banner 728x250

Lima Nama Dipilih DPR untuk Mengisi Dewan Pengawas RRI Periode 2026–2031

Lima Nama Dipilih DPR untuk Mengisi Dewan Pengawas RRI Periode 2026–2031
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi VII DPR RI menyetujui lima calon anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) untuk masa jabatan 2026–2031. Persetujuan tersebut diambil setelah seluruh kandidat mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh komisi terkait.

Penetapan berlangsung dalam rapat Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Dari 15 kandidat yang mengikuti proses seleksi, komisi menetapkan lima nama untuk mengisi posisi Dewan Pengawas RRI periode mendatang.

banner 325x300

Lima calon yang disetujui berasal dari sejumlah unsur. Soleman Yusuf ditetapkan dari unsur RRI. Dua calon lainnya, yakni Bara Ilyasa dan Widiarsi Agustina, mewakili unsur masyarakat. Sementara itu, Mohamad Reza berasal dari unsur pemerintah, sedangkan Margaretta Fajar Kurnia Putri ditetapkan sebagai calon dari unsur masyarakat.

Keputusan tersebut diambil setelah Saleh meminta tanggapan anggota komisi terhadap kesimpulan rapat. Peserta rapat yang hadir kemudian menyatakan persetujuan atas hasil seleksi dan penetapan lima calon tersebut. Dengan persetujuan Komisi VII, proses pengisian Dewan Pengawas RRI untuk masa jabatan 2026–2031 memasuki tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan layanan penyiaran publik agar tetap menjalankan tugas secara independen, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia (RRI) periode 2026–2031 dilaksanakan sejak Rabu pagi melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan. Dalam agenda tersebut, setiap calon memperoleh kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi yang akan menjadi dasar penilaian Komisi VII DPR RI. Penyampaian gagasan ini menjadi bagian penting untuk melihat pemahaman calon terhadap peran Dewan Pengawas, arah penguatan kelembagaan RRI, serta tanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan layanan penyiaran publik.

Setelah seluruh calon menyampaikan visi dan misi, tahapan dilanjutkan dengan pemungutan suara oleh 40 anggota Komisi VII DPR RI. Mekanisme tersebut digunakan untuk menentukan nama-nama yang dipilih guna mengisi Dewan Pengawas RRI untuk masa jabatan lima tahun. Setiap anggota Komisi VII memberikan suara berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan serta pertimbangan terhadap kapasitas dan visi yang disampaikan para kandidat.

Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa empat calon memperoleh jumlah suara yang sama. Soleman Yusuf mendapatkan 26 suara, Bara Ilyasa memperoleh 26 suara, Widiarsi Agustina meraih 26 suara, dan Mohamad Reza juga mendapatkan 26 suara. Sementara itu, Margaretta Fajar Kurnia Putri memperoleh 25 suara.

Dengan hasil tersebut, lima nama ditetapkan sebagai calon terpilih berdasarkan keputusan pemungutan suara di tingkat Komisi VII DPR RI. Mereka adalah Soleman Yusuf, Bara Ilyasa, Widiarsi Agustina, Mohamad Reza, dan Margaretta Fajar Kurnia Putri. Penetapan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian uji kelayakan dan kepatutan serta proses pemilihan yang dilakukan oleh anggota Komisi VII. Komposisi tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pengisian Dewan Pengawas RRI periode 2026–2031 sesuai dengan tahapan kelembagaan yang berlaku.

Selain menetapkan lima calon utama untuk mengisi Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia (RRI) periode 2026–2031, Komisi VII DPR RI juga menyiapkan lima kandidat lain sebagai calon cadangan. Kandidat pada peringkat keenam hingga ke-10 tersebut disediakan untuk mengantisipasi apabila anggota Dewan Pengawas RRI yang terpilih nantinya mengalami berhalangan tetap. Dengan demikian, keberadaan calon cadangan menjadi bagian dari mekanisme pengisian jabatan agar posisi pengawas tetap dapat diisi apabila salah satu anggota tidak lagi mampu menjalankan tugasnya.

Lima kandidat cadangan itu berasal dari beberapa unsur yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan RRI. Dari unsur pemerintah, terdapat I Made Sunarsa. Unsur RRI diwakili oleh Yunas Markus Tuhuleruw. Sementara itu, unsur masyarakat diwakili oleh tiga kandidat, yakni Azimah, Machroni Kusumah, dan Syukron Jamal.

Penetapan daftar cadangan tersebut melengkapi proses pemilihan calon Dewan Pengawas RRI yang dilakukan oleh Komisi VII DPR RI. Kelima nama itu tidak langsung menempati posisi sebagai anggota terpilih, melainkan disiapkan sebagai pengganti apabila terdapat anggota Dewan Pengawas RRI yang mengalami berhalangan tetap. Penggunaan kandidat cadangan akan dilakukan sesuai kebutuhan berdasarkan kondisi keanggotaan Dewan Pengawas RRI pada masa jabatan 2026–2031.

Dengan adanya daftar tersebut, proses pengisian Dewan Pengawas RRI memiliki alternatif nama yang telah disiapkan sejak awal. Komposisi calon cadangan juga mencakup unsur pemerintah, internal RRI, dan masyarakat, sesuai dengan asal masing-masing kandidat. I Made Sunarsa tercatat dari unsur pemerintah, Yunas Markus Tuhuleruw dari unsur RRI, sedangkan Azimah, Machroni Kusumah, dan Syukron Jamal berasal dari unsur masyarakat.

Lima nama calon utama anggota Dewan Pengawas Radio Republik Indonesia (RRI) periode 2026–2031 selanjutnya akan diajukan ke rapat paripurna DPR RI. Tahap ini diperlukan untuk memperoleh persetujuan resmi sebelum proses penetapan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keputusan komisi yang memilih dan menetapkan calon utama belum menjadi tahap akhir dalam rangkaian pengisian jabatan Dewan Pengawas RRI.

Rapat paripurna DPR RI berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026. Agenda tersebut bertepatan dengan penutupan masa persidangan, sehingga pembahasan mengenai calon anggota Dewan Pengawas RRI akan menjadi bagian dari agenda kelembagaan DPR sebelum memasuki masa persidangan berikutnya. Persetujuan dalam forum paripurna menjadi dasar bagi tahapan selanjutnya, termasuk penyampaian usulan kepada presiden untuk ditetapkan secara resmi.

Ketentuan mengenai komposisi dan masa kerja Dewan Pengawas RRI merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia. Peraturan tersebut menetapkan bahwa Dewan Pengawas RRI terdiri atas lima orang. Para anggotanya berasal dari unsur RRI, masyarakat, dan pemerintah, sehingga susunan pengawas diharapkan mencerminkan kepentingan lembaga sekaligus fungsi pelayanan publik.

Dalam aturan yang sama, anggota Dewan Pengawas RRI ditetapkan oleh presiden atas usul DPR RI. Usulan tersebut disampaikan setelah para calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka. Mekanisme itu dimaksudkan untuk memastikan calon memiliki kompetensi, integritas, serta pemahaman terhadap tugas pengawasan lembaga penyiaran publik.

Masa kerja anggota Dewan Pengawas RRI berlangsung selama lima tahun. Setelah menyelesaikan satu periode, anggota masih memiliki peluang untuk dipilih kembali, tetapi hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Batas tersebut memberikan kesinambungan kepemimpinan sekaligus menjaga adanya penyegaran dalam struktur pengawasan RRI.

banner 325x300