Tanggamus, Jejakperistiwa.id
– Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Tanjung Rejo ,kec.Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus, telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memanipulasi dan Mark’up penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),demi meraup keuntungan pribadi, pada anggaran tahun 2023 sampai Tahun 2024
Penyimpangan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) ditingkat sekolah nampaknya telah menjadi fenomena Umum, salah satunya diduga di SDN 1 Tanjung Rejo ,kec.Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus penyebabnya adalah rendahnya tranfaransi, akuntabilitas dan partisipasi warga atas pengelola’annya.
Kebijakan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) terbukti kurang mampu menekan penyelewengan dalam pengelolaannya, sebelumnya anggaran tahun 2023 sebesar -+ Rp 80.100.000 di duga telah terjadi Mark’up nggaran di antaranya,pada pencairan dana Bos tahap satu(1) sebesar,Rp.Rp 80.100.000
1. administrasi kegiatan Sekolah, anggaran sebesar Rp.35.476.000
2. pemeliharaan sarana dan prasarana,anggaran sebesar Rp.25.832.000 (mar’uf)
3. pembayaran honor,anggaran sebesar Rp.5.400.000
Dan pada pencairan tahap satu (1) 2024 -+ Rp.Rp 81.450.000 Telah menganggarkan diantaranya,
1. administrasi kegiatan Sekolah, anggaran sebesar Rp.33.112.210
2. pemeliharaan sarana dan prasarana,anggaran sebesar Rp.13.973.790 (mar’uf)
3. pembayaran honor,anggaran sebesar Rp.18.300.000
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 1 Tanjung Rejo,ibu Margareta, melalui nomor telepon 08560949XXXX tidak mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) pada tingkat sekolah selama ini cenderung tertutup kurang transparansi oleh Kepala Sekolah SDN 1 Tanjung Rejo , dan tidak mengikuti panduan juknis pengelolaan dana BOS sebagai mana yang telah dibuat oleh Kemendiknas,
Dengan perbuatan yang sudah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut,“Kami juga menghimbau kepada kepala Dinas Pendidikan, Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) supaya melakukan pemanggilan dan meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan audit kembali Dana Bos SDN 1 Tanjung Rejo.
Tim Investigasi awak media menjelaskan, sesuai keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan bahwa, dokumen Surat Pertanggung Jawaban ,Rekapitulasi perkomponen Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) adalah dokumen terbuka, artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut, apabila ada kebutuhan Informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana bos, dan sekolah berkuwajiban membuka dokumen tersebut,
Jangan sampai korupsi mengancam dunia pendidikan. Dampak besar akan timbul jika lembaga pendidikan dibumbui oleh perilaku culas seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sebab, jangan harap generasi penerus bangsa akan berkembang dan beriklim cerdas.
Sehingga berita ini kami terbitkan pihak kepala sekolah belum bisa ditemui dan menerangkan terkait anggaran tsb.(Red)
Tim















