banner 728x250
Opini  

Prof. Romli Atmasasmita Pertanyakan Transparansi Uang Hasil Korupsi dan Arah Pemberantasan Korupsi

Prof. Romli Atmasasmita Pertanyakan Transparansi Uang Hasil Korupsi dan Arah Pemberantasan Korupsi
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita mempertanyakan kejelasan pemberantasan korupsi di era pemerintahan saat ini, termasuk transparansi penggunaan uang hasil korupsi yang telah disita negara.

Menurut perumus Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sekaligus pembentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, publik hingga kini tidak mengetahui secara pasti ke mana uang pengembalian dari para koruptor disalurkan.

banner 325x300

“Uangnya yang dikembalikan (dari koruptor) ratusan ribu triliun. Tapi sampai sekarang, sejak kapan kita mendengar Sri Mulyani sebagai kasir negara mengumumkan kepada publik bahwa kami telah menerima uang tersebut dan sudah digunakan untuk pos-pos anggaran negara seperti bansos, misalnya?” kata Prof. Romli dalam tayangan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club.

Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan ini telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Yang sampai sekarang rakyat pun, termasuk saya, tidak tahu uangnya dikemanakan semua. Sudah 25 tahun loh, Pak,” ujarnya.

Romli juga menyoroti bahwa arah pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
“Bagaimana arah kita ini sebetulnya? Mengembalikan keuangan negara belum jelas ujungnya, menghukum koruptor juga belum jelas hasilnya. Yang jelas, tiap tahun justru korupsi semakin meningkat,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *