banner 728x250

Pemerintah Ubah Strategi Pengadaan BBM di Tengah Gangguan Pasokan Minyak

Pemerintah Ubah Strategi Pengadaan BBM di Tengah Gangguan Pasokan Minyak
banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengubah pola pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini mengandalkan mekanisme tender oleh PT Pertamina (Persero). Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah tidak lagi menempatkan proses lelang sebagai satu-satunya cara untuk memperoleh minyak mentah dan produk BBM dari pasar internasional. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan strategi pengadaan dengan kondisi pasokan global yang semakin tidak menentu, sekaligus memastikan kebutuhan energi dalam negeri tetap terpenuhi.

Keputusan tersebut berkaitan dengan hambatan pasokan minyak mentah dunia yang muncul akibat konflik geopolitik di Timur Tengah. Ketegangan di kawasan itu dapat mengganggu jalur pelayaran, meningkatkan risiko distribusi, serta membuat ketersediaan kargo minyak menjadi lebih terbatas. Dalam situasi demikian, proses tender dengan jadwal, persyaratan, dan tahapan administratif yang tetap dinilai kurang fleksibel untuk merespons perubahan pasar secara cepat. Pemerintah kemudian memilih pendekatan pencarian langsung atau hunting guna menemukan sumber pasokan yang dapat segera diamankan.

banner 325x300

Melalui pendekatan hunting, pemerintah dan Pertamina dapat secara aktif menjajaki berbagai peluang pasokan, berkomunikasi dengan calon pemasok, serta menilai kargo yang tersedia sesuai kebutuhan nasional. Cara ini ditujukan untuk menjaga kecukupan stok BBM dan mengurangi risiko kekosongan pasokan di tengah ketidakpastian perdagangan minyak global. Mekanisme baru tersebut bukanlah pengadaan seperti sebelumnya, ketika Pertamina menjalankan proses lelang dengan peserta yang tersedia dan memilih penawaran berdasarkan prosedur tender. Fokus kebijakan kini bergeser pada kecepatan, kepastian kargo, dan kemampuan mendapatkan pasokan yang paling relevan dengan kondisi pasar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa pemerintah sedang mencari negara-negara yang memiliki cadangan minyak atau kelebihan stok untuk memasok kebutuhan Indonesia. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri ketika kondisi pasokan global menghadapi gangguan dan ketidakpastian.

Pencarian sumber pasokan baru berkaitan dengan belum pastinya pengiriman minyak dari kawasan Timur Tengah. Situasi tersebut membuat pemerintah perlu mempertimbangkan jalur pengadaan yang lebih beragam agar kebutuhan nasional tidak terlalu bergantung pada kelancaran pasokan dari satu kawasan. Karena itu, penjajakan diarahkan kepada negara-negara di luar Timur Tengah yang mempunyai kemampuan menyediakan minyak sesuai kebutuhan Indonesia.

Diversifikasi sumber impor ini tidak serta-merta menunjukkan perubahan permanen dalam kebijakan pengadaan minyak nasional. Pemerintah mengambil langkah tersebut untuk merespons perkembangan situasi dan mempertahankan kesinambungan pasokan BBM bagi masyarakat serta kegiatan ekonomi. Negara yang mempunyai stok berlebih dapat menjadi alternatif pemasok apabila ketersediaan dan pengirimannya memungkinkan. Namun, keputusan pengadaan tetap perlu mempertimbangkan kondisi pasar, kepastian distribusi, serta kemampuan negara pemasok memenuhi kebutuhan secara tepat waktu.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan pilihan pasokan di tengah meningkatnya risiko gangguan pengiriman. Dengan membuka kemungkinan kerja sama dari berbagai negara, pemerintah berupaya mengurangi dampak ketidakpastian terhadap ketersediaan BBM nasional. Langkah ini berfokus pada pengamanan pasokan dalam situasi berjalan, sementara rincian mengenai arah kebijakan jangka panjang maupun perubahan struktur impor belum disampaikan lebih lanjut.

Gangguan keamanan di kawasan Timur Tengah yang disebut menyebabkan penutupan Selat Hormuz memberikan tekanan langsung terhadap rantai pasok minyak Indonesia. Selat tersebut merupakan jalur strategis bagi lalu lintas energi dunia karena menghubungkan wilayah produsen minyak di kawasan Teluk dengan pasar di Asia, termasuk Indonesia. Ketika pelayaran melalui jalur itu terhambat, pengiriman minyak mentah dan produk olahan berisiko mengalami keterlambatan, peningkatan biaya angkutan, serta kebutuhan penyesuaian rute.

Menurut Laode, kondisi tersebut membuat Indonesia kehilangan sekitar 25 persen pasokan minyak nasional. Penurunan itu tidak hanya berkaitan dengan berkurangnya volume yang tiba di dalam negeri, tetapi juga dengan ketidakpastian waktu pengiriman. Bagi pengelola pengadaan BBM, ketidakpastian tersebut menyulitkan penyusunan jadwal impor, pengaturan persediaan, dan pemenuhan kebutuhan kilang maupun konsumen. Apabila gangguan berlangsung lama, cadangan operasional perlu dikelola lebih hati-hati agar distribusi BBM tetap berjalan di berbagai wilayah.

Minyak yang berasal dari negara-negara Timur Tengah selama ini memiliki keunggulan harga dibandingkan pasokan dari sejumlah negara lain. Faktor harga tersebut menjadikannya pilihan penting dalam strategi pengadaan nasional, terutama ketika pemerintah dan badan usaha perlu menjaga biaya penyediaan BBM. Karena itu, gangguan pengiriman dari kawasan tersebut menghadirkan tantangan ganda. Indonesia bukan hanya menghadapi kemungkinan berkurangnya pasokan, melainkan juga harus mencari sumber alternatif yang dapat memiliki harga lebih tinggi, waktu pengiriman berbeda, atau karakteristik minyak yang tidak sepenuhnya sama.

Perubahan kondisi ini mendorong perlunya diversifikasi pemasok dan penguatan perencanaan logistik. Pengadaan dari negara lain dapat menjadi langkah untuk menutup kekurangan sementara, tetapi keputusan tersebut harus mempertimbangkan kapasitas kilang, biaya transportasi, kualitas minyak, serta stabilitas kontrak. Dengan demikian, dampak penutupan jalur pelayaran strategis tidak berhenti pada persoalan distribusi, tetapi turut memengaruhi efisiensi biaya dan ketahanan pasokan BBM nasional.

Perubahan model pengadaan bahan bakar minyak (BBM) tanpa tender membawa konsekuensi finansial yang perlu diperhitungkan secara cermat. Ketika pemerintah tidak memperoleh pasokan melalui mekanisme lelang terbuka, ruang untuk membandingkan penawaran harga, volume, dan ketentuan pembayaran menjadi lebih terbatas. Kondisi tersebut dapat meningkatkan biaya pembelian, terutama apabila transaksi dilakukan secara cepat untuk menutup kekurangan stok nasional.

Pemerintah mengakui bahwa pembelian BBM dari negara-negara yang memiliki kelebihan stok berpotensi dilakukan dengan harga lebih tinggi dibandingkan pengadaan normal. Negara penjual dapat menetapkan harga berdasarkan kondisi pasar, biaya pengiriman, risiko geopolitik, serta kebutuhan mendesak dari negara pembeli. Selain harga komoditas, pemerintah juga harus mempertimbangkan premi asuransi, biaya logistik, dan kemungkinan perubahan nilai tukar yang dapat menambah beban anggaran.

Risiko kenaikan harga tersebut merupakan konsekuensi dari upaya menjaga ketersediaan stok di dalam negeri. Terbatasnya peserta lelang membuat persaingan antarpemasok berkurang, sehingga posisi tawar pembeli tidak sekuat dalam situasi pasokan normal. Pada saat yang sama, gangguan distribusi dan produksi dari kawasan Timur Tengah mempersempit pilihan sumber impor. Menunggu proses pengadaan reguler dapat menghemat biaya, tetapi juga berisiko menyebabkan persediaan menurun hingga mengganggu kebutuhan masyarakat dan kegiatan ekonomi.

Dengan demikian, pemerintah menghadapi pertukaran efisiensi biaya dan jaminan keamanan pasokan. Harga impor yang lebih mahal dapat dipandang sebagai biaya tambahan untuk mencegah kelangkaan, pembatasan penyaluran, atau gejolak harga BBM di dalam negeri. Namun, keputusan tersebut tetap memerlukan pengawasan agar pembelian dilakukan pada harga yang wajar, dengan volume sesuai kebutuhan dan kontrak yang transparan.

Penjelasan mengenai potensi kenaikan biaya itu disampaikan Laode dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa strategi darurat pengadaan perlu diikuti evaluasi berkala, sehingga pemerintah dapat kembali menggunakan mekanisme kompetitif ketika pasokan dan jumlah peserta lelang telah pulih.

banner 325x300