**Laporan: Tim/red/**
Lumajang – Setelah melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dialami anaknya, Fitri Ananda Putri, warga Dusun Flamboyan, Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, melanjutkan perjuangannya untuk keadilan. Kejadian ini berawal ketika Fitri melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang pada 12 Desember 2024. Dengan nomor laporan LP/B/90/XII/2024/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR, dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu segera ditindaklanjuti oleh aparat.
Setelah proses hukum berjalan, Fitri menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SPPHP) dengan nomor B/53/I/Des.I.24/2025/Satrekrim, yang menandakan bahwa kasus ini tetap dalam proses penyelidikan. Namun, langkah hukum yang dijalani keluarga korban mendadak mendapat kejutan.
Pada 17 Januari 2025, Fitri menerima surat somasi yang mengejutkan dari Suli (60), seorang warga Desa Sumberjati, yang diduga menjadi pelaku dalam kasus pelecehan tersebut. Surat somasi yang diterima Fitri melalui pos tersebut mencantumkan nama orang lain, bukan nama pelapor secara lengkap, dan dinilai tidak jelas serta bernuansa intimidasi. Dalam surat tersebut juga disertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlapor dan nama oknum wartawan yang disebutkan dari salah satu media di Lumajang.
“Anehnya, saat kami coba kroscek lokasi yang tertera dalam kartu nama itu, ternyata tidak ada. Kami tanyakan kepada rekan-rekan media di Lumajang, mereka juga tidak mengenal nama yang tercantum,” ungkap Fitri dengan rasa kebingungan.
Meski merasa terancam dan diintimidasi oleh surat somasi tersebut, Fitri menegaskan bahwa ia tidak akan gentar. Ia pun menegaskan untuk terus melanjutkan proses hukum ini hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak ada kata damai bagi kami. Kami akan berjuang mati-matian demi keadilan untuk anak kami. Kami percaya kepada Polres Lumajang dan yakin mereka akan menangani kasus ini dengan profesional,” tambah Fitri dengan penuh tekad.
Fitri berharap agar perbuatan bejat yang diduga dilakukan oleh terlapor mendapatkan hukuman setimpal sebagai efek jera. Hal ini bertujuan agar kejadian serupa tidak menimpa orang lain di masa depan.
Dengan semangat juang yang tinggi, Fitri dan keluarga berharap keadilan dapat ditegakkan untuk Bunga, putri tercinta yang menjadi korban dalam peristiwa yang memilukan ini. Proses hukum kini terus berjalan dengan harapan agar semua pihak dapat bekerja secara transparan dan adil. (**)