JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp153,2 triliun hingga 30 September 2026. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan angka tersebut sebagai gambaran perkembangan pelaksanaan program pemerintah yang ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap makanan bergizi. Pada periode yang sama, program MBG telah menjangkau 57 juta penerima manfaat di berbagai wilayah.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG telah berlangsung dalam skala besar, baik dari sisi penggunaan anggaran maupun jumlah masyarakat yang menerima manfaat. Anggaran sebesar Rp153,2 triliun mencerminkan dukungan pembiayaan yang signifikan untuk menjaga keberlangsungan penyediaan makanan bergizi bagi kelompok sasaran. Sementara itu, cakupan 57 juta penerima menjadi indikator penting dalam menilai jangkauan program secara nasional.
Informasi mengenai realisasi tersebut disampaikan ketika pemerintah terus melakukan penataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yaitu unit yang berperan dalam pelaksanaan layanan makanan bergizi. Penataan diperlukan agar pelaksanaan program dapat berjalan secara terukur, tertib, dan sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat. Dengan jumlah penerima yang telah mencapai puluhan juta orang, pengelolaan SPPG menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas serta kesinambungan layanan.
Realisasi hingga akhir September juga menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk memantau efektivitas penggunaan anggaran dan perkembangan cakupan program. Data tersebut memberikan gambaran mengenai besarnya sumber daya yang telah disalurkan sekaligus luasnya penerima manfaat yang telah terlayani. Pemerintah masih melanjutkan evaluasi dan penataan pelaksanaan MBG agar pertumbuhan program tetap diikuti pengelolaan yang akuntabel, koordinasi antarlembaga, serta pemenuhan standar layanan di setiap wilayah.
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) disebut semakin tertib seiring dengan perbaikan tata kelola yang terus dilakukan. Penataan tersebut diperlukan agar pelaksanaan program berjalan lebih terarah, memiliki pengelolaan yang baik, serta mampu mendukung pencapaian tujuan secara konsisten. Dengan tata kelola yang diperbaiki, setiap proses dalam penyelenggaraan layanan dapat ditempatkan dalam kerangka kerja yang lebih jelas dan teratur.
Salah satu langkah yang diterapkan pemerintah adalah pemberlakuan sertifikasi bagi penyelenggara layanan MBG. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program mengikuti standar pengelolaan yang ditetapkan. Sertifikasi juga memperkuat penataan penyelenggara layanan, sehingga pelaksanaan MBG tidak hanya berfokus pada penyaluran, tetapi turut memperhatikan aspek pengelolaan yang tertib dan bertanggung jawab.
Penerapan sertifikasi menunjukkan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas tata kelola program. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan pelaksanaan layanan yang lebih terukur, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pengelolaan MBG. Penataan yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi penting karena program ini melibatkan berbagai pihak dan cakupan layanan yang luas. Melalui perbaikan tata kelola, pelaksanaan MBG dapat berlangsung dengan mekanisme yang semakin rapi dan konsisten.
Kebijakan sertifikasi juga menegaskan pentingnya keseragaman dalam penyelenggaraan layanan. Setiap penyelenggara diharapkan memahami tanggung jawabnya dalam mendukung pelaksanaan program sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, sertifikasi bukan sekadar bagian administratif, melainkan instrumen untuk memperbaiki pengelolaan secara menyeluruh. Pemerintah akan terus melakukan penataan agar penyelenggaraan MBG semakin tertib, efektif, dan mampu memberikan layanan sesuai sasaran program.
Penataan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan layanan Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah tidak hanya berfokus pada peningkatan jumlah unit pelayanan, tetapi juga memastikan setiap SPPG bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Standar operasional, keamanan pangan, kualitas menu, kebersihan, serta kemampuan pelayanan perlu dipenuhi agar makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat benar-benar aman dan bergizi.
Dalam konferensi pers APBN Kita pada Jumat, 9 Oktober 2026, Suahasil menjelaskan bahwa SPPG yang tidak memenuhi ketentuan akan ditutup. Kebijakan tersebut merupakan langkah pengawasan untuk menjaga mutu pelaksanaan program, bukan semata-mata pengurangan kapasitas layanan. Penutupan dilakukan terhadap unit yang tidak dapat memenuhi persyaratan, sehingga penyelenggaraan MBG tetap berjalan dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada saat yang sama, pemerintah terus membuka SPPG baru di wilayah yang membutuhkan. Pembukaan unit baru dilakukan untuk memastikan layanan MBG menjangkau anak-anak sekolah yang selama ini belum memperoleh akses secara memadai. Dengan demikian, penataan SPPG berjalan melalui dua pendekatan, yaitu menghentikan operasional unit yang tidak sesuai ketentuan dan menambah unit yang diperlukan untuk memperluas cakupan pelayanan.
Suahasil pada kesempatan tersebut pada intinya menyampaikan bahwa pengelolaan SPPG harus terus ditata agar pertumbuhan program sejalan dengan kualitas layanan. Pemerintah perlu menyesuaikan lokasi, kapasitas, dan kesiapan setiap unit dengan kebutuhan penerima manfaat. Pendekatan ini membantu mencegah kesenjangan pelayanan antardaerah sekaligus memastikan sumber daya negara digunakan secara efektif.
Penutupan dan pembukaan SPPG karena itu merupakan bagian dari proses evaluasi berkelanjutan. Unit yang memenuhi standar dapat terus mendukung distribusi makanan bergizi, sedangkan wilayah dengan kebutuhan tinggi memperoleh tambahan kapasitas melalui pembentukan SPPG baru. Penataan tersebut diharapkan menjaga keandalan program MBG, melindungi penerima manfaat, dan memperkuat pelaksanaan layanan gizi bagi anak-anak sekolah.
Pengelolaan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan disesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan di lapangan. Penyesuaian ini diperlukan agar penggunaan dana mengikuti kebutuhan layanan yang terus dievaluasi, termasuk pelaksanaan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan pendekatan tersebut, anggaran yang tersedia dapat diarahkan secara lebih tepat untuk mendukung penyelenggaraan program sesuai kondisi dan kebutuhan penerima manfaat.
Pemerintah memastikan ketersediaan anggaran tetap mendukung kebutuhan layanan MBG, sekaligus mendorong perbaikan kualitas tata kelola. Pengelolaan dana akan memperhatikan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan program, sehingga penataan dan pengalokasian anggaran dapat berjalan sejalan dengan upaya memperbaiki mekanisme layanan. Langkah ini juga menjadi bagian dari penyesuaian berkelanjutan agar dukungan pembiayaan dapat digunakan secara tertib dan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan.
Penyesuaian pengelolaan anggaran tersebut ditujukan untuk menjaga keberlangsungan program dengan tetap memperhatikan standar layanan yang telah ditetapkan. Kebutuhan penerima manfaat menjadi salah satu pertimbangan dalam memastikan dukungan anggaran dapat diterjemahkan ke dalam layanan yang memadai. Melalui pengelolaan yang diselaraskan dengan kondisi lapangan, pemerintah berupaya menjaga agar pelaksanaan MBG tetap berjalan, sementara kualitas tata kelola dan pemenuhan standar layanan terus ditingkatkan sesuai hasil perbaikan yang dilakukan.







