Jakarta | Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berencana mengirimkan panggilan mediasi ketiga kepada Ruben Onsu terkait persoalan hak asuh anak dengan Sarwendah. Rencana tersebut menjadi upaya lanjutan lembaga itu untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara keluarga tersebut. Namun, dari pihak Ruben, undangan mediasi itu disebut tidak akan dipenuhi. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyampaikan bahwa kliennya memilih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di persidangan. Sikap tersebut disampaikan seiring dengan perkara hak asuh yang kini telah memasuki tahap persidangan, sehingga Ruben menilai penyelesaian sebaiknya mengikuti jalur yang sedang ditempuh.
Minola menyampaikan keterangan itu di kantornya yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026). Ia menerangkan bahwa Ruben tidak bersedia memenuhi undangan mediasi ketiga yang direncanakan Komnas PA. Menurut Minola, keputusan tersebut berkaitan dengan status persoalan yang telah masuk ke proses persidangan. Dengan demikian, kliennya memilih untuk menunggu perkembangan dan tahapan perkara di pengadilan, alih-alih menghadiri mediasi yang akan digelar lembaga perlindungan anak tersebut. Keterangan kuasa hukum itu menjelaskan posisi Ruben terhadap rencana pemanggilan, bukan perubahan pada jalur hukum yang saat ini berjalan.
Rencana panggilan ketiga dari Komnas PA dan sikap Ruben menjadi dua hal yang disampaikan kepada publik dalam perkembangan persoalan hak asuh tersebut. Di satu sisi, Komnas PA berencana kembali mengundang Ruben untuk menjalani mediasi. Di sisi lain, pihak Ruben menyatakan tidak akan memenuhi undangan karena perkara sudah berada dalam proses persidangan. Minola menegaskan bahwa kliennya memilih menanti proses itu berjalan. Keterangan tersebut disampaikan di tengah penanganan perkara, tanpa menyebut adanya kesepakatan baru pihak-pihak terkait. Selanjutnya, perkembangan persoalan hak asuh akan bergantung pada proses persidangan yang sedang berlangsung, sementara rencana mediasi ketiga tetap menjadi bagian dari upaya Komnas PA.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Agustinus Sirait, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak Ruben Onsu belum menghadiri dua agenda mediasi yang telah dijadwalkan. Keterangan tersebut menjadi latar bagi rencana pemanggilan berikutnya karena, menurut Agustinus, kesempatan mediasi masih dibuka sebelum proses itu dilanjutkan. Agenda ketiga disiapkan sebagai kesempatan bagi Ruben untuk hadir dan menyampaikan pandangannya secara langsung. Dengan demikian, mediasi diposisikan sebagai ruang komunikasi tambahan terkait persoalan hak asuh, bukan pengganti tahapan persidangan yang sedang berlangsung. Informasi mengenai ketidakhadiran itu disampaikan Agustinus, sementara sikap Ruben kemudian dijelaskan melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Namun, menurut Minola, kliennya tidak menyetujui langkah Komnas PA untuk kembali mengupayakan mediasi. Minola menilai lembaga tersebut telah terlalu jauh masuk ke dalam persoalan yang sedang diperiksa oleh pengadilan. Pandangan itu menunjukkan adanya perbedaan penilaian mengenai peran Komnas PA dalam perkara ini. Di satu sisi, lembaga tersebut menyiapkan panggilan ketiga sebagai peluang untuk mempertemukan pihak terkait. Di sisi lain, Ruben memandang persoalan hak asuh telah berada dalam jalur hukum formal. Karena itu, ia memilih tidak mengikuti agenda mediasi yang dinilai tidak sejalan dengan proses persidangan yang tengah berjalan.
Penolakan terhadap mediasi ketiga itu, sebagaimana dijelaskan Minola, tidak mengubah pilihan Ruben untuk menghadapi perkara melalui mekanisme hukum yang telah berlangsung. Sikap tersebut mencerminkan keinginannya agar tahapan persidangan dihormati dan menjadi forum utama dalam memeriksa persoalan hak asuh. Dengan menunggu proses sidang, Ruben menunjukkan bahwa ia ingin keputusan terkait perkara tersebut dibahas melalui prosedur pengadilan, bukan melalui agenda tambahan yang menurut pihaknya berada di luar jalur itu. Sementara Komnas PA sebelumnya membuka kesempatan bagi Ruben untuk hadir, keputusan untuk tidak mengikuti pemanggilan menjadi bagian dari perbedaan pandangan lembaga tersebut dan pihak Ruben mengenai penanganan perkara.
Minola menjelaskan bahwa Ruben Onsu mempertanyakan alasan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) masih menangani persoalan hak asuh, sementara perkara tersebut telah berjalan melalui proses hukum di persidangan. Menurut penjelasan itu, keberatan Ruben berkaitan dengan waktu dan relevansi mediasi yang kembali dilakukan ketika proses di pengadilan sudah memasuki tahap lanjutan. Ia memilih menunggu mekanisme persidangan berjalan, bukan mengikuti mediasi ketiga yang dimaksudkan untuk membahas persoalan serupa.
Minola menyebut perkara tersebut kini berada pada tahap menunggu pembuktian dan putusan. Artinya, para pihak akan mengikuti tahapan yang telah ditentukan dalam proses hukum, termasuk penyampaian bukti sebelum pengadilan mengambil keputusan. Dalam konteks itu, Ruben mempertanyakan kebutuhan Komnas PA untuk tetap terlibat ketika pembahasan mengenai hak asuh sudah diperiksa melalui jalur persidangan. Sikap tersebut, sebagaimana disampaikan Minola, menjadi alasan Ruben memilih menanti perkembangan perkara di pengadilan.
Minola juga menyampaikan bahwa Ruben menyoroti keberadaan persoalan anak lain di Indonesia yang, menurut pandangannya, lebih mendesak untuk ditangani. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari alasan Ruben mempertanyakan fokus Komnas PA dalam perkara ini. Tidak ada rincian tambahan mengenai persoalan anak lain yang disebutkan dalam keterangan tersebut, sehingga hal itu tidak perlu ditafsirkan lebih jauh. Inti penjelasan Minola adalah bahwa Ruben menilai proses hukum yang sedang berlangsung sebaiknya menjadi perhatian dalam penyelesaian perkara hak asuhnya.
Dengan demikian, penolakan terhadap mediasi ketiga bukan berarti Ruben mengabaikan proses penyelesaian, melainkan ia memilih menunggu tahapan hukum yang telah berjalan. Menurut Minola, sidang sudah sampai pada fase menanti pembuktian dan putusan, sehingga Ruben mempertanyakan perlunya penanganan paralel oleh Komnas PA. Pandangan mengenai prioritas persoalan anak lain juga menjadi bagian dari alasan yang disampaikan. Untuk saat ini, arah penyelesaian perkara akan mengikuti proses persidangan, sementara keputusan akhir tetap menunggu tahapan pembuktian dan putusan pengadilan.
Minola menegaskan bahwa penentuan hak asuh anak, termasuk kemungkinan pencabutannya, merupakan kewenangan pengadilan. Menurutnya, keputusan mengenai hak asuh harus ditetapkan melalui putusan hakim setelah perkara diperiksa dalam proses hukum. Karena itu, lembaga di luar pengadilan tidak berwenang menentukan atau mencabut hak asuh secara sepihak. Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar Ruben Onsu memilih menunggu proses persidangan dan tidak mengikuti mediasi ketiga yang dijadwalkan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).
Minola juga menjelaskan bahwa sikap Ruben terhadap Komnas PA berkaitan dengan penilaian atas cara lembaga itu menangani persoalan hak asuh. Ruben menilai Komnas PA tidak objektif dalam menangani masalah tersebut. Penilaian itu, menurut Minola, muncul lain karena kewenangan untuk memutus perkara hak asuh berada pada pengadilan, bukan pada lembaga yang memfasilitasi mediasi. Di sisi lain, Komnas PA menyatakan bahwa pihaknya bersikap objektif. Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian dari alasan Ruben tidak melihat mediasi sebagai jalur yang perlu ditempuh untuk menyelesaikan persoalan ini.
Atas dasar itu, Minola menyampaikan bahwa Ruben memilih tidak menghadiri panggilan mediasi ketiga. Ruben ingin persoalan hak asuh diselesaikan melalui mekanisme hukum dan menunggu proses sidang berjalan, alih-alih melanjutkan mediasi di Komnas PA. Minola menyebut perkara terkait anak tersebut juga telah ditangani oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sementara prosesnya kini berada di persidangan. Dengan demikian, pihak Ruben berpegang pada proses yang sedang berjalan di pengadilan sebagai jalur untuk memperoleh penetapan mengenai hak asuh. Penjelasan Minola menekankan bahwa hasil akhir mengenai status hak asuh tetap bergantung pada putusan pengadilan, bukan kesimpulan lembaga yang mengadakan mediasi atau menangani pengaduan.
Baca juga: Dugaan Potongan dan Lemahnya Pengawasan Bayangi Revit Sekolah Nganjuk, Publik Menunggu Kejelasan















