Cikupa, Tangerang — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Personel Polsek Cikupa Polresta Tangerang melaksanakan patroli serta memberikan himbauan kamtibmas terhadap aktivitas Mata Elang (Matel)/Debt Collector di wilayah hukum Polsek Cikupa, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai, dipimpin oleh Pawas Kanit Binmas Polsek Cikupa IPTU Mahdi, dengan melibatkan personel Polsek Cikupa.
Adapun titik lokasi patroli dan himbauan kamtibmas meliputi:
Pertigaan Cibadak,
Jalan Raya Serang KM 13,5, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa.
Dalam kegiatan ini, petugas menyasar keberadaan Matel/Debt Collector yang beroperasi di ruang publik. Personel Polsek Cikupa memberikan himbauan tegas agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan umum serta wajib melengkapi surat-surat resmi dan prosedur penagihan sesuai ketentuan dari pihak perbankan atau lembaga pembiayaan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah tindakan yang meresahkan masyarakat serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) yang dapat timbul akibat praktik penarikan kendaraan secara paksa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak mentolerir praktik penarikan kendaraan di jalan yang tidak sesuai prosedur hukum. Kegiatan patroli dan himbauan ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” tegas Kapolsek.
















