Jakarta | Sejak dimulai, program digital Pasti Ada Solusi menjadi kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh penjelasan atas persoalan yang mereka hadapi. Hingga pelaksanaan episode ke-21 pada Oktober 2026, Kementerian Hukum mencatat sekitar 95 persen dari beberapa ratus aduan yang diterima telah diselesaikan dan ditindaklanjuti. Capaian tersebut menunjukkan bahwa laporan yang masuk tidak berhenti pada tahap pencatatan, melainkan diproses melalui penelaahan dan langkah penanganan sesuai kebutuhan setiap perkara. Program ini juga memberi ruang bagi kementerian untuk mengomunikasikan perkembangan penanganan secara terbuka kepada pelapor dan publik, termasuk ketika suatu masalah memerlukan waktu lebih panjang untuk memperoleh jawaban yang tepat.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta setelah kegiatan episode ke-21 di Gedung Pengayoman Kemenkum, Jakarta, pada Jumat. Nico menjelaskan bahwa seluruh laporan yang diterima telah ditindaklanjuti oleh jajaran kementerian. Namun, tindak lanjut tidak selalu berarti setiap pengaduan langsung memperoleh jawaban final, sebab sebagian persoalan membutuhkan verifikasi, pembahasan teknis, atau klarifikasi dari pihak yang berwenang. Dari total aduan yang masuk sejak episode pertama, sekitar lima persen masih berada dalam proses untuk memperoleh jawaban. Dengan demikian, angka 95 persen menggambarkan pengaduan yang telah diselesaikan, sedangkan laporan tersisa tetap tercatat dan ditangani, bukan diabaikan.
Sisa penanganan tersebut, menurut Nico, berkaitan dengan mekanisme teknis dan kebutuhan koordinasi lintas lembaga. Ada laporan yang jawabannya bergantung pada keputusan atau keterangan instansi lain, sehingga Kemenkum perlu menyelaraskan informasi sebelum menyampaikan respons yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam beberapa perkara, proses itu melibatkan koordinasi dengan kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), atau Direktorat Jenderal Pajak. Ketergantungan pada proses dan kewenangan lembaga terkait membuat penyelesaian tidak sepenuhnya dapat ditentukan oleh Kemenkum sendiri. Karena itu, laporan yang masih menunggu jawaban memerlukan komunikasi lanjutan antarpihak serta pemenuhan prosedur yang berlaku. Kementerian menyatakan akan terus mengawal aduan tersebut sampai ada perkembangan yang dapat disampaikan kepada masyarakat. Penjelasan mengenai status penanganan ini penting agar pelapor memahami perbedaan laporan yang sudah ditindaklanjuti dan persoalan yang telah memperoleh jawaban akhir. Melalui pendekatan tersebut, program Pasti Ada Solusi berupaya menjaga keterbukaan sekaligus memastikan setiap pengaduan mendapatkan perhatian sesuai ruang lingkup kewenangan dan proses yang diperlukan.
Episode ke-21 program Pasti Ada Solusi menghadirkan sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat kepada Kementerian Hukum. Aduan yang muncul terutama berkaitan dengan status kewarganegaraan ganda anak hasil perkawinan campuran serta kendala sengketa pertanahan di Riau dan Jawa Barat. Ragam masalah tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan warga tidak hanya menyangkut penjelasan mengenai ketentuan hukum, tetapi juga arahan tentang langkah yang dapat ditempuh untuk menangani persoalan mereka.
Pada perkara pertanahan, tim Kemenkum menerima secara langsung data yang disampaikan oleh para pengadu dan melakukan pemeriksaan terhadap informasi terkait. Penerimaan serta pemeriksaan data menjadi bagian dari penanganan awal agar persoalan yang dikemukakan dapat dipahami berdasarkan bahan yang tersedia. Aduan mengenai sengketa tanah dari Riau dan Jawa Barat turut memperlihatkan pentingnya penyampaian informasi secara terarah ketika masyarakat membutuhkan bantuan untuk memahami posisi dan pilihan penanganan dalam suatu persoalan.
Sementara itu, isu kewarganegaraan berkaitan dengan anak hasil perkawinan campuran yang memasuki usia 21 tahun. Pada tahap tersebut, masyarakat membutuhkan kepastian hukum mengenai status kewarganegaraan dan arahan tentang hal yang perlu dilakukan. Kementerian menawarkan skema kepastian hukum agar pihak yang menghadapi persoalan ini dapat memperoleh penjelasan dan penyelesaian yang jelas. Tawaran tersebut menempatkan kebutuhan warga untuk memahami pilihan yang tersedia sebagai bagian penting dari proses penanganan aduan.
Perbedaan jenis persoalan dalam episode ini menegaskan perlunya respons yang disesuaikan dengan pokok aduan. Pemeriksaan data untuk perkara tanah dan pemberian arahan atas isu kewarganegaraan merupakan bentuk penanganan yang disebutkan dalam kegiatan tersebut. Melalui forum pengaduan, masyarakat dapat menyampaikan masalah secara langsung, sedangkan tim kementerian dapat menerima informasi dan memberikan penjelasan sesuai isu yang diajukan. Dengan demikian, episode ke-21 berfokus pada upaya memastikan bahwa persoalan yang dibawa warga memperoleh perhatian serta jalur penanganan yang dapat dipahami, tanpa menyamakan kebutuhan penyelesaian untuk setiap kasus.
Penanganan aduan masyarakat melalui program Pasti Ada Solusi didukung jaringan bantuan hukum nasional yang bekerja secara terstruktur. Dengan jaringan tersebut, laporan tidak hanya diterima sebagai masukan, tetapi dapat diteruskan kepada pihak dan layanan yang relevan untuk ditindaklanjuti. Kementerian Hukum (Kemenkum) mengandalkan perangkat pembinaan hukum dan layanan bantuan hukum yang telah tersebar luas agar masyarakat memiliki jalur untuk menyampaikan persoalan serta memperoleh informasi mengenai langkah penyelesaiannya.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berperan penting dalam mengoordinasikan ekosistem bantuan hukum tersebut. BPHN membina dan mengembangkan layanan, termasuk melalui 82.890 pos bantuan hukum (posbakum) yang menjangkau berbagai wilayah di Indonesia. Keberadaan posbakum membantu mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat, terutama mereka yang memerlukan arahan awal untuk memahami hak, kewajiban, atau pilihan yang tersedia ketika menghadapi masalah hukum. Jaringan ini juga terhubung dengan organisasi bantuan hukum yang tersebar di seluruh Indonesia.
Organisasi-organisasi bantuan hukum tersebut menjadi bagian dari dukungan yang dapat membantu masyarakat memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Sebaran layanan di berbagai daerah penting karena keluhan warga dapat memiliki latar belakang, tingkat urgensi, dan jalur penyelesaian yang berbeda. Melalui koordinasi dengan BPHN, posbakum, serta organisasi bantuan hukum, aduan dapat dipetakan dan diarahkan secara lebih teratur. Pendekatan ini memperluas akses sekaligus memberi dasar bagi tindak lanjut yang lebih sesuai dengan persoalan yang disampaikan.
Program Pasti Ada Solusi digagas langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai wadah pelayanan dan jawaban langsung atas keluhan masyarakat. Program ini dirancang sebagai dialog terbuka sekaligus layanan pengaduan, sehingga warga dapat menyampaikan persoalan dan memperoleh tanggapan secara langsung. Setiap sesi dipandu oleh Menteri Hukum dan berlangsung setiap Jumat. Dengan format tersebut, komunikasi pemerintah dan masyarakat berlangsung secara terbuka, sementara jaringan bantuan hukum nasional dapat mendukung penanganan laporan setelah persoalan dikenali. Kehadiran layanan rutin ini juga memberi masyarakat ruang yang jelas untuk menyuarakan keluhan, meminta penjelasan, dan mengetahui arah tindak lanjut melalui kanal yang terkoordinasi.
Kementerian Hukum (Kemenkum) menyiapkan Super App Pasti sebagai langkah untuk memperkuat efektivitas penanganan aduan sekaligus menyederhanakan akses masyarakat terhadap berbagai layanan. Pengembangan aplikasi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses pelayanan yang lebih mudah, jelas, dan terhubung dalam satu kanal digital. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak perlu menghadapi tahapan birokrasi yang berbelit ketika mencari informasi atau mengurus kebutuhan layanan. Aplikasi tersebut dirancang agar pengguna dapat memulai proses secara mandiri melalui perangkat yang mereka gunakan sehari-hari, tanpa harus terlebih dahulu mendatangi kantor layanan hanya untuk mengetahui prosedur yang berlaku.
Nico menyampaikan bahwa Super App Pasti ditargetkan dapat diunduh oleh publik pada November mendatang. Setelah aplikasi tersedia, masyarakat dapat mengunduhnya, kemudian memilih jenis layanan yang diperlukan dari pilihan yang disediakan. Pengguna selanjutnya diminta melengkapi dokumen persyaratan sesuai layanan yang dipilih. Tahapan ini membantu pemohon mengetahui kebutuhan administrasi sejak awal, sehingga berkas dapat disiapkan sebelum proses pengajuan dilanjutkan. Setelah dokumen dilengkapi, pemohon perlu memenuhi kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), apabila kewajiban tersebut berlaku untuk layanan yang diminta.
Baca juga: Program Poliran, Aiptu Mukhsodin Dorong Warga Sukadamai Tingkatkan Keterampilan dan Jaga Kamtibmas | Program Beasiswa Jakarta Unggul untuk Pendidikan Internasional | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional














