AMBON, MALUKU — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Sebanyak 700 personel gabungan melakukan penggerebekan terkait peredaran narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Operasi tersebut menyasar sejumlah tempat di kedua lokasi yang dikenal menjadi sasaran penindakan aparat dalam perkara peredaran narkoba.
Penggerebekan ini melibatkan unsur aparat lintas institusi. Personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, TNI, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) dikerahkan dalam kegiatan tersebut. Keterlibatan berbagai lembaga menunjukkan bahwa penindakan dilakukan melalui operasi gabungan dengan pengerahan personel dalam jumlah besar.
Dalam kegiatan itu, aparat mengamankan 24 orang dari sejumlah tempat yang menjadi sasaran penggerebekan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos. Para personel menyebar di dua lokasi tersebut untuk menjalankan pemeriksaan dan penindakan sesuai tugas masing-masing.
Kampung Ambon dan Kampung Boncos berada di wilayah Jakarta Barat yang menjadi titik sasaran operasi pada hari tersebut. Penggerebekan berlangsung dengan melibatkan aparat kepolisian, unsur militer, dan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam penanganan narkoba.
Dengan jumlah personel mencapai 700 orang, operasi gabungan tersebut mencakup dua lokasi sekaligus. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, TNI, dan BNN hadir dalam satu kegiatan penindakan terhadap dugaan peredaran narkoba. Dari rangkaian penggerebekan itu, sebanyak 24 orang berhasil diamankan oleh aparat gabungan.
Situasi penggerebekan di Kampung Ambon berlangsung dengan dinamika ketika aparat gabungan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Dalam proses tersebut, ada orang-orang yang berusaha menghindari petugas. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso menyampaikan bahwa beberapa orang berupaya melarikan diri saat operasi berlangsung, termasuk dengan menuju area sungai.
Upaya melarikan diri itu tidak menghentikan tindakan aparat di lapangan. Petugas mengejar dan mengamankan orang-orang yang berusaha meninggalkan lokasi. Sebagian dari mereka kemudian diborgol untuk mencegah pergerakan lebih lanjut selama proses pengamanan. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan situasi tetap terkendali dan seluruh orang yang diamankan dapat dibawa untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur.
Kombes Bismo menjelaskan kondisi tersebut sebagai bagian dari situasi yang dihadapi petugas ketika melakukan penggerebekan. Ia menyebut adanya orang-orang yang mencoba kabur, termasuk dengan melarikan diri ke sungai, sebelum akhirnya diamankan oleh aparat. Petugas tetap melakukan penyisiran di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada orang yang terlewat dalam pengamanan. Orang-orang yang berhasil diamankan kemudian ditempatkan dalam pengawasan petugas. Informasi mengenai identitas, jumlah, maupun status hukum mereka tidak dijelaskan dalam keterangan tersebut. Karena itu, pengamanan dan pemborgolan dalam rangkaian operasi perlu dipahami sebagai tindakan petugas di lokasi, tanpa mendahului proses pemeriksaan atau menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Peristiwa ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian penggerebekan gabungan yang berlangsung di Kampung Ambon dan Boncos.
Penggerebekan gabungan di Kampung Ambon dan Kampung Boncos menghasilkan pengamanan terhadap 24 orang. Dari jumlah tersebut, 16 orang diamankan di Kampung Ambon, sedangkan delapan orang lainnya diamankan di Kampung Boncos. Rincian itu merupakan hasil penindakan aparat di dua lokasi yang menjadi sasaran kegiatan tersebut.
Pengamanan terhadap 24 orang tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruhnya terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Mereka masih perlu menjalani tahapan pemeriksaan untuk mengetahui keterkaitan masing-masing dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Karena itu, fakta yang dapat disampaikan pada tahap ini adalah jumlah orang yang diamankan dan lokasi penindakannya.
Setelah diamankan, seluruh orang tersebut direncanakan menjalani tes urine. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi penggunaan narkotika. Hasil tes urine belum tersedia, sehingga belum dapat disimpulkan siapa yang menggunakan narkoba, siapa yang mengalami ketergantungan, atau apakah terdapat status hukum tertentu terhadap masing-masing orang.
Aparat menjelaskan bahwa orang yang nantinya diketahui sebagai pengguna atau pecandu dapat diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. Kebijakan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa pengguna atau pecandu merupakan korban penyalahgunaan narkoba yang membutuhkan penanganan dan pemulihan, bukan semata-mata pendekatan penghukuman. Namun, kemungkinan rehabilitasi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, asesmen, serta ketentuan hukum dan keputusan pihak berwenang.
Dengan demikian, pengamanan dalam operasi ini perlu dibedakan dari hasil pemeriksaan lanjutan. Jumlah 24 orang merupakan data pengamanan saat penindakan berlangsung, sedangkan tes urine dan asesmen akan menentukan langkah berikutnya. Sampai hasil tersebut diumumkan, belum terdapat dasar untuk menyatakan seluruh orang yang diamankan sebagai pengguna, pecandu, pengedar, maupun pelaku tindak pidana tertentu. Keterangan resmi selanjutnya diperlukan untuk menjelaskan hasil pemeriksaan dan penanganan setiap orang secara lebih terperinci.
Dalam penggerebekan gabungan di Kampung Ambon dan Boncos, aparat menemukan sejumlah barang yang kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan. Temuan tersebut mencakup sabu dan ganja, yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika, meskipun seluruh keterkaitan barang dengan orang tertentu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Aparat belum menetapkan secara pasti asal, kepemilikan, maupun fungsi setiap benda yang ditemukan di lokasi.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah benda yang disebut sebagai senjata tajam. Barang-barang itu lain panah, tombak, dan busur. Penyebutan tersebut merujuk pada bentuk atau jenis benda yang ditemukan dalam kegiatan penindakan, bukan penetapan bahwa seluruhnya digunakan untuk kejahatan tertentu. Pemeriksaan akan dilakukan untuk mengetahui status, kepemilikan, serta kemungkinan hubungan benda-benda tersebut dengan aktivitas yang sedang diselidiki.
Temuan lain yang masuk dalam daftar barang bukti meliputi etomidate, timbangan, alat hisap, dan uang yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Namun, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Penyidik perlu mencocokkan barang-barang itu dengan keterangan para pihak, hasil pemeriksaan laboratorium, serta informasi lain yang diperoleh selama proses penanganan perkara.
Seluruh barang yang diamankan akan didata, diperiksa, dan ditelusuri lebih lanjut sesuai prosedur. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan jenis barang, nilai pembuktian, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana. Aparat juga perlu menunggu hasil penyelidikan sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai fungsi atau pemilik masing-masing temuan. Dengan demikian, daftar barang yang ditemukan dalam penggerebekan ini masih bersifat temuan awal dan dapat berkembang seiring berlangsungnya pemeriksaan.







