Sampit – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB), Jumat (30/06)
Gandung selaku Kasubsi.Registrasi dan Bimkemas mengatakan bahwa kali ini program PB diberikan kepada dua orang WBP yang mana telah memenuhi syarat administrativ dan substantiv untuk memperoleh program PB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya kepadanya berubah status menjadi Klien Pemasyarakatan dan wajib mengikuti program pembimbingan serta dalam pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit” jelasnya.
Selanjutnya, Kalapas Sampit (Agung Supriyanto) mengatakan bahwasanya program PB ini merupakan salah satu hak WBP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan diberikan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. “Pemberian program PB merupakan salah satu bukti pemenuhan hak WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku” tuturnya.
Kontributor Humas Lapas Sampit
#kemenkumhamkalteng
#hendraekaputra