JAKARTA – Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi (LSMKPK) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, kembali menyuarakan ketidakpuasannya terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut yang jelas dari pihak Kejari. Kasus yang dilaporkan menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Sekretaris DPRD Kota Tangerang pada kegiatan belanja pakaian dinas anggota DPRD.
Syamsul Bahri yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Banten, didampingi oleh sejumlah awak media, mendesak Kejari Kota Tangerang untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan pada tanggal 17 September 2024. “Kami berharap Kejari Kota Tangerang segera bertindak dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi ini, agar kasus ini tidak terus dibiarkan begitu saja,” tegas Syamsul saat konferensi pers di kantornya di Kota Tangerang, Provinsi Banten.
### Kronologi Dugaan Korupsi Belanja Pakaian Dinas 2022
Pada tahun 2022, Sekretariat DPRD Kota Tangerang diduga melakukan pengeluaran besar untuk pembelian pakaian dinas untuk 50 anggota DPRD dan Ketua DPRD. Beberapa jenis pakaian dinas yang dibeli antara lain Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Harian (PDH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL). Setiap jenis pakaian memiliki anggaran dan biaya jahit yang dianggarkan sebagai berikut:
– Pakaian Sipil Resmi (PSR) dengan nilai pagu Rp. 202.500.000, di mana setiap potong pakaian dihargai Rp. 4.050.000.
– Pakaian Sipil Harian (PSH) dengan nilai pagu Rp. 429.495.000, dengan harga per potong Rp. 8.589.900.
– Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan nilai pagu Rp. 147.500.000, dengan harga per potong Rp. 2.950.000.
Namun, kuat dugaan bahwa kegiatan tersebut disembunyikan di balik anggaran yang tidak jelas. Salah satu dugaan manipulasi terjadi pada kegiatan dengan nama “Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD”, yang memiliki anggaran mencapai Rp. 43.848.970.549. Dari total anggaran tersebut, hampir seluruhnya terserap, namun terjadi dugaan mark-up anggaran senilai Rp. 779.495.000.
### Dugaan Korupsi Belanja Pakaian Dinas 2023
Pada tahun 2023, Sekretariat DPRD Kota Tangerang kembali melaksanakan belanja pakaian dinas untuk 50 anggota DPRD dan Ketua DPRD dengan anggaran yang tidak jauh berbeda. Beberapa jenis pakaian dinas yang dibeli termasuk Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), dan Pakaian Sipil Harian (PSH). Jumlah anggaran belanja pakaian dinas tersebut mencapai Rp. 47.614.823.412, dengan total belanja pakaian dinas dan atribut senilai Rp. 2.276.644.000.
Namun, diduga ada penambahan anggaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang seharusnya, bahkan terdapat indikasi bahwa dana tambahan sebesar Rp. 2.345.914.000 telah cair sepenuhnya, namun tidak jelas alokasinya. Pengeluaran tersebut menunjukkan potensi adanya kegiatan fiktif dalam dua tahun anggaran berturut-turut.
### Penyimpangan Anggaran dan Tuntutan Tindakan Hukum
Syamsul Bahri menegaskan bahwa dana tambahan yang tidak jelas alokasinya diduga telah “raib” atau disalahgunakan. Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi, dana sebesar Rp. 2.345.914.000 dalam dua tahun anggaran tersebut diduga digunakan untuk kegiatan fiktif yang merugikan negara. Oleh karena itu, ia mendesak Kejari Kota Tangerang untuk segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti dugaan korupsi ini tanpa pandang bulu.
“Jangan biarkan kasus ini berlalu begitu saja, pihak yang terlibat harus bertanggung jawab dan hukum harus ditegakkan,” ujar Syamsul. Ia berharap agar Kejari Kota Tangerang dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan tegas demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang adil.
Dengan perkembangan ini, masyarakat dan media menantikan langkah-langkah konkret dari pihak berwenang dalam menanggapi laporan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Kota Tangerang. (Ilham R/Tim)