banner 728x250

Skandal BBM Subsidi Jember: Jaringan Mafia Diduga Beroperasi Tiga Bulan Tanpa Tersentuh Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Jember — Gelapnya bisnis gelap BBM subsidi kembali terkuak. Kali ini, temuan di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, menunjukkan sebuah operasi penimbunan solar subsidi yang diduga dijalankan dengan tingkat keberanian luar biasa—seolah-olah hukum tak lagi punya taring. Fakta lapangan yang terungkap pada Minggu (16/11/2025) menegaskan bahwa yang dihadapi bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi sebuah jaringan mafia BBM yang bekerja sistematis, terstruktur, dan diduga memiliki “tameng” kuat.

Tiga kendaraan—Truk B 8195 BA, mobil boks L 9614 UB, dan Panther N XXXXX—tertangkap tengah memindahkan solar subsidi ke dalam sebuah gudang secara terang-terangan. Bahkan, mobil Panther itu tercatat melakukan pengisian berulang di beberapa SPBU berbeda tanpa hambatan sedikit pun.

banner 325x300

Laporan yang beredar di berbagai media online semakin memperkuat dugaan adanya operasi besar yang berjalan mulus di depan mata tanpa tersentuh hukum.


Oknum SPBU Diduga Berperan: SPBU 54.681.14 Jadi Sorotan

Pengintaian selama beberapa hari menunjukkan pola yang sulit dibantah:

  • Kendaraan Panther mengisi solar subsidi lebih dari dua kali per hari di SPBU 54.681.14 Kalisat,
  • Berpindah ke SPBU Sempolan dan SPBU lainnya untuk mengisi ulang,
  • Total solar subsidi yang dikumpulkan mencapai sekitar 9 ton per hari.

Jumlah ini mustahil dilakukan tanpa keterlibatan oknum SPBU. Pengisian berulang jelas melanggar aturan distribusi BBM subsidi, yang secara sistem dirancang agar tidak bisa diambil berlebihan oleh satu konsumen.

Namun faktanya, kendaraan ini bisa “keluar-masuk” SPBU seperti pelanggan VIP tanpa hambatan.


Gudang Penimbunan Diduga Berdiri di Lahan Pejabat Desa

Kecurigaan publik semakin menguat setelah kesaksian warga sekitar mengungkapkan bahwa lokasi gudang berada di atas lahan yang diduga milik Kepala Desa Glagahwero.

“Mobilnya sering parkir dekat warung. Orang-orangnya mirip orang Madura. Lahannya katanya punya Pak Didik, Kades Glagahwero,” kata seorang warga.

Jika benar, ini adalah salah satu potret paling memprihatinkan:
bagaimana mungkin sebuah lahan pejabat desa dimanfaatkan untuk penimbunan BBM ilegal tanpa adanya penindakan?

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah pejabat desa tahu, melainkan sejauh mana keterlibatannya.
Apakah hanya disewakan tanpa pemeriksaan?
Atau ada pembiaran yang disengaja?


Solar Subsidi Dialirkan ke Luar Kota: Jaringan Skala Besar

Dari penelusuran KJJT, solar subsidi yang ditimbun tersebut diangkut menggunakan mobil tangki menuju daerah lain. Artinya, operasi ini bukan hanya skala lokal, melainkan lintas wilayah.

Pola seperti ini biasanya melibatkan:

  • Oknum SPBU,
  • Penyedia gudang,
  • Sopir alat angkut,
  • Pengumpul dan pengepul,
  • Pengguna akhir (banyak dari sektor industri),
  • Dan aktor besar di balik layar.

Dengan total volume 9 ton per hari, nilai ekonominya mencapai miliaran rupiah per bulan.
Sementara kerugian negara dalam bentuk subsidi energi membengkak tanpa kendali.


Rangkaian Pasal Pidana untuk Jaringan Mafia BBM

Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana berat. Para pelaku dapat dijerat dengan:


1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Perubahan UU Cipta Kerja)

Pasal 55

Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi:

  • Pidana penjara hingga 6 tahun,
  • Denda hingga Rp60 miliar.

2. Pasal 53 Huruf b dan d

Menyimpan dan memperdagangkan BBM tanpa izin:

  • Penjara hingga 3 tahun,
  • Denda hingga Rp30 miliar.

3. Pasal 480 KUHP (Penadahan)

Untuk pihak yang menampung dan menjual BBM hasil kejahatan:

  • Pidana penjara hingga 4 tahun.

4. Pasal 55–56 KUHP (Turut Serta dan Membantu Tindak Pidana)

Digunakan untuk menjerat oknum SPBU, pemilik gudang, penyewa lahan, operator, hingga pihak yang melindungi operasi.


Pertanyaan Publik: Siapa yang Membuat Jaringan Ini Kebal Hukum?

Selama tiga bulan operasi ini berjalan, tidak ada satu pun tindakan nyata dari aparat atau pihak berwenang.
Pertanyaannya:

  • Mengapa mobil bisa berkeliling mengisi solar subsidi berkali-kali tanpa alarm?
  • Mengapa gudang penimbunan tidak pernah diperiksa?
  • Mengapa SPBU 54.681.14 tidak terkena sanksi?
  • Mengapa masyarakat yang melaporkan justru takut, sementara pelaku bebas berkeliaran?

Satu-satunya penjelasan yang masuk akal adalah bahwa jaringan ini tidak berjalan sendirian.

Ada pihak-pihak kuat yang membuat pelaku merasa aman.


Desakan Masyarakat: Bongkar Jaringan, Bukan Hanya Tangkap Sopir

Publik menuntut langkah tegas:

  • Tutup SPBU yang terbukti memfasilitasi,
  • Tindak pemilik lahan dan penyewa gudang,
  • Periksa aliran dana dan kendaraan,
  • Telusuri distribusi solar hingga ke luar kota,
  • Ungkap siapa pemberi perlindungan,
  • Tangkap aktor besar di belakang jaringan mafia BBM.

Karena yang dicuri bukan hanya solar, tetapi hak rakyat kecil: nelayan, petani, dan angkutan umum yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *