banner 728x250

LSM LIHAT dan PENJARA Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Program PIP untuk Kampanye Terselubung di Kota Probolinggo

banner 120x600
banner 468x60

**Kota Probolinggo, 20 November 2024** – Tim Reaksi Cepat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIHAT dan LSM PENJARA mengungkapkan rencana untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga dilakukan oleh SIBRO MALISI, oknum anggota DPRD Kota Probolinggo. Dugaan ini terkait dengan pengumpulan sekitar 200 orang tua murid penerima PIP yang dihadirkan di rumah oknum tersebut di Jl. Citarum Perumahan D Sultan No. 5, Kelurahan Curah Grinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

 

banner 325x300

Menurut LSM LIHAT, ada indikasi bahwa PIP digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi para penerima manfaat agar mendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 dalam Pilkada Kota Probolinggo yang dijadwalkan pada 27 November 2024.

 

Ketua LSM LIHAT, Agus Sugianto, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa bantuan PIP dijadikan alat untuk kampanye terselubung guna mempengaruhi penerima PIP agar mendukung Paslon nomor urut 03. Ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku, terutama UU Pemilu,” tegas Agus.

 

Senada dengan itu, Damoanto, Ketua DPC LSM PENJARA Indonesia Probolinggo Raya, menilai bahwa tindakan ini merusak tatanan demokrasi yang diamanatkan oleh UUD 1945. Menurutnya, oknum anggota DPRD tersebut telah menyalahgunakan program pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan pendidikan. “Sebagai aktivis, kami tidak akan tinggal diam. Persoalan ini akan segera dilaporkan secara resmi kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum,” ungkap Damoanto.

 

Modus operandi dugaan politik uang ini diduga melibatkan pengarahan penerima manfaat PIP untuk memberikan dukungan kepada Paslon nomor urut 03, dengan iming-iming bantuan uang sebesar Rp100.000 bagi yang menyatakan dukungannya.

 

Kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat, yang menilai bahwa praktik semacam ini mencederai prinsip keadilan dalam pemilu. Beberapa pihak mendesak agar Bawaslu Kota Probolinggo segera bertindak untuk menyelidiki laporan tersebut.

 

“Demi tercapainya demokrasi yang jurdil (jujur dan adil), kami meminta Bawaslu Kota Probolinggo segera bertindak untuk mengusut laporan yang akan dilayangkan oleh Tim Reaksi Cepat DPP LSM LIHAT & DPC LSM PENJARA. Kami berharap pengusutan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum,” ujar salah satu perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

 

Penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para penerima PIP yang seharusnya menerima manfaat tersebut untuk kepentingan pendidikan dan bukan untuk kepentingan politik tertentu.

 

**Editor:Tim/Red/**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *