Jakarta | Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa filosofi ekonomi Indonesia selama ini belum berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah 2026 di JIExpo, Jakarta, Kamis (22/10). Dalam kesempatan itu, Prabowo mengajak Indonesia untuk berani mengoreksi diri dan meninjau kembali arah ekonomi yang dijalankan selama ini.
Menurut Prabowo, koreksi tersebut diperlukan agar Indonesia dapat kembali menuju arah yang, menurutnya, sejalan dengan konstitusi. Ia menempatkan UUD 1945 sebagai acuan dalam membicarakan filosofi ekonomi nasional. Karena itu, ajakan untuk mengoreksi diri disampaikan sebagai bagian dari upaya melihat kembali kesesuaian filosofi ekonomi dengan ketentuan konstitusi. Prabowo tidak hanya menyampaikan penilaian mengenai arah yang telah ditempuh, tetapi juga menyerukan keberanian untuk melakukan peninjauan terhadapnya.
Pernyataan itu disampaikan di hadapan peserta Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah 2026. Prabowo menegaskan perlunya kembali ke arah yang ia pandang sesuai dengan UUD 1945, tanpa merinci dalam sambutan tersebut alasan lain di luar penilaian mengenai keselarasan filosofi ekonomi dan konstitusi. Dengan demikian, inti pesannya adalah bahwa filosofi ekonomi Indonesia perlu dikoreksi karena dinilai belum berjalan sesuai UUD 1945, serta perlunya keberanian untuk melakukan koreksi dan kembali pada arah yang dianggap sejalan dengan konstitusi. Pernyataan tersebut menjadi pokok sambutan Presiden dalam forum nasional yang berlangsung di Jakarta pada Kamis itu.
Prabowo menyampaikan pandangan bahwa kekayaan alam Indonesia yang melimpah belum dinikmati secara merata oleh masyarakat. Menurutnya, manfaat dari sumber daya tersebut selama ini lebih banyak dirasakan oleh segelintir orang. Pernyataan itu disampaikan dalam pembahasan mengenai filosofi ekonomi Indonesia dan kesesuaiannya dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Ia menilai kondisi tersebut menjadi persoalan yang perlu diperhatikan, terutama ketika kekayaan nasional seharusnya berkaitan dengan kesejahteraan rakyat. Dalam pandangannya, besarnya sumber daya alam yang dimiliki Indonesia belum tercermin dalam pemerataan manfaat ekonomi bagi seluruh warga. Prabowo mengaitkan pandangan tersebut dengan perlunya melihat kembali arah pengelolaan ekonomi nasional serta prinsip-prinsip yang telah tercantum dalam konstitusi.
Ia juga mengatakan bahwa kalangan elite kurang menyadari besarnya kebocoran kekayaan Indonesia. Prabowo menyebut bahwa ekonomi selama ini hanya dinikmati oleh kurang dari satu persen. Pernyataan mengenai angka tersebut disampaikan sebagai bagian dari kritiknya terhadap distribusi manfaat ekonomi. Ia tidak merinci lebih jauh maksud angka itu dalam pandangan yang dibahas. Karena itu, pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai penilaian yang ia sampaikan, tanpa menambahkan tafsir lain tentang cakupan, ukuran, atau kelompok yang dimaksud. Pokok yang ditekankan adalah bahwa menurut Prabowo, manfaat ekonomi Indonesia belum menjangkau masyarakat secara luas, sementara kebocoran kekayaan nasional belum cukup disadari oleh elite. Ia mengangkat hal itu sebagai alasan untuk meninjau kembali landasan ekonomi yang selama ini dijalankan.
Prabowo menyatakan akan membawa Indonesia kembali pada Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Kedua pasal tersebut menjadi rujukan yang ia sebut ketika menjelaskan arah ekonomi yang ingin ditempuh. Ia juga menyampaikan upaya agar keadaan ketika kekayaan hanya dinikmati segelintir orang tidak terulang. Dalam pernyataannya, kembali pada ketentuan konstitusi diposisikan sebagai bagian dari langkah untuk memperbaiki arah pengelolaan ekonomi. Ia tidak menjelaskan secara rinci ukuran keberhasilan atau langkah teknis yang akan digunakan untuk mencapai tujuan itu. Namun, ia menegaskan bahwa perhatian terhadap amanat UUD 1945 perlu menjadi dasar bagi kebijakan ekonomi. Dengan demikian, pokok pandangannya mencakup ketimpangan manfaat kekayaan alam, kurangnya kesadaran elite terhadap kebocoran, serta komitmen untuk merujuk kembali pada Pasal 33 dan Pasal 34.
Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh pihak, termasuk rakyat Indonesia, menumbuhkan keyakinan bahwa Indonesia merupakan bangsa besar. Menurutnya, kepercayaan terhadap kemampuan sendiri penting untuk menghadapi berbagai persoalan dan membangun masa depan negara. Keyakinan itu, katanya, perlu disertai kerja nyata, persatuan, serta kesediaan untuk mengambil bagian dalam upaya memperkuat Indonesia. Ia mengajak masyarakat agar tidak mudah meragukan potensi bangsa, sebab Indonesia memiliki sumber daya dan kemampuan untuk berkembang lebih jauh.
Prabowo juga menyoroti bahwa perjalanan menuju negara yang kuat tidak mudah. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi, baik dalam memperkuat perekonomian maupun menjaga kemandirian dan ketahanan nasional. Ia menyampaikan bahwa sejak awal kemerdekaan, terdapat pihak-pihak yang tidak menginginkan Indonesia maju. Pernyataan tersebut menggambarkan adanya hambatan yang, menurutnya, perlu disadari oleh bangsa Indonesia ketika merancang dan menjalankan pembangunan. Karena itu, pemerintah dan masyarakat dinilai perlu tetap tetapi sekaligus menjaga kepercayaan diri serta fokus pada kepentingan nasional.
Meski menyampaikan pandangan mengenai pihak-pihak yang menghambat kemajuan Indonesia, Prabowo tidak menyebut nama pihak atau negara tertentu. Ia menjelaskan bahwa Indonesia ingin menjalin persahabatan dengan semua negara. Sikap tersebut menempatkan hubungan baik dan kerja sama internasional sebagai bagian penting dari upaya memajukan bangsa. Dengan tidak menunjuk negara tertentu, ia menegaskan bahwa pesannya tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap satu pihak secara khusus. Indonesia, menurutnya, dapat menghadapi tantangan sekaligus tetap membuka ruang dialog dan kemitraan. Seruan untuk percaya pada kebesaran bangsa pun diarahkan kepada seluruh masyarakat, agar dukungan terhadap pembangunan nasional tumbuh tanpa mengabaikan pentingnya hubungan damai dengan negara lain.
Dalam membahas hubungan pengelolaan ekonomi dan amanat konstitusi, Prabowo menyinggung kebakaran hutan dan lahan yang pernah terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Ia menggambarkan karhutla sebagai persoalan yang bukan hanya berdampak pada lingkungan dan masyarakat, tetapi juga membawa konsekuensi bagi citra Indonesia di mata dunia. Menurut Prabowo, pada masa terjadinya kebakaran tersebut, Indonesia pernah menjadi bahan olok-olok negara lain. Pernyataan itu disampaikan sebagai contoh mengenai dampak pengelolaan sumber daya dan kegiatan usaha terhadap kepentingan nasional.
Prabowo juga menyebut adanya indikasi bahwa perusahaan asing turut perlu dimintai tanggung jawab terkait karhutla. Ia mengatakan perusahaan-perusahaan yang dimaksud memperoleh konsesi untuk menjalankan kegiatan di wilayah tertentu. Dalam keterangannya, ia menyinggung bahwa sejumlah perusahaan diduga berulang kali melanggar ketentuan, bahkan menyebut ada perusahaan yang disebut telah melakukan pelanggaran sebanyak 19 kali. Rincian tersebut merupakan klaim yang disampaikan Prabowo; informasi itu tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan perusahaan yang dimaksud. Penetapan tanggung jawab tetap memerlukan pemeriksaan dan bukti dari pihak berwenang.
Hingga pernyataan tersebut disampaikan, Prabowo belum merinci negara asal maupun nama perusahaan yang ia maksud. Ia menyatakan akan mengumumkan informasi tersebut pada waktunya, sehingga identitas pihak-pihak terkait belum dapat dipastikan dari keterangannya saja. Karena itu, penyebutan perusahaan asing dan dugaan pelanggaran perlu dipahami sebagai indikasi atau tuduhan yang masih menunggu penjelasan lebih lanjut, bukan sebagai fakta yang telah terbukti. Contoh karhutla tersebut digunakan Prabowo untuk menyoroti perlunya pengawasan terhadap pemegang konsesi serta penegakan aturan yang konsisten. Namun, rincian mengenai kejadian, bentuk pelanggaran, dan proses penanganannya perlu merujuk pada keterangan resmi dan hasil pemeriksaan. Sikap berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan penting agar pembahasan mengenai tanggung jawab korporasi tetap akurat, sekaligus memberi ruang bagi proses hukum dan klarifikasi dari perusahaan maupun otoritas terkait. Dengan demikian, publik dapat membedakan pernyataan politik dari temuan yang sudah diverifikasi.
Baca juga: Menerima Kunjungan Persahatan Duta Besar Maroko untuk Indonesia, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia dan Maroko | Bamsoet Apresiasi Nikah Massal Bersama Perkumpulan Bumi Alumni UNPAD, Hadirkan Kepedulian Sosial dan Gerakkan Ekonomi Alumni | Rupiah Diperkirakan Melemah Seiring Tekanan Ekonomi















