Jakarta | Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadirkan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas sebagai saksi a de charge dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2025. Kehadiran Anwar dimaksudkan untuk menyampaikan keterangan yang dapat meringankan posisi Yaqut. Dalam persidangan, keterangannya berangkat dari pengalaman dan pandangan mengenai pelaksanaan ibadah haji, khususnya kebijakan yang diterapkan pada musim haji 2024.
Anwar tidak hanya dikenal sebagai tokoh Muhammadiyah, tetapi juga menjabat Wakil Amirul Hajj Indonesia pada 2024. Peran tersebut memberinya kesempatan untuk mengikuti sejumlah aspek penyelenggaraan haji secara langsung. Karena itu, kesaksiannya memuat penilaian terhadap kebijakan Kementerian Agama pada masa Yaqut, termasuk pengaturan kuota tambahan dan bagaimana kebijakan itu dipertimbangkan dalam penyelenggaraan keberangkatan jemaah. Keterangannya perlu dibaca sebagai pandangan seorang saksi dalam proses hukum, bukan sebagai putusan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang sedang diperiksa.
Salah satu perhatian utama dalam kesaksian tersebut adalah pembagian kuota haji. Anwar menyampaikan pandangannya mengenai keputusan pemerintah mengatur kuota tambahan, termasuk kaitannya dengan alokasi bagi jemaah reguler dan jemaah khusus. Isu ini menjadi bagian penting dari perkara karena tata kelola kuota menyangkut kesempatan masyarakat untuk menunaikan ibadah, sekaligus kepatuhan pada ketentuan yang berlaku. Persidangan menjadi ruang bagi saksi untuk menjelaskan latar kebijakan dan memberi konteks atas keputusan yang dipersoalkan.
Selain pembagian kuota, Anwar juga menyoroti langkah-langkah yang berkaitan dengan keselamatan jemaah selama pelaksanaan haji 2024. Aspek keselamatan mencakup perlindungan terhadap kondisi jemaah ketika menjalankan rangkaian ibadah dan pengelolaan risiko di tengah keterbatasan waktu serta fasilitas. Dengan demikian, kesaksiannya menyentuh dua sisi penyelenggaraan: pengaturan akses melalui kuota dan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga jemaah. Keterangan itu menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan majelis hakim bersama bukti dan keterangan lain dalam menilai perkara.
Anwar Abbas menilai keputusan untuk mengambil 10.000 kuota tambahan bagi jemaah haji reguler sebagai kebijakan yang bijaksana. Menurutnya, penentuan jumlah jemaah tidak semestinya hanya berangkat dari besarnya peluang untuk memberangkatkan lebih banyak orang, tetapi juga harus mempertimbangkan kesiapan tempat dan kondisi yang akan dihadapi selama rangkaian ibadah. Dalam pandangannya, ketersediaan ruang di Mina merupakan pertimbangan penting agar penambahan kuota tidak mengabaikan kepentingan jemaah yang sudah berada di lokasi tersebut.
Anwar menjelaskan bahwa Mina Jadid tidak digunakan pada musim haji 2024. Akibatnya, jemaah terpusat di kawasan Mina yang ruangnya terbatas. Kondisi tersebut, menurut Anwar, perlu menjadi dasar dalam menilai kapasitas yang dapat ditampung. Ketika seluruh jemaah harus berada di area dengan daya tampung terbatas, pembagian kuota tidak dapat diputuskan semata-mata berdasarkan angka tambahan yang tersedia. Pemerintah perlu memperhitungkan secara cermat bagaimana jumlah jemaah akan berpengaruh terhadap ruang yang dapat mereka gunakan.
Menurut penilaian Anwar, jika jumlah jemaah terus ditambah tanpa mempertimbangkan kapasitas Mina, ruang yang tersedia bagi setiap orang dapat menjadi semakin sempit. Keadaan itu berisiko menimbulkan dampak buruk, terutama ketika jemaah membutuhkan ruang yang memadai untuk menjalani kegiatan dan bergerak di lokasi. Karena itu, ia memandang bahwa pembatasan atau pengaturan kuota harus ditempatkan dalam kerangka perlindungan jemaah, bukan hanya sebagai persoalan administrasi pemberangkatan. Keterbatasan fisik lokasi, dalam penjelasannya, merupakan fakta yang tidak boleh diabaikan dalam mengambil keputusan.
Anwar menekankan bahwa kebijakan kuota haji semestinya memperhitungkan kenyamanan dan keselamatan jemaah. Keputusan yang bijaksana, menurutnya, adalah keputusan yang mempertimbangkan kondisi lapangan sekaligus dapat dipertanggungjawabkan. Dengan menjadikan kapasitas Mina sebagai salah satu dasar pertimbangan, pengelolaan jumlah jemaah dapat diarahkan agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan pada ruang yang tersedia. Penilaian Anwar tersebut menegaskan bahwa perlindungan jemaah perlu menjadi ukuran utama ketika pemerintah menetapkan penggunaan kuota tambahan, termasuk kuota reguler sebanyak 10.000 orang.
Anwar Abbas mengapresiasi penerapan skema murur dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kedua langkah tersebut menjadi bagian dari program haji ramah lansia yang dirancang untuk menyesuaikan pelayanan dengan kebutuhan jemaah yang lebih rentan. Menurut Anwar, kebijakan semacam ini menunjukkan perhatian terhadap keselamatan dan kenyamanan, bukan semata-mata kelancaran rangkaian ritual.
Murur memungkinkan jemaah melewati kawasan tertentu dengan tetap berada di kendaraan, tanpa harus turun dan menunggu lama di tengah kerumunan. Skema ini dinilai penting bagi lanjut usia dan penyandang disabilitas, yang mungkin memiliki keterbatasan fisik atau kesulitan bergerak. Dengan mengurangi kebutuhan berjalan dan berkumpul dalam kondisi padat, murur dapat menekan kelelahan serta mengurangi paparan terhadap risiko akibat saling berdesakan.
Tanazul, sementara itu, memberi ruang pengaturan agar sebagian jemaah dapat beristirahat atau memperoleh penempatan yang lebih sesuai dengan kondisi mereka. Bersama murur, pendekatan tersebut membantu petugas mengelola pergerakan kelompok rentan secara lebih tertib. Anwar memandang pengaturan khusus ini sebagai langkah perlindungan yang relevan, terutama ketika jumlah jemaah besar dan situasi di lokasi ibadah berpotensi menimbulkan tekanan fisik.
Ia mengingatkan bahwa tanpa langkah pencegahan seperti itu, jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas dapat menghadapi kemungkinan musibah yang lebih besar. Kepadatan, antrean, cuaca, dan dorong-dorongan dapat menjadi beban serius bagi orang yang tidak memiliki stamina atau mobilitas memadai. Karena itu, pengurangan risiko perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan haji, dengan tetap memperhatikan ketentuan ibadah dan koordinasi petugas di lapangan.
Bagi Anwar, program haji ramah lansia merupakan inovasi bermanfaat yang patut dihargai dan dikembangkan. Nilai program ini terlihat dari upaya menerjemahkan kepedulian menjadi pengaturan nyata bagi jemaah yang membutuhkan bantuan. Ia juga menyebut kontribusi para penggagas dan pelaksana program sebagai amal jariyah, karena manfaatnya dapat dirasakan oleh jemaah. Apresiasi tersebut menegaskan pentingnya pelayanan haji yang aman, manusiawi, dan peka terhadap perbedaan kondisi setiap orang.
Dalam persidangan mengenai kuota haji dan perlindungan jemaah pada 2024, Anwar Abbas menyampaikan penilaian positif terhadap kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas selama menjabat Menteri Agama. Ia menggambarkan pelaksanaan tugas Yaqut dengan memberi nilai “A plus”. Pernyataan itu menunjukkan bahwa, dalam pandangan Anwar, Yaqut telah menjalankan tanggung jawabnya dengan sangat baik. Penilaian tersebut disampaikan Anwar ketika memberikan keterangan di hadapan persidangan, sehingga menjadi bagian dari kesaksian dan sudut pandangnya mengenai kepemimpinan di lingkungan Kementerian Agama. Ungkapan nilai itu juga menjadi cara Anwar menerangkan apresiasinya terhadap kinerja yang ia amati, bukan ukuran resmi atau penetapan lembaga tertentu.
Anwar juga mengakui bahwa ia merasa tidak sanggup memikul beban tugas yang sama apabila dirinya ditunjuk menjadi Menteri Agama. Pengakuan itu menggambarkan besarnya tanggung jawab yang, menurutnya, melekat pada jabatan tersebut. Pengelolaan urusan keagamaan, termasuk penyelenggaraan ibadah haji, melibatkan banyak kepentingan dan menuntut keputusan serta koordinasi yang tidak sederhana. Dengan membandingkan kesanggupan dirinya terhadap tanggung jawab yang dijalankan Yaqut, Anwar menjelaskan alasan di balik apresiasinya. Ia tidak menyatakan bahwa jabatan itu ringan; sebaliknya, kesaksiannya menekankan bahwa beban tersebut terasa berat baginya apabila harus dijalankan sendiri sebagai menteri.
Meski bernada memuji, keterangan Anwar perlu dipahami sesuai batasnya: sebagai penilaian pribadi berdasarkan pandangannya atas kepemimpinan dan kebijakan Yaqut. Pemberian nilai “A plus” maupun pengakuan tentang ketidaksanggupan memikul tugas menteri tidak dengan sendirinya membuktikan atau menyangkal unsur apa pun dalam perkara yang sedang disidangkan.
Baca juga: Aksi Buruh Hari Ini: Mengadvokasi Perlindungan dan Kesejahteraan | Massa SP Migas Pertamina Patra Niaga Bergerak ke DPR/MPR Bawa Aspirasi Perlindungan Pekerja















