MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mendorong percepatan digitalisasi perlindungan sosial di Provinsi Sulawesi Selatan. Dorongan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja di Makassar pada Minggu (4/10). Dalam kesempatan itu, ia menyoroti cakupan digitalisasi yang masih sangat terbatas, sehingga perlu mendapat perhatian agar prosesnya dapat dipercepat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, cakupan digitalisasi perlindungan sosial di Sulawesi Selatan baru mencapai enam persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa penerapan digitalisasi di wilayah tersebut masih berada pada tahap awal. Karena itu, percepatan menjadi pesan utama yang disampaikan Menteri Sosial dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Makassar.
Percepatan digitalisasi perlindungan sosial menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap penguatan penyelenggaraan perlindungan sosial di daerah. Di Sulawesi Selatan, capaian enam persen menjadi gambaran mengenai kondisi terkini yang disampaikan dalam kunjungan tersebut. Menteri Sosial meminta agar perkembangan digitalisasi tidak berjalan lambat, mengingat cakupannya masih jauh dari keseluruhan wilayah yang perlu terjangkau.
Pernyataan Saifullah Yusuf itu menempatkan Sulawesi Selatan sebagai salah satu daerah yang memerlukan percepatan dalam agenda digitalisasi perlindungan sosial. Kunjungan kerja pada Minggu tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menyampaikan kondisi cakupan yang masih rendah kepada publik. Pemerintah terus menaruh perhatian pada perkembangan agenda ini, sementara capaian enam persen menjadi angka utama dalam penjelasan mengenai situasi digitalisasi perlindungan sosial di Sulsel.
Dengan demikian, inti arahan Menteri Sosial di Makassar adalah mendorong agar digitalisasi perlindungan sosial di Sulawesi Selatan segera dipercepat. Cakupan yang baru mencapai enam persen menunjukkan masih terbatasnya perkembangan agenda tersebut. Informasi itu disampaikan langsung dalam konteks kunjungan kerja Saifullah Yusuf pada Minggu (4/10), tanpa mengubah fokus utama pada kebutuhan mempercepat digitalisasi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam kunjungan kerja di Makassar, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang juga dikenal sebagai Gus Ipul, menyampaikan arahan kepada pemerintah daerah di Sulawesi Selatan untuk mempercepat pendataan digital masyarakat penerima bantuan sosial. Pendataan tersebut dinilai penting agar informasi mengenai calon maupun penerima bantuan dapat dihimpun secara lebih teratur, akurat, dan mudah diperbarui sesuai kondisi di lapangan.
Arahan itu menekankan perlunya pemerintah daerah memperkuat kolaborasi dalam setiap tahapan pendataan. Kerja sama diperlukan agar proses pengumpulan, pemeriksaan, dan pemutakhiran informasi penerima bantuan sosial dapat berjalan lebih cepat. Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk memastikan bahwa mekanisme yang digunakan mampu mendukung tersedianya data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut arahan tersebut, pendataan digital bukan hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga dengan kesamaan langkah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Data yang dihimpun perlu dikelola secara konsisten sehingga dapat membantu pemerintah memahami kondisi masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial. Dengan informasi yang lebih tertata, proses penyaluran bantuan diharapkan dapat dilakukan berdasarkan data yang tersedia dan terus diperbarui.
Saifullah Yusuf meminta pemerintah daerah tidak berjalan sendiri dalam mempercepat proses tersebut. Penguatan koordinasi dan kolaborasi menjadi bagian penting agar berbagai kebutuhan pendataan dapat ditangani secara bersama. Pemerintah daerah diarahkan untuk meningkatkan keterhubungan dalam pelaksanaan pendataan, sementara pemerintah pusat memberikan dorongan agar percepatan dapat dilakukan secara terukur.
Penekanan pada pendataan digital juga menunjukkan kebutuhan untuk membangun sistem informasi yang mendukung ketepatan sasaran bantuan sosial. Pemerintah daerah di Sulawesi Selatan diharapkan menindaklanjuti arahan tersebut dengan memperkuat proses pendataan masyarakat penerima bantuan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat pembaruan data dan memastikan pelaksanaan program bantuan sosial didukung oleh informasi yang lebih lengkap.
Menteri Sosial mendorong penambahan agen perlindungan sosial atau agen perlinsos sebagai salah satu langkah untuk mempercepat pendataan masyarakat penerima bantuan sosial di Sulawesi Selatan. Dorongan ini menempatkan proses pendataan sebagai bagian penting dalam upaya memastikan informasi mengenai calon penerima bansos dapat dihimpun dan diperbarui dengan lebih cepat.
Penambahan agen perlinsos secara langsung diarahkan untuk mendukung percepatan pendataan digital. Dengan adanya tambahan agen, proses pengumpulan data diharapkan tidak berjalan lambat, terutama ketika masih terdapat masyarakat yang perlu dicatat sebagai penerima bantuan. Langkah tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memperkuat proses pendataan agar kebutuhan masyarakat dapat segera teridentifikasi.
Percepatan pendataan menjadi penting karena data penerima bansos merupakan dasar dalam penyaluran bantuan. Data yang lebih cepat dihimpun dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih mutakhir mengenai masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial. Karena itu, penambahan agen perlinsos didorong bukan sebagai langkah yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari upaya mempercepat pembaruan dan pengelolaan data penerima bantuan.
Dalam konteks Sulsel, pesan Menteri Sosial tersebut menekankan perlunya mempercepat proses digitalisasi pendataan penerima bansos. Penambahan agen perlindungan sosial diharapkan dapat membantu mendorong proses itu agar berlangsung lebih cepat. Fokus utamanya adalah memastikan pendataan masyarakat penerima bantuan tidak tertunda, sehingga informasi yang diperlukan pemerintah dapat tersedia untuk mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial.
Langkah ini sekaligus memperlihatkan bahwa penguatan pendataan menjadi perhatian dalam pelaksanaan bansos. Dengan mendorong penambahan agen perlinsos, Kementerian Sosial berupaya mempercepat tersedianya data masyarakat penerima bantuan di Sulsel. Percepatan tersebut diharapkan mendukung proses pendataan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan membantu pemerintah menyiapkan informasi penerima bansos secara lebih tepat waktu.
Percepatan pendataan digital diarahkan kepada masyarakat yang menerima bantuan sosial di Sulawesi Selatan. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan informasi mengenai penerima tercatat secara lebih terstruktur dan dapat digunakan dalam pelaksanaan program perlindungan sosial. Pemerintah perlu memberi perhatian pada cakupan pendataan yang saat ini baru mencapai enam persen, sehingga proses pemutakhiran data masih menjadi sasaran utama kebijakan.
Untuk memperluas cakupan tersebut, penguatan kolaborasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi unsur yang ditekankan. Koordinasi diperlukan agar proses pendataan di lapangan dapat berjalan sesuai pembagian peran, termasuk dalam menjangkau masyarakat penerima bantuan di berbagai wilayah Sulawesi Selatan. Kerja sama tersebut juga berkaitan dengan penyelarasan informasi, verifikasi penerima, serta penyampaian data melalui mekanisme digital yang telah disiapkan.
Selain memperkuat koordinasi, penambahan agen perlindungan sosial menjadi bagian dari upaya mendukung percepatan pendataan. Agen tersebut diharapkan membantu proses layanan dan pengumpulan informasi masyarakat penerima bantuan sosial di tingkat yang lebih dekat dengan warga. Dengan demikian, sasaran kebijakan tetap berfokus pada peningkatan pencatatan penerima bantuan, perluasan jangkauan digitalisasi dari capaian enam persen, serta dukungan kerja bersama pemerintah daerah dan penambahan agen perlindungan sosial. Ketiga aspek itu menjadi bagian yang disebutkan dalam agenda percepatan pendataan digital penerima bantuan sosial di Sulawesi Selatan.











