JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Penyidik Polda Metro Jaya menyiapkan gelar perkara setelah memeriksa publik figur berinisial BP, yang dikenal sebagai Betrand Peto alias Onyo. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penanganan laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan oleh korban berinisial AW. Melalui gelar perkara, penyidik akan mengevaluasi hasil klarifikasi dan menentukan langkah lanjutan berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Betrand Peto berlangsung pada Kamis, 8 Oktober. Proses tersebut berjalan sekitar delapan jam dan menghasilkan 54 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait perkara yang sedang ditangani sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menyampaikan penjelasan atas informasi yang telah diterima penyidik.
Dalam tahap ini, pemeriksaan terhadap BP masih berstatus klarifikasi dan belum menunjukkan kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut. Penyidik masih mendalami laporan yang disampaikan oleh AW dengan memeriksa berbagai keterangan serta menguji informasi yang relevan. Polda Metro Jaya juga tetap menindaklanjuti proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Rencana gelar perkara akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menilai perkembangan penyelidikan. Dalam forum tersebut, penyidik dapat membahas hasil pemeriksaan, kecukupan informasi, dan kebutuhan untuk melakukan tindakan penyelidikan tambahan apabila diperlukan. Karena prosesnya masih berjalan, kepolisian belum menyampaikan keputusan final terkait status hukum pihak-pihak yang terlibat. Keterangan resmi mengenai perkembangan berikutnya akan disampaikan setelah penyidik menyelesaikan pendalaman dan memperoleh hasil evaluasi perkara.
Pemeriksaan terhadap Betrand Peto dilakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut mengenai perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya. Melalui proses tersebut, penyidik berupaya memperoleh penjelasan langsung mengenai informasi, peristiwa, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan. Keterangan itu diharapkan dapat membantu memperjelas rangkaian kejadian, sehingga duduk perkara dapat dipahami secara lebih utuh dan tidak hanya didasarkan pada informasi awal.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik akan mengumpulkan serta mencermati seluruh bahan keterangan yang telah diperoleh. Evaluasi tersebut mencakup pencocokan keterangan Betrand dengan informasi dari pihak lain, dokumen, maupun alat bukti yang tersedia. Setiap temuan di lapangan akan dianalisis untuk menilai relevansinya terhadap perkara dan memastikan bahwa langkah penanganan berikutnya memiliki dasar yang memadai.
Penyidik Ditres PPA, yang dalam bahan sumber juga disebut Ditres PPAPPO, selanjutnya akan menggelar perkara. Forum tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyidikan untuk membahas hasil pemeriksaan dan alat bukti secara menyeluruh. Dari gelar perkara itu, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai perkembangan penanganan, termasuk menilai apakah masih diperlukan pendalaman terhadap aspek tertentu dalam perkara.
Hingga tahap ini, kepolisian belum memberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan gelar perkara. Demikian pula, belum ada penjelasan final mengenai kemungkinan pemeriksaan saksi tambahan. Keputusan tersebut akan bergantung pada evaluasi penyidik terhadap kecukupan keterangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Polda Metro Jaya menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pernyataan itu menegaskan bahwa setiap keputusan akan diambil berdasarkan fakta penyidikan, bukan tekanan atau kesimpulan yang terburu-buru.
Polda Metro Jaya sebelumnya menangani penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pelapor berinisial AW dan seorang pria berinisial ATT atau BP sebagai terlapor. Perkara tersebut disebut terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Namun, informasi yang tersedia masih berada pada tahap penanganan awal, sehingga status peristiwa dan pihak yang dilaporkan tetap dipahami sebagai dugaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana masih menunggu proses penyelidikan serta gelar perkara oleh kepolisian.
Berdasarkan keterangan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, laporan resmi diterima oleh kepolisian pada Sabtu, 12 September, sekitar pukul 10.00 WIB. Penerimaan laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memulai rangkaian tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian tidak serta-merta menetapkan kesimpulan atas perkara, melainkan terlebih dahulu memeriksa informasi dan keterangan yang berkaitan dengan laporan.
Setelah laporan diterima, penyidik melengkapi administrasi penyelidikan sebagai bagian dari tahapan awal penanganan perkara. Proses itu juga mencakup permintaan keterangan dari pelapor serta para saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait peristiwa yang dilaporkan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan secara bertahap dan memastikan setiap informasi dicatat dalam proses penyelidikan.
Selain meminta keterangan, penyidik mengajukan permohonan visum sebagai salah satu langkah dalam melengkapi kebutuhan pemeriksaan. Tindakan tersebut dilakukan dalam koridor penyelidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Rincian mengenai substansi dugaan maupun hasil pemeriksaan belum dapat disimpulkan dari tahapan awal tersebut. Seluruh proses masih menunggu penilaian penyidik berdasarkan keterangan, dokumen, dan bahan lain yang berhasil dikumpulkan sebelum perkara dibawa ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra, menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 8 Oktober. Dalam pemeriksaan tersebut, Betrand menjawab 55 pertanyaan yang diajukan penyidik. Menurut Timothy, pertanyaan itu tidak hanya berfokus pada satu bagian peristiwa, tetapi membahas seluruh rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Materi pemeriksaan mencakup alasan Betrand berada di lokasi, orang-orang yang hadir, serta pihak-pihak yang dapat menjadi saksi fakta maupun saksi yang meringankan. Penyidik juga menanyakan tindakan yang dilakukan dan yang tidak dilakukan Betrand sebelum, selama, hingga setelah peristiwa berlangsung, termasuk situasi yang terjadi sampai sekitar pukul 05.00.
Timothy menyatakan, sebagian sangkaan yang diarahkan kepada kliennya dibantah dalam pemeriksaan. Namun, terdapat pula beberapa hal yang dikonfirmasi sesuai dengan keterangan pihak kuasa hukum. Ia menilai penjelasan tersebut perlu disampaikan agar rangkaian peristiwa dapat dipahami berdasarkan fakta dan keterangan yang diberikan secara langsung kepada penyidik.
Kuasa hukum juga menyebut keterangan sejumlah saksi lain, termasuk teman-teman Betrand dan seseorang bernama Yusuf, tidak dinilai memberatkan posisi kliennya. Keterangan mereka, menurut Timothy, justru menjadi bagian dari informasi yang dipertimbangkan untuk melihat situasi secara utuh.
Timothy turut memberikan klarifikasi mengenai persepsi yang berkembang terkait situasi di tempat hiburan malam tersebut. Ia menegaskan bahwa kondisi dan kejadian di lokasi perlu dilihat berdasarkan kronologi serta keterangan para pihak, bukan semata-mata dari anggapan yang beredar.
Betrand menyatakan akan tetap kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga meminta doa agar tahapan pemeriksaan dan penanganan perkara dapat berlangsung lancar serta menghasilkan hal yang baik.







