banner 728x250

Kemenhub Siapkan Pemblokiran Tiket Ferizy bagi Truk Kelebihan Muatan

Kemenhub Siapkan Pemblokiran Tiket Ferizy bagi Truk Kelebihan Muatan
banner 120x600
banner 468x60

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan menyiapkan kebijakan untuk membatasi kendaraan over dimension over load (ODOL) dalam menggunakan layanan penyeberangan. Kendaraan ODOL adalah truk yang memiliki dimensi melampaui ketentuan atau membawa muatan melebihi batas yang ditetapkan. Melalui kebijakan tersebut, truk yang terbukti termasuk kategori ODOL nantinya tidak diperbolehkan membeli tiket kapal penyeberangan.

Pelarangan itu akan diterapkan melalui Ferizy, layanan pembelian tiket angkutan penyeberangan berbasis daring yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Penggunaan platform digital tersebut dinilai dapat membantu memperkuat pengawasan sejak sebelum kendaraan tiba di pelabuhan. Dengan demikian, data pemesanan tiket dapat menjadi salah satu instrumen untuk menyaring kendaraan yang memenuhi persyaratan perjalanan.

banner 325x300

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan bahwa kendaraan ODOL nantinya tidak dapat membeli tiket Ferizy. Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan pemerintah untuk menghentikan pergerakan truk dengan dimensi maupun muatan berlebih melalui jalur penyeberangan. Pembatasan pembelian tiket diharapkan mendorong perusahaan angkutan dan pemilik kendaraan mematuhi ketentuan teknis sebelum melakukan perjalanan.

Keterangan mengenai rencana tersebut disampaikan Aan dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penertiban angkutan barang sekaligus peningkatan keselamatan transportasi penyeberangan. Kendaraan dengan muatan berlebih berpotensi mengganggu stabilitas kapal, meningkatkan risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan, serta menghambat kelancaran arus kendaraan di pelabuhan.

Penerapan pemblokiran tiket melalui Ferizy juga memerlukan dukungan pemeriksaan yang akurat dan koordinasi antarlembaga. Identifikasi kendaraan harus dilakukan berdasarkan ukuran, konfigurasi, dan berat muatan sesuai regulasi. Dengan mekanisme yang terintegrasi, penumpang serta operator angkutan dapat memperoleh kepastian bahwa layanan penyeberangan digunakan oleh kendaraan yang laik, aman, dan memenuhi ketentuan.

Kementerian Perhubungan menyiapkan mekanisme pemblokiran pembelian tiket Ferizy bagi kendaraan yang terindikasi mengangkut muatan berlebih atau memiliki dimensi melampaui ketentuan. Kebijakan ini dirancang untuk diterapkan di sejumlah titik penyeberangan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL). Dengan mekanisme tersebut, proses pemeriksaan tidak hanya bergantung pada penindakan saat kendaraan telah berada di area pelabuhan.

Pelaksanaan sistem akan dilakukan sebelum kendaraan ODOL mencapai gerbang penimbangan di pelabuhan. Artinya, identifikasi terhadap kendaraan yang berpotensi melanggar dilakukan sejak tahap pembelian tiket. Data kendaraan menjadi bagian penting dalam proses tersebut, sehingga tiket penyeberangan dapat diblokir apabila kendaraan dinilai tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah kendaraan melanjutkan perjalanan menuju proses penimbangan dan keberangkatan kapal.

Langkah awal ini menempatkan pemeriksaan pada tahapan yang lebih dini. Kendaraan bermuatan atau berdimensi berlebih diharapkan sudah terdeteksi sebelum tiba di pelabuhan, bukan baru diketahui ketika hendak memasuki kapal. Dengan demikian, pengendalian kendaraan ODOL dapat berlangsung lebih terarah, sekaligus mengurangi kemungkinan terjadinya antrean atau penolakan pada tahap akhir proses penyeberangan.

Mekanisme pemblokiran tiket Ferizy juga menunjukkan bahwa penanganan kendaraan berlebih membutuhkan keterhubungan sistem pembelian tiket dan pemeriksaan fisik di pelabuhan. Sistem tersebut disiapkan agar informasi mengenai kendaraan dapat digunakan sebagai dasar pengawasan sejak awal. Namun, penerapannya tetap memerlukan kesiapan pelaksanaan di lapangan serta koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam pengawasan penyeberangan.

Aan Suhanan berharap aturan ini dapat segera diwujudkan dalam pelaksanaan di lapangan. Harapan tersebut menegaskan pentingnya mengubah rancangan kebijakan menjadi mekanisme yang benar-benar berjalan dan dapat mendukung penertiban kendaraan ODOL. Jika diterapkan secara konsisten, pemblokiran tiket sejak tahap pembelian dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepatuhan sebelum kendaraan memasuki rangkaian layanan penyeberangan.

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, mengusulkan penerapan dua tahap penimbangan bagi kendaraan logistik yang akan menyeberang menggunakan kapal. Usulan ini menempatkan setiap proses penimbangan pada fungsi yang berbeda, sehingga pengawasan tidak hanya berfokus pada berat kendaraan, tetapi juga pada keselamatan dan ketertiban operasional di pelabuhan.

Penimbangan pertama dilakukan sebagai bagian dari pengaturan tata letak kendaraan di dalam kapal. Data berat dan karakteristik kendaraan dapat membantu petugas menentukan posisi truk secara lebih tepat, baik berdasarkan ukuran, distribusi beban, maupun kapasitas kapal. Pengaturan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan kapal selama pelayaran. Kendaraan dengan muatan berat tidak dapat ditempatkan secara sembarangan karena susunan yang tidak sesuai berpotensi memengaruhi stabilitas kapal dan keselamatan penumpang maupun awak.

Dengan demikian, penimbangan tahap pertama memiliki tujuan operasional. Proses ini membantu memastikan kendaraan yang telah memenuhi persyaratan dapat dimuat sesuai rencana. Pemeriksaan tersebut juga memungkinkan petugas memperoleh informasi yang lebih akurat mengenai komposisi muatan di dalam kapal, sehingga proses pemuatan berlangsung teratur dan risiko kesalahan penempatan dapat dikurangi.

Sementara itu, penimbangan kedua berfungsi sebagai mekanisme penyaringan sebelum kendaraan memasuki kawasan pelabuhan. Tahap ini ditujukan untuk mencegah kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) melanjutkan perjalanan menuju area pelabuhan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran batas berat atau dimensi, kendaraan dapat diarahkan untuk memperbaiki muatan sebelum memperoleh akses.

Pemisahan fungsi tersebut membuat pengawasan menjadi lebih jelas. Penimbangan pertama berkaitan dengan keselamatan dan penataan kendaraan di kapal, sedangkan penimbangan kedua menekankan pencegahan pelanggaran sejak sebelum kendaraan masuk ke pelabuhan. Model dua tahap ini juga dapat memperkuat koordinasi pengelola pelabuhan, operator kapal, dan petugas pengawasan angkutan barang.

Risal Wasal menilai penimbangan yang hanya dilakukan satu kali, tepat sebelum truk naik ke kapal, belum cukup untuk mencegah kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL). Pemeriksaan pada tahap tersebut memang dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah sebuah truk diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju kapal. Namun, waktu pelaksanaannya dinilai sudah terlambat karena kendaraan yang bermasalah telah lebih dahulu melewati perjalanan dan memasuki kawasan pelabuhan.

Menurut pandangan tersebut, penanganan kendaraan ODOL tidak seharusnya baru dimulai ketika truk berada di titik akhir sebelum keberangkatan. Jika pemeriksaan baru dilakukan menjelang proses naik kapal, kendaraan tetap sudah berada di dalam area pelabuhan. Kondisi ini menunjukkan bahwa penimbangan pada tahap akhir lebih bersifat sebagai penyaringan sebelum penyeberangan, bukan pencegahan sejak awal. Karena itu, pemeriksaan perlu ditempatkan pada tahapan yang lebih awal agar kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat diketahui sebelum memasuki kawasan pelabuhan.

Risal Wasal menekankan bahwa kendaraan ODOL semestinya tidak hanya dilarang naik ke kapal melalui pemblokiran tiket Ferizy. Kendaraan tersebut juga perlu dicegah agar tidak diperbolehkan masuk ke area pelabuhan sejak awal. Dengan pendekatan itu, truk yang memiliki kelebihan muatan tidak terlanjur berada di lingkungan pelabuhan sebelum dinyatakan tidak dapat melanjutkan perjalanan. Pandangan ini menempatkan pencegahan sebagai langkah utama, sementara penimbangan menjelang keberangkatan menjadi bagian dari pengawasan, bukan satu-satunya titik pemeriksaan. Tujuannya adalah memastikan penyaringan berlangsung sebelum kendaraan mencapai area pelabuhan dan sebelum proses pemuatan ke kapal dilakukan.

banner 325x300