Tangerang — Dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan, personel Polsek Cikupa Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan penyekatan kendaraan sumbu tiga yang tidak sesuai dengan jam operasional pada Senin, 09 Maret 2026 pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pawas Kanit Lantas Polsek Cikupa IPTU Udi Muhdi bersama personel Polsek Cikupa dengan lokasi penyekatan di Pos Dishub depan PLN Kedaton, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan terhadap kendaraan truk sumbu tiga atau truk tanah yang melintas di luar jam operasional sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang.
Kendaraan yang melanggar diarahkan untuk memutar balik guna mencegah pelanggaran serta menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dengan mengurai potensi kemacetan di ruas jalan arteri maupun titik-titik rawan kepadatan kendaraan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara dengan menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat.
Dengan adanya penyekatan ini, diharapkan masyarakat pengguna jalan dapat merasakan kenyamanan dan keamanan saat melintas, serta terciptanya pengaturan arus kendaraan berat secara tertib melalui pengalihan ke jalur alternatif guna mencegah penumpukan kendaraan di jalur padat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa kegiatan penyekatan kendaraan sumbu tiga akan terus dilakukan secara rutin guna memastikan kendaraan berat mematuhi jam operasional sesuai peraturan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman di jalan raya,” tegas Kapolsek.
















