banner 728x250

Kesaksian Tan Kian soal Penyerahan Rp 55 Miliar dalam Perkara Jiwasraya

Kesaksian Tan Kian soal Penyerahan Rp 55 Miliar dalam Perkara Jiwasraya
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Pengusaha properti Tan Kian mengaku menyerahkan uang sebesar 5 juta dolar Singapura, atau sekitar Rp 55 miliar, kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Kesaksian itu disampaikan dalam sidang pembuktian perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Tan mengatakan uang tersebut diminta agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Keterangan Tan disampaikan pada Selasa, 3 November 2026 dini hari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa penyerahan uang itu berkaitan dengan upaya menghindari penetapan status tersangka. Kesaksiannya menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang diperiksa majelis hakim dalam perkara tersebut. Nilai yang disebutkan, jika dikonversi ke rupiah, mencapai sekitar Rp 55 miliar.

banner 325x300

Tan menyebut Ferry sebagai pihak yang menerima uang tersebut. Ia juga menerangkan bahwa permintaan itu disampaikan dalam konteks perkara Jiwasraya yang tengah menjerat dirinya. Pengakuan mengenai pemberian dana tersebut disampaikan langsung di hadapan hakim dan pihak-pihak yang hadir dalam sidang. Keterangan saksi itu selanjutnya menjadi bahan bagi jaksa maupun pihak terkait untuk mendalami asal-usul, tujuan, serta proses penyerahan uang.

Sidang pembuktian ini menguji keterangan para saksi dan bukti yang diajukan dalam perkara terhadap Febrie. Kesaksian Tan mengenai uang 5 juta dolar Singapura menjadi salah satu pokok yang mendapat perhatian karena menghubungkan dugaan permintaan dana dengan upaya agar ia tidak berstatus tersangka. Namun, keterangan saksi tetap perlu dinilai bersama bukti lain dan tanggapan pihak-pihak dalam persidangan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap sebelum mengambil kesimpulan atas perkara yang sedang diperiksa.

Menurut kesaksian Tan Kian, awal hubungannya dengan Ferry bermula dari Lucy Kweek. Melalui Lucy, Tan mengenal Ferry dan mengetahui bahwa ia dapat diajak berbicara mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi. Ketika perkara yang menjeratnya menjadi perhatian, Tan kemudian menghubungi Ferry untuk meminta pendapat. Tan menyampaikan bahwa dirinya ingin memahami situasi yang sedang berlangsung serta kemungkinan dampaknya terhadap dirinya dan kegiatan usahanya.

Komunikasi yang awalnya dimaksudkan sebagai upaya memperoleh pandangan itu, menurut keterangan Tan, berkembang menjadi pembicaraan mengenai uang. Dalam pertemuan mereka, Ferry disebut menyampaikan permintaan dana dalam jumlah besar. Tan mengaku terkejut dengan nilai yang disebutkan, lalu mencoba menawar agar jumlah tersebut dapat dikurangi. Namun, menurut Tan, Ferry mengatakan bahwa angka yang diminta tidak dapat diturunkan.

Kesaksian tersebut menggambarkan bahwa Tan berada dalam posisi yang menurutnya sulit. Ia mengaku mempertimbangkan risiko jika permintaan itu tidak dipenuhi, terutama kemungkinan perkara yang dihadapinya membawa konsekuensi terhadap kelangsungan usaha. Selain kepentingan bisnis, Tan juga menyebut kekhawatiran terhadap reputasinya. Ia menilai persoalan hukum yang terus berkembang dapat memengaruhi kepercayaan pihak lain terhadap dirinya maupun perusahaan yang terkait dengannya.

Atas pertimbangan itu, Tan mengatakan akhirnya memenuhi permintaan uang tersebut. Keputusan tersebut, sebagaimana ia jelaskan dalam kesaksian, diambil bukan setelah tawar-menawar menghasilkan nilai yang lebih rendah, melainkan setelah Ferry menegaskan bahwa jumlahnya tetap. Keterangan Tan mengenai perkenalan melalui Lucy, permintaan pendapat, hingga pembicaraan tentang dana menjadi bagian dari penjelasannya mengenai awal rangkaian penyerahan uang. Rincian tersebut disampaikan sebagai kesaksian Tan dalam perkara yang berkaitan dengan Jiwasraya; karena itu, uraian mengenai percakapan dan alasan di balik keputusannya merujuk pada versi yang ia sampaikan di hadapan persidangan, bukan kesimpulan tersendiri mengenai tanggung jawab pihak-pihak yang disebut.

Dalam kesaksiannya, Tan Kian menjelaskan bahwa uang sebesar 5 juta dolar Singapura diserahkan dalam tiga tahap selama kurun waktu sepuluh hari. Penyerahan tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan terbagi dalam beberapa kesempatan dengan nominal yang berbeda-beda. Rincian itu disampaikan Tan ketika menerangkan proses penyerahan uang yang dikaitkan dengan perkara Jiwasraya. Keterangan mengenai jumlah, tahapan, dan rentang waktu tersebut menjadi bagian dari kesaksian yang perlu dipahami sebagai pernyataan Tan dalam proses hukum, bukan sebagai penetapan tersendiri mengenai pihak yang bertanggung jawab.

Tan juga mengatakan dirinya terus menerima ancaman pada setiap kesempatan penyerahan. Menurut keterangannya, ancaman tersebut berkaitan dengan anggapan bahwa jumlah uang yang telah diberikan belum sesuai. Situasi itu, sebagaimana diceritakan Tan, berlangsung meskipun penyerahan dilakukan beberapa kali dalam rentang waktu yang relatif singkat. Kesaksiannya menggambarkan adanya tekanan yang ia alami selama proses tersebut, sementara jumlah yang diminta atau dianggap belum mencukupi menjadi persoalan yang terus muncul. Keterangan tentang ancaman itu merupakan bagian dari uraian Tan mengenai keadaan yang menyertai tiap tahap penyerahan.

Setelah uang diserahkan, Tan masih beberapa kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Ia menyatakan tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung. Dengan demikian, penyerahan uang yang ia ceritakan tidak mengakhiri keterlibatannya dalam pemeriksaan perkara tersebut. Tan juga menyampaikan bahwa Ferry memberikan arahan mengenai mekanisme yang perlu dijalani ketika ia diperiksa. Kesaksian itu menyebut adanya arahan tersebut, tetapi tidak memerinci lebih jauh bentuk atau isi petunjuknya. Seluruh keterangan mengenai tiga tahap penyerahan, ancaman, pemanggilan penyidik, dan arahan Ferry disampaikan Tan dalam konteks pemeriksaan perkara. Penjelasan ini merangkum apa yang ia tuturkan, tanpa menambahkan rincian yang tidak disampaikan dalam bahan sumber atau menyimpulkan hal di luar keterangannya.

Dalam keterangannya di persidangan, Ferry menyampaikan versi mengenai asal-usul dan penyerahan uang yang perlu dibaca berdampingan dengan kesaksian Tan Kian. Ferry mengaku pemerasan terhadap Tan dilakukan atas perintah Febrie Adriansyah. Ia juga menyebut Febrie secara langsung meminta uang sebesar Rp 50 miliar. Keterangan tersebut merupakan pengakuan Ferry, bukan kesimpulan mengenai siapa yang memerintahkan atau menerima uang. Sementara itu, Tan menjadi pihak yang disebut menyerahkan dana dalam perkara tersebut.

Menurut Ferry, uang yang diterimanya dari Tan bukan Rp 50 miliar, melainkan 5 juta dolar Singapura, yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 55 miliar. Ia mengatakan penyerahan berlangsung dalam tiga kesempatan. Dengan demikian, keterangannya menguraikan jumlah keseluruhan dan tahapan transaksi, sedangkan permintaan langsung yang ia atribusikan kepada Febrie disebut bernilai Rp 50 miliar. Perbedaan jumlah permintaan dan nilai uang yang dikatakan diterima Ferry menjadi salah satu rincian penting dalam membandingkan kesaksiannya dengan keterangan Tan.

Ferry juga mengatakan bahwa ia baru melapor kepada Febrie setelah uang terkumpul. Setelah itu, menurut pengakuannya, uang diserahkan kepada seorang sosok berambut putih yang mengenakan jaket jeans. Ferry menyebut sosok tersebut diketahui sebagai terdakwa Burman Herin. Urutan yang disampaikan Ferry, yakni penerimaan dari Tan, laporan kepada Febrie, kemudian penyerahan kepada sosok itu, merupakan penjelasan versinya sendiri. Keterangan ini tidak dengan sendirinya memastikan bagaimana Tan menggambarkan setiap tahap penyerahan dalam kesaksiannya.

Dalam penjelasan mengenai pembagian dana, Ferry mengaku mengambil Rp 5 miliar dari jumlah yang diterimanya. Ia menyatakan sisa Rp 50 miliar diserahkan kepada Nurman Herin dan uang tersebut kini telah diserahkan kepada jaksa. Nama yang muncul dalam uraian Ferry untuk sosok penerima penyerahan dan pihak yang disebut menerima sisa dana berbeda: ia menyebut Burman Herin untuk sosok berjaket jeans, lalu Nurman Herin untuk penerima Rp 50 miliar. Keterangan itu disajikan sebagaimana disampaikan Ferry, tanpa menyamakan kedua nama atau menentukan hubungan di keduanya.

Baca juga: Penggeledahan Densus 88 di Antapani: Barang-Barang yang Diamankan dan Kesaksian Ketua RT | Empat Tersangka Perkara Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Ancol Dilimpahkan ke Jaksa 21 kunjungan

banner 325x300