banner 728x250
Opini  

Produksi Tambang Trass Jadi Polemik, LIRA Minta Kejari Lakukan Pemeriksaan

Produksi Tambang Trass Jadi Polemik, LIRA Minta Kejari Lakukan Pemeriksaan
banner 120x600
banner 468x60

Probolinggo – Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LSM LIRA) Kabupaten Probolinggo mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo di Kraksaan, Selasa 18/8/26 Kedatangan tersebut dilakukan untuk beraudiensi sekaligus menyampaikan laporan terkait dugaan ketidaksesuaian pelaporan dan pembayaran pajak dari aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) jenis trass di Desa Boto, Kecamatan Lumbang.Rabu.19/08/2026.

Bupati LSM LIRA Kabupaten Probolinggo, Salamul Huda, S.H., mengatakan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo membahas sejumlah persoalan, terutama yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana khusus dan persoalan penerimaan pajak daerah dari sektor pertambangan.

banner 325x300

“Kegiatan hari ini kami audiensi dengan Kajari. Tentunya banyak hal yang kami bicarakan. Salah satunya kami menyampaikan data-data terkait pidana khusus, terutama persoalan pajak yang terjadi dalam kegiatan pertambangan,” ujar Salamul Huda seusai pertemuan.

Menurut Huda, keberadaan usaha pertambangan semestinya tidak hanya memberikan manfaat ekonomi kepada pelaku usaha, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap daerah, salah satunya melalui pembayaran pajak yang sesuai dengan kegiatan produksi sebenarnya.

LIRA mengaku memperoleh sejumlah data dan laporan yang kemudian dijadikan bahan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan. Organisasi tersebut menduga terdapat ketidaksesuaian antara aktivitas pertambangan di lapangan dengan pembayaran Pajak MBLB yang tercatat.

Dalam laporan tertulis bernomor 037/LIRA/KAB.PROB/LI/VIII/2026, LIRA secara khusus meminta Kejaksaan melakukan verifikasi terhadap kegiatan pengambilan trass di Desa Boto, Kecamatan Lumbang. Laporan itu menyebut dua badan usaha, yakni CV Melangkah Maju dan CV Duta Mitra Gemilang, yang keterkaitan maupun perannya dalam aktivitas pertambangan tersebut diminta untuk diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan data yang dicantumkan LIRA dalam laporannya, pembayaran Pajak MBLB atas nama CV Melangkah Maju tercatat sebesar Rp127,722 juta pada 2024, Rp115,290 juta pada 2025, serta Rp63 juta hingga April 2026. LIRA juga mencantumkan informasi mengenai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi komoditas trass dengan luas wilayah 13,67 hektare yang disebut berlaku hingga 1 Mei 2027.

Namun demikian, LIRA menegaskan angka maupun data yang mereka sampaikan belum merupakan penetapan adanya kerugian negara atau kerugian daerah. Seluruh informasi tersebut disampaikan sebagai bahan awal agar dapat diverifikasi melalui data produksi, ritase kendaraan, surat jalan, tiket timbang, dokumen penjualan, pelaporan pajak, hingga bukti pembayaran pajak.

Dalam dokumen laporannya, LIRA membuat simulasi berdasarkan asumsi keberadaan tiga unit alat berat, jumlah ritase, kapasitas angkut, harga trass, serta tarif Pajak MBLB. Dari simulasi itu, LIRA memperkirakan potensi kewajiban pajak dapat mencapai sekitar Rp4,65 miliar per tahun. Untuk periode 2024 dan 2025, organisasi tersebut menghitung potensi selisih indikatif sekitar Rp9,056 miliar. LIRA secara eksplisit menyatakan angka tersebut bukan kerugian daerah yang telah terbukti, melainkan estimasi awal yang harus diperiksa dan dihitung kembali oleh pihak berwenang.

“Data yang kami terima menunjukkan pembayaran yang tercatat masih berada pada kisaran ratusan juta rupiah. Sementara berdasarkan kondisi dan aktivitas yang kami lihat di lapangan, menurut perhitungan awal kami potensinya bisa berada pada kisaran miliaran rupiah. Karena itu kami meminta persoalan ini diperiksa dan dipastikan secara hukum,” kata Huda.

LIRA juga meminta penyidik mendalami apakah volume material yang diambil benar-benar sesuai dengan volume yang dilaporkan sebagai dasar pengenaan Pajak MBLB. Pemeriksaan juga diminta mencakup hubungan antara data produksi, ritase pengangkutan, surat jalan, tiket timbang, transaksi penjualan hingga data perpajakan.

Selain itu, LIRA meminta adanya verifikasi terhadap pihak yang secara faktual melakukan atau menguasai kegiatan pertambangan, pihak yang tercatat sebagai wajib pajak, serta kemungkinan hubungan kepemilikan atau pengendalian antara kedua perusahaan yang disebut dalam laporan.

“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya perusahaan pertambangan yang tidak menyampaikan atau tidak melaporkan data pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Untuk selanjutnya kami akan menambah bukti-bukti dan terus berkoordinasi dengan Kasi Pidsus guna memperkuat data yang diperlukan dalam proses pemeriksaan,” ujar Huda.

Ia mengatakan pihaknya memperoleh respons positif dari Kejaksaan dalam audiensi tersebut. Menurut Huda, Kejaksaan menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.

“Kami meyakini dari pembicaraan dengan Pak Kajari, beliau mempunyai komitmen dan integritas dalam penegakan hukum, khususnya terhadap persoalan yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Yang disampaikan kepada kami, laporan ini akan ditangani secara serius,” katanya.

Dalam laporan resminya, LIRA meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif, termasuk menghitung kembali kewajiban Pajak MBLB berdasarkan volume produksi aktual serta ketentuan yang berlaku pada setiap masa pajak. Apabila pemeriksaan menemukan bukti perbuatan yang memenuhi unsur pidana, LIRA meminta perkara tersebut ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

LIRA juga menegaskan tidak bermaksud menyimpulkan bahwa perusahaan maupun pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran, kekurangan penerimaan daerah maupun unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari CV Melangkah Maju maupun CV Duta Mitra Gemilang terkait laporan yang disampaikan LSM LIRA tersebut. Konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengenai tahapan penanganan laporan juga masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai tindak lanjut perkara.

Kasus tersebut selanjutnya akan bergantung pada hasil verifikasi dokumen dan pemeriksaan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat perbedaan antara aktivitas produksi pertambangan yang sebenarnya dengan pelaporan serta pembayaran Pajak MBLB yang masuk ke kas daerah. (Sodik)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *