KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Barang-barang mewah yang sebelumnya berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dipindahkan ke lokasi lain setelah Ombudsman menemukan bangunan klaster mewah di dalam area pemasyarakatan tersebut. Barang-barang itu kemudian ditemukan di bekas kandang sapi. Informasi mengenai pemindahan tersebut disampaikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebagai bagian dari penjelasan atas temuan di Lapas Cibinong.
Kemenimipas menyebut barang-barang tersebut dimiliki atau diadakan oleh warga binaan yang menggunakannya. Namun, keterangan yang disampaikan tidak merinci jenis, jumlah, maupun nilai barang yang dipindahkan. Penjelasan ini menjadi penting karena keberadaan klaster mewah di dalam lapas menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan, pemanfaatan fasilitas, serta perlakuan yang berlaku bagi warga binaan.
Temuan Ombudsman itu selanjutnya berkaitan dengan langkah pemeriksaan langsung yang dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Menteri melakukan inspeksi mendadak untuk melihat kondisi lapas dan menindaklanjuti informasi mengenai fasilitas serta barang-barang yang berada di dalamnya. Dalam proses tersebut, pemindahan barang ke bekas kandang sapi menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang menunjukkan adanya penataan ulang terhadap barang milik atau barang yang digunakan warga binaan.
Kemenimipas menempatkan persoalan ini sebagai hal yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dan pengawasan internal. Fokusnya mencakup asal-usul barang, pihak yang menggunakan, serta alasan barang tersebut dapat berada di lingkungan lapas. Rangkaian informasi itu berawal dari temuan Ombudsman mengenai bangunan klaster mewah, kemudian berlanjut pada inspeksi mendadak oleh Agus Andrianto dan penjelasan tentang pemindahan barang ke lokasi bekas kandang sapi.
Rangkaian peristiwa bermula pada Rabu, 23 September, ketika Ombudsman melakukan inspeksi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Dalam inspeksi itu, Ombudsman menemukan adanya barang-barang mewah di lingkungan lapas. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan dan pencatatan yang dilakukan oleh lembaga pengawas itu selama berada di lokasi.
Setelah pemeriksaan Ombudsman selesai, terjadi pemindahan barang pada malam hari yang sama. Barang-barang tersebut dipindahkan oleh aparatur sipil negara (ASN) Lapas Kelas IIA Cibinong. Urutan waktunya menempatkan proses pemindahan pada malam setelah inspeksi Ombudsman, serta menjelang rencana inspeksi mendadak yang akan dilakukan oleh menteri. Fakta mengenai waktu dan pihak yang memindahkan barang itu disampaikan dalam keterangan terkait temuan di Lapas Cibinong.
Irjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menerangkan bahwa sebagian barang yang dipindahkan kemudian ditemukan di area bekas kandang sapi yang masih berada di lingkungan lapas. Lokasi tersebut menjadi tempat ditemukannya sebagian barang setelah pemeriksaan Ombudsman berlangsung. Namun, tidak seluruh barang masih berada di area itu. Menurut keterangan Rudi, sebagian lainnya telah dibawa keluar dari lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Dengan demikian, kronologi yang disampaikan mencakup inspeksi Ombudsman pada pagi hingga siang hari, pemindahan oleh ASN pada malam harinya, penemuan sebagian barang di bekas kandang sapi, serta informasi bahwa barang lainnya sudah berada di luar lapas.
Keterkaitan pemindahan barang-barang mewah dari Lapas Cibinong dan inspeksi mendadak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto disampaikan oleh Rudi Setiawan dalam jumpa pers di kantor Kemenimipas, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Rudi menjelaskan urutan kejadian tersebut dengan merujuk pada kondisi barang ketika menteri datang melakukan pemeriksaan.
Menurut penjelasan Rudi, barang-barang yang sebelumnya berada di lokasi semula sudah tidak lagi terlihat saat Agus Andrianto tiba untuk melakukan inspeksi mendadak. Dengan demikian, pemeriksaan menteri berlangsung ketika barang-barang tersebut tidak berada di tempat yang sebelumnya menjadi lokasi penyimpanan atau keberadaannya. Keterangan itu disampaikan sebagai penjelasan pejabat Kemenimipas mengenai kondisi di lapangan pada saat inspeksi dilakukan.
Dalam jumpa pers tersebut, Rudi tidak menyampaikan bahwa barang-barang itu ditemukan di lokasi semula ketika pemeriksaan berlangsung. Ia menjelaskan bahwa barang-barang tersebut telah dipindahkan sebelum kedatangan menteri, sehingga tidak terlihat dalam inspeksi mendadak Agus Andrianto. Penjelasan ini menempatkan pemindahan barang sebagai peristiwa yang terjadi sebelum inspeksi, sedangkan temuan di bekas kandang sapi diketahui dalam rangkaian informasi setelahnya.
Urutan waktu yang disampaikan Rudi menjadi bagian penting dalam memahami persoalan tersebut. Ketika Menteri Imipas melakukan inspeksi mendadak, barang-barang itu disebut sudah tidak ada di lokasi awal. Informasi mengenai keberadaan barang di bekas kandang sapi kemudian muncul setelah temuan Ombudsman dan menjadi bagian dari perhatian publik. Rudi menyampaikan keterangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai pejabat Kemenimipas, tanpa mengubah lokasi maupun waktu inspeksi yang disebutkan, yakni kedatangan menteri ke Lapas Cibinong sebelum jumpa pers pada Senin, 5 Oktober 2026.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menindaklanjuti hasil investigasi terkait temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan tersebut menjadi bagian dari penegakan disiplin setelah pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain Wisnu Hani Putranto, sebanyak 16 ASN lain turut dikenai sanksi. Dengan demikian, total 17 orang telah menerima hukuman disiplin. Rinciannya terdiri atas satu orang yang diberhentikan sebagai ASN, lima orang yang dijatuhi hukuman disiplin berat, serta 11 orang yang mendapat hukuman disiplin sedang. Pembagian sanksi itu ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran masing-masing pihak.
Menurut Rudi, investigasi Kemenimipas menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong serta pihak terkait lainnya. Kesimpulan tersebut menjadi dasar pemberian hukuman disiplin kepada para pihak yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya.
Pelanggaran itu disebut berkaitan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut menjadi dasar penilaian atas kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi ASN, sedangkan ancaman sanksinya mengacu pada Pasal 8 peraturan yang sama. Dalam proses penanganan, kepala lapas lama dan kepala lapas baru sama-sama diperiksa serta dijatuhi hukuman. Kemenimipas menegaskan bahwa seluruh keputusan tersebut merupakan tindak lanjut resmi atas hasil investigasi dan ditetapkan sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.







