Sidoarjo – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sidoarjo menerima aduan dari perwakilan warga eks Desa Siring, Kecamatan Porong, terkait status kepemilikan tanah bekas lapangan yang terdampak lumpur Lapindo.
Sebanyak sekitar 35 warga yang memiliki data administrasi berupa surat keterangan leter C memberikan kuasa kepada LSM LIRA untuk mencari kejelasan mengenai status hukum tanah tersebut. Warga berharap ada kepastian hukum agar lahan tersebut diakui sebagai milik mereka secara sah.
Sebagai langkah awal, LSM LIRA mengajukan surat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo guna meminta klarifikasi terkait kepemilikan tanah tersebut. Berdasarkan jawaban resmi dari Sekda, dinyatakan bahwa tanah lapangan yang dimaksud bukan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Tak berhenti di situ, LSM LIRA juga melakukan audiensi dengan pihak Lembaga Penanggulangan Semburan (LPS) Lapindo. Hasilnya, pihak LPS Lapindo juga menyampaikan hal yang senada, yakni tanah yang dipermasalahkan bukan merupakan bagian dari aset mereka.
Merespons hasil dari dua institusi tersebut, warga eks Desa Siring merasa perlu adanya tindak lanjut lebih lanjut untuk mengesahkan status kepemilikan tanah secara hukum. Sebagai bentuk ikhtiar spiritual, warga bersama LSM LIRA menggelar istighosah di lokasi tanah yang dipermasalahkan.
Namun demikian, LSM LIRA sebagai penerima kuasa masih belum berani menyatakan kepemilikan sah atas tanah tersebut sebelum ada legitimasi dan legalitas yang dikeluarkan oleh pemangku kebijakan di Sidoarjo, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
Saat ini, LSM LIRA terus mengupayakan serta mendorong pemerintah desa setempat, khususnya lurah, untuk menerbitkan riwayat tanah berdasarkan alas hak leter C yang dimiliki oleh masing-masing warga eks Gogol, Desa Siring. Dokumen ini nantinya akan dijadikan dasar awal dalam proses pengurusan legalitas tanah lebih lanjut.
LSM LIRA berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga warga mendapatkan kepastian hukum yang jelas atas lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka. (Tim/Red/**)