banner 728x250

Sabung Ayam di Kediri Jalan Lagi Seperti Kebal Hukum, Aparat Diduga Tutup Mata, Warga Geram: Penegakan Hukum di Ngadiluwih Sedang Mati Suri

banner 120x600
banner 468x60

Kediri — Praktik perjudian sabung ayam kembali menggeliat di Dusun Kendaldoyong, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dan kali ini berlangsung lebih berani dari sebelumnya. Arena yang pernah dibubarkan aparat itu kini beroperasi lagi secara bebas, terang-terangan, dan tanpa rasa takut, seolah-olah para pelakunya sedang memamerkan bahwa hukum tidak lagi punya wibawa.

Mulai aktif lagi sejak Minggu (2/11/2025), aktivitas judi sabung ayam itu berjalan rutin setiap siang hingga sore. Dan yang membuat masyarakat mendidih adalah lokasi arena tersebut: hanya berjarak beberapa menit dari Mapolsek Ngadiluwih. Dekat markas polisi, tetapi jauh dari tindakan hukum.

banner 325x300

Pertanyaan pedas pun muncul dari masyarakat:
“Kalau begini, berarti polisi benar-benar nggak peduli, atau memang nggak berani?”

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa arena ilegal itu bukan sekadar muncul kembali, tetapi dibangun lagi secara lengkap dan percaya diri: gelanggang bambu berbentuk lingkaran, kursi-kursi plastik yang disusun rapi, tenda biru tegak tanpa hambatan, hingga suara ayam aduan dan kerumunan orang yang keluar masuk seperti menghadiri kegiatan resmi.

Saking bebasnya, masyarakat menilai aktivitas itu sudah seperti kegiatan “halal” yang tak tersentuh hukum.

Seorang warga yang menyaksikan langsung menyampaikan kegeramannya:

“Polisi itu tahu, karena jaraknya dekat. Tapi dibiarkan. Dulu dibubarkan cuma buat laporan saja. Setelah itu ya buka lagi. Mau sampai kapan begini?”

Kini sorotan publik mengarah tajam kepada jajaran Polres Kediri—terutama Kapolres Kediri, Kasatreskrim, dan Kapolsek Ngadiluwih. Bagaimana mungkin arena yang sudah digerebek bisa hidup kembali di lokasi yang sama tanpa pengawasan ketat? Apakah operasi sebelumnya hanya seremonial? Ataukah memang ada aktor lain yang diuntungkan dari praktik haram ini?

Warga mulai meyakini bahwa kasus ini bukan lagi soal kelalaian, melainkan indikasi pembiaran yang disengaja. Dugaan adanya backing atau perlindungan dari oknum aparat mencuat karena mustahil arena sebesar ini bisa beroperasi setiap hari tanpa gangguan.

Padahal aturan hukumnya sangat jelas dan berat:

⚖️ Pasal 303 KUHP

Melarang segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.
Ancaman hukuman: penjara hingga 10 tahun, ditambah denda berat.
Tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga siapa pun yang membantu, menyediakan tempat, memfasilitasi, atau membiarkan praktik perjudian tersebut berlangsung dapat ikut dijerat hukum.

Artinya, bila nanti terungkap adanya oknum polisi yang menutup mata atau sengaja tidak mengambil tindakan, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik—tetapi dapat masuk kategori tindak pidana.

Kini warga Desa Banjarejo menuntut tindakan nyata:

  • Penutupan total arena judi.
  • Penangkapan pelaku, pemodal, dan penyelenggara.
  • Evaluasi dan pemeriksaan oknum aparat yang diduga membiarkan.
  • Restorasi wibawa hukum di Kediri.

Karena jika praktik sabung ayam yang terang-terangan ini terus berlangsung, maka masyarakat hanya akan menyimpulkan satu hal:
di Kediri, hukum bisa diatur — dan integritas aparat hanyalah slogan tanpa makna.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *