Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan persyaratan bagi wajib pajak yang hendak mengajukan pengurangan sanksi administrasi, termasuk pengurangan hingga 100 persen. Fasilitas ini tidak berlaku otomatis untuk setiap kasus. Wajib pajak perlu memperhatikan jenis sanksi yang dikenakan, ketentuan yang menjadi dasar pengajuan, serta waktu pelunasan atau pelaporan yang relevan. Dengan memahami unsur-unsur tersebut sejak awal, wajib pajak dapat menilai apakah permohonannya berpeluang memperoleh pengurangan penuh atau hanya sebagian.
Ketentuan yang dibahas mencakup sanksi akibat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun SPT Masa. Selain itu, aturan juga menjangkau sanksi tertentu yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Cakupan yang beragam ini penting dicermati karena setiap jenis sanksi dapat memiliki periode, dasar perhitungan, dan persyaratan yang berbeda. Karena itu, besaran pengurangan tidak semata-mata ditentukan oleh adanya permohonan, tetapi juga oleh kecocokan kondisi wajib pajak dengan kriteria yang berlaku.
Kasubdit Peraturan KUP dan PPSP DJP, Meidijati, menjelaskan adanya perbedaan periode dan persyaratan untuk memperoleh pengurangan penuh maupun sebagian. Artinya, waktu penyampaian laporan atau pembayaran dapat memengaruhi hasil yang dapat diberikan. Wajib pajak sebaiknya memastikan terlebih dahulu tanggal timbulnya sanksi, jenis kewajiban yang terlambat, serta apakah kewajiban pokok telah dipenuhi. Dokumen pendukung dan bukti pelunasan juga perlu disiapkan sesuai ketentuan untuk membantu pemeriksaan permohonan oleh DJP. Informasi mengenai tenggat tidak sebaiknya disamaratakan antarkasus, sebab ketentuan bagi SPT Tahunan, SPT Masa, dan sanksi terkait PPS dapat berbeda. Sebelum mengajukan permohonan, periksa aturan resmi dan informasi DJP terbaru untuk memastikan periode yang tepat, persyaratan administratif, serta tata cara pengajuan. Langkah ini membantu menghindari kekeliruan dan memberi gambaran realistis mengenai tingkat pengurangan yang dapat diperoleh.Wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan dan/atau SPT Masa untuk masa pajak September 2026 dengan status kurang bayar perlu memperhatikan jadwal pelunasan atau pelaporan yang menjadi dasar pengurangan sanksi. Besaran pengurangan tidak sama untuk seluruh periode. Potongan ditetapkan bertahap, sehingga waktu pemenuhan kewajiban dapat memengaruhi jumlah sanksi yang harus dibayar atau ditanggung.
Apabila pelunasan atau pelaporan dilakukan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, pengurangan sanksi yang diberikan sebesar 100%. Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi ketentuan dalam rentang tanggal tersebut memperoleh pengurangan penuh atas sanksi yang termasuk dalam kebijakan ini. Periode ini dimulai pada 8 Oktober, bukan pada awal Oktober, sehingga tanggal pelaksanaan perlu dicermati ketika menyusun rencana pembayaran maupun penyampaian SPT.
Untuk pelunasan atau pelaporan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi menjadi 50%. Artinya, potongan pada periode kedua lebih rendah dibandingkan dengan potongan yang berlaku pada akhir 2026. Sementara itu, apabila kewajiban dilunasi atau dilaporkan pada 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan yang diberikan sebesar 25%. Rentang waktu ini merupakan periode ketiga dengan besaran potongan paling rendah di jadwal yang disebutkan.
Perbedaan persentase tersebut menunjukkan pentingnya memastikan kapan pembayaran dilakukan atau SPT disampaikan. Wajib pajak sebaiknya menyesuaikan jadwal pemenuhan kewajiban dengan rentang yang berlaku, sekaligus memeriksa bahwa SPT yang dimaksud benar-benar berstatus kurang bayar dan termasuk SPT Tahunan dan/atau SPT Masa September 2026. Jangan menganggap seluruh pengajuan memperoleh potongan 100% hanya karena dilakukan setelah aturan berlaku; persentasenya bergantung pada tanggal pelunasan atau pelaporan. Simpan bukti pembayaran dan tanda terima penyampaian sebagai dokumentasi waktu pemenuhan. Jika terdapat keraguan mengenai cakupan kebijakan atau tata cara penerapannya, konfirmasikan kepada otoritas pajak atau pihak yang kompeten. Perencanaan sejak awal membantu menghindari terlewatnya periode yang memberikan pengurangan lebih besar, sekaligus mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan secara tertib dan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Wajib pajak yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat memperoleh pengurangan sanksi administrasi hingga 100 persen apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini terkait dengan pelunasan pokok pajak terutang dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dalam periode 8 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2027. Karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan bukan hanya besaran pokok pajak yang harus dibayar, tetapi juga tanggal penerbitan surat ketetapan dan batas waktu pelunasannya.
Meidijati menekankan bahwa pengurangan sanksi secara penuh mensyaratkan pokok pajak terutang dilunasi paling lambat satu bulan setelah SKPKB diterbitkan. Ketentuan waktu tersebut menjadi faktor penting dalam menentukan apakah wajib pajak berpeluang memperoleh pengurangan hingga 100 persen. Dengan demikian, setelah menerima SKPKB, wajib pajak sebaiknya segera memeriksa nilai pokok pajak, tanggal penerbitan, serta tenggat yang berlaku, lalu memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu. Menunggu mendekati akhir periode dapat meningkatkan risiko keterlambatan, terutama jika terdapat kendala dalam menyiapkan dana atau memproses pembayaran.
Sebagai ilustrasi, Meidijati menyebutkan bahwa apabila SKPKB terbit pada 1 Januari, pembayaran pokok pajak tidak boleh melewati 1 Februari. Contoh ini menunjukkan bahwa batas pelunasan dihitung berdasarkan tanggal penerbitan SKPKB, bukan semata-mata berdasarkan akhir bulan atau akhir periode fasilitas. Wajib pajak perlu mencatat tenggat tersebut dan menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi. Jika tanggal jatuh tempo berdekatan dengan hari libur atau terdapat pertanyaan mengenai cara menghitung satu bulan, konfirmasikan penerapannya kepada otoritas pajak atau tenaga pajak yang kompeten. Langkah verifikasi membantu menghindari salah perhitungan dan mengurangi kemungkinan hilangnya kesempatan memperoleh pengurangan sanksi penuh. Ketentuan periode penerbitan SKPKB tetap perlu dicermati bersamaan dengan syarat pelunasan, sebab kedua unsur tersebut menentukan kelayakan fasilitas. Pastikan pula informasi mengenai pokok pajak sesuai dengan surat yang diterima sebelum transaksi dilakukan, sehingga pembayaran diarahkan untuk memenuhi kewajiban yang tepat.
Dalam ketentuan pengurangan sanksi yang berkaitan dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), waktu pelunasan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Pengurangan masih dapat diberikan apabila wajib pajak melunasi kewajibannya setelah lewat satu bulan sejak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) diterbitkan, dengan batas paling lambat dua bulan sejak tanggal penerbitan surat tersebut. Dengan demikian, rentang yang dimaksud adalah setelah satu bulan hingga paling lambat dua bulan sejak SKPKB diterbitkan.
Untuk pelunasan yang dilakukan dalam periode dua bulan setelah penerbitan SKPKB, besaran pengurangan sanksi yang disebutkan adalah 25%. Besaran ini terkait dengan kategori sanksi yang berhubungan dengan PPS dan periode pelunasan tersebut. Wajib pajak perlu mencermati tanggal penerbitan SKPKB sebagai titik awal penghitungan waktu, serta tanggal pelunasan yang dilakukan. Kedua tanggal itu membantu menentukan apakah pelunasan berada dalam periode yang dimaksud dalam ketentuan.
Informasi mengenai periode dan persentase pengurangan sebaiknya dibaca bersama ketentuan yang berlaku untuk jenis sanksi terkait. Tidak semua sanksi atau tenggat memiliki pengaturan yang sama, sehingga rincian pada ketetapan dan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu menjadi acuan. Bagian ini hanya memuat besaran 25% untuk pelunasan dalam periode dua bulan setelah SKPKB diterbitkan, serta kemungkinan pengurangan ketika pembayaran dilakukan setelah satu bulan dan paling lambat dua bulan sejak penerbitan.
Karena itu, ada tiga hal utama yang perlu dicermati wajib pajak menurut ketentuan DJP: jenis sanksi yang dikenakan, periode pelaporan atau pelunasan yang berlaku, dan tenggat pembayaran pokok pajak. Pemeriksaan atas ketiga hal tersebut membantu wajib pajak memahami ketentuan yang relevan dengan situasinya, termasuk apakah jangka waktu pelunasan sesuai dengan periode yang disebutkan.
Baca juga: Target Indonesia untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya: Peluang dan Tantangan | Program POLIRAN, Brigadir Ibnu Dermawan Dorong Warga Bunder Tingkatkan Keterampilan dan Cari Peluang Kerja | Peluang Pendidikan Gratis Dibuka, Polda PBD Siap Sosialisasikan SPMB SMA KTB di Sekolah-Sekolah















