SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pendataan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital di Kota Surabaya mengungkap persoalan penting dalam penyaluran bantuan sosial. Sejumlah warga yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu tidak tercantum sebagai penerima bantuan karena sistem menemukan data kepemilikan kendaraan tertentu. Salah satu perhatian publik muncul dari kepemilikan mobil Alphard yang dapat menjadi indikator bahwa seseorang dinilai tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, meskipun kondisi ekonomi sebenarnya perlu dilihat secara lebih menyeluruh.
Program pendataan digital tersebut telah menjangkau 1.004.298 kepala keluarga di Kota Surabaya. Cakupan ini mencerminkan upaya pemerintah kota membangun basis data sosial yang lebih luas dan terbarui. Data yang dihimpun tidak hanya mencatat identitas warga, tetapi juga memuat informasi mengenai kondisi tempat tinggal, pekerjaan, penghasilan, jumlah anggota keluarga, serta aset yang dimiliki. Berbagai informasi tersebut kemudian digunakan untuk membantu menilai kelayakan warga dalam memperoleh program perlindungan sosial.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa proses pendataan dilakukan untuk memperbarui sekaligus memeriksa kondisi sosial ekonomi warga. Pemeriksaan diperlukan agar data penerima bantuan tidak hanya bergantung pada catatan lama, melainkan mencerminkan keadaan terbaru setiap keluarga. Petugas juga melakukan pencocokan informasi dan penelusuran lapangan ketika terdapat data yang dianggap tidak sesuai atau membutuhkan klarifikasi.
Dalam penerapannya, kepemilikan kendaraan menjadi salah satu informasi yang diperiksa karena dapat menggambarkan kemampuan ekonomi rumah tangga. Namun, temuan mengenai kendaraan, termasuk mobil dengan nilai tinggi, tetap perlu dikaji bersama faktor lain. Kendaraan bisa saja digunakan untuk keperluan pekerjaan, dimiliki bersama, atau tercatat atas nama warga meskipun penguasaan dan kondisi ekonominya berbeda. Karena itu, pendataan digital berperan sebagai dasar verifikasi, bukan satu-satunya penentu keputusan. Pemerintah perlu memastikan adanya pemeriksaan lanjutan agar warga kurang mampu tidak kehilangan hak hanya akibat informasi aset yang belum sepenuhnya menggambarkan keadaan mereka.
Petugas menemukan kasus yang menggambarkan persoalan dalam pendataan bantuan sosial di kawasan Manyar. Seorang warga diketahui tinggal dalam kondisi rumah dan keadaan sosial ekonomi yang memprihatinkan. Dengan situasi tersebut, warga itu semestinya menjadi salah satu pihak yang perlu mendapat perhatian dalam penyaluran bansos. Namun, namanya tidak tercatat sebagai penerima karena sistem mendeteksi adanya kepemilikan kendaraan mewah berupa Toyota Alphard.
Dalam catatan administrasi kendaraan, Toyota Alphard tersebut tercatat menggunakan nama warga yang bersangkutan. Data itu kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses pemadanan dan penilaian penerima bantuan. Sistem membaca nama yang tercantum pada STNK sebagai pemilik kendaraan, sehingga kondisi tersebut memunculkan indikasi bahwa warga tersebut memiliki aset dengan nilai tinggi. Akibatnya, status sosial ekonominya dalam proses verifikasi tidak sepenuhnya menggambarkan keadaan sebenarnya.
Petugas kemudian memperoleh penjelasan bahwa warga tersebut bukan pemilik kendaraan dalam pengertian ekonomi, melainkan bekerja sebagai sopir. Pencantuman namanya pada STNK terjadi karena kendaraan yang digunakan untuk bekerja didaftarkan atas nama dirinya. Dengan demikian, data kepemilikan administratif tidak sesuai dengan kondisi penguasaan dan kemampuan ekonomi warga tersebut.
Eddy menjelaskan bahwa penggunaan nama warga itu dilakukan untuk menghindari pajak progresif. Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa nama yang tercantum dalam dokumen kendaraan dapat menimbulkan dampak lain ketika digunakan sebagai rujukan dalam sistem bantuan sosial. Sistem hanya membaca kesesuaian data yang tersedia, sementara latar belakang pencatatan kendaraan dan pekerjaan warga perlu diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
Kasus di Manyar ini memperlihatkan pentingnya verifikasi lapangan dalam memastikan ketepatan sasaran bansos. Kepemilikan yang tercatat secara administratif tidak selalu mencerminkan kondisi ekonomi seseorang. Karena itu, informasi mengenai pekerjaan, keadaan tempat tinggal, serta hubungan warga dengan kendaraan perlu dipertimbangkan agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak tersisih akibat data formal yang keliru ditafsirkan.
Praktik pinjam nama dalam kepemilikan kendaraan dapat memengaruhi akurasi data perlindungan sosial. Dalam kondisi tersebut, kendaraan sebenarnya dimiliki atau digunakan oleh pihak lain, tetapi administrasinya tercatat atas nama warga prasejahtera. Ketidaksesuaian ini membuat profil ekonomi warga tidak sepenuhnya menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Sistem pendataan yang mengandalkan dokumen kepemilikan dapat membaca aset tersebut sebagai milik warga yang namanya tercantum, meskipun warga itu tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membeli, merawat, atau menguasai kendaraan tersebut.
Pencatatan aset atas nama warga berpenghasilan rendah berpotensi membuat sistem menilai orang tersebut sebagai pihak yang mampu. Penilaian itu kemudian dapat memengaruhi pemeringkatan desil, yakni pengelompokan kondisi sosial ekonomi warga untuk menentukan prioritas penerima bantuan. Data kendaraan menjadi salah satu informasi yang berkaitan dengan pemeringkatan warga miskin karena kepemilikan aset dipakai untuk membantu menggambarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga. Apabila data administrasi tidak sesuai dengan kondisi faktual, hasil pendataan dapat menjadi tidak valid dan warga yang semestinya memenuhi kriteria berisiko tidak masuk dalam daftar penerima bansos.
Eddy menjelaskan bahwa kepemilikan kendaraan juga berkaitan dengan kewajiban pajak, termasuk penerapan pajak progresif. Nama warga yang tercantum sebagai pemilik dapat dikaitkan dengan kendaraan lain atau dengan kapasitas ekonomi tertentu dalam pemeriksaan administrasi. Hubungan data kendaraan, pajak progresif, dan penilaian kelayakan penerima bantuan membuat ketepatan identitas menjadi penting. Ketika kendaraan dipinjamnamakan, catatan pajak dan kepemilikan dapat membentuk gambaran kemampuan ekonomi yang keliru. Kondisi tersebut selanjutnya memengaruhi penilaian terhadap kelayakan warga dalam menerima perlindungan sosial, meskipun keadaan ekonomi sebenarnya tidak berubah.
Pemerintah Kota Surabaya merespons temuan mengenai data kepemilikan kendaraan yang berdampak pada kegagalan sebagian sopir menerima bantuan sosial. Wakil Wali Kota Surabaya, Eddy, meminta warga segera melakukan proses balik nama apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih tercatat atas nama orang lain. Imbauan tersebut dinilai penting karena ketidaksesuaian data administrasi dapat membuat sistem membaca seseorang sebagai pemilik aset, meskipun kendaraan yang digunakan sebenarnya bukan miliknya.
Menurut pemerintah kota, ketertiban administrasi menjadi salah satu dasar agar penyaluran bantuan sosial lebih tepat sasaran. Warga diharapkan tidak menunda pengurusan balik nama setelah kendaraan berpindah tangan atau tidak lagi berada dalam penguasaan pemilik yang tercantum pada dokumen. Pembaruan informasi kepemilikan dapat membantu mengurangi kesalahan saat pemerintah melakukan pemadanan data penerima perlindungan sosial dengan data aset. Langkah ini juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama, sebab informasi yang tidak diperbarui berpotensi merugikan warga yang secara ekonomi memang membutuhkan bantuan.
Untuk memperkuat akurasi data, Pemkot Surabaya menerjunkan sekitar 14 ribu agen yang terdiri atas camat, lurah, aparatur sipil negara (ASN) pendamping, ketua RT dan RW, serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Para agen menyisir kondisi warga secara langsung dari pintu ke pintu dalam kegiatan yang berlangsung sejak 18 Juni hingga 18 Juli 2026. Verifikasi lapangan tersebut diharapkan mampu menguji kesesuaian informasi administrasi dengan keadaan sebenarnya, termasuk kondisi tempat tinggal, pekerjaan, dan kepemilikan aset. Penerapan Perlinsos Digital membutuhkan data yang objektif dan terus diperbarui agar keputusan bantuan tidak hanya bergantung pada catatan administratif yang keliru. Dengan demikian, warga tidak dirugikan oleh informasi kepemilikan kendaraan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.











