Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah menargetkan 70–80 persen persoalan sampah nasional dapat diselesaikan pada 2029. Sasaran tersebut mencerminkan besarnya tantangan pengelolaan sampah di Indonesia sekaligus perlunya langkah yang terarah dan berkelanjutan. Pemerintah tidak dapat mencapainya hanya melalui kebijakan atau pembangunan fasilitas pengolahan. Perubahan kebiasaan sehari-hari juga diperlukan agar sampah dapat ditangani dengan lebih baik sejak pertama kali dihasilkan.
Karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencapai target nasional tersebut. Salah satu kebiasaan yang perlu diperkuat adalah memilah sampah dari rumah. Pemisahan sampah berdasarkan jenisnya dapat membantu mengarahkan bahan yang masih dapat digunakan atau didaur ulang ke proses yang tepat, sementara sampah lain dapat ditangani sesuai karakteristiknya. Ketika dilakukan secara konsisten, pemilahan di tingkat rumah tangga juga dapat mendukung kerja petugas dan mengurangi beban pada sistem pengangkutan maupun tempat pemrosesan akhir. Ajakan ini menempatkan warga sebagai mitra pemerintah, bukan sekadar penerima layanan pengelolaan sampah.
Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menyampaikan ajakan tersebut saat menjadi pembina Apel Siaga Jaga Jakarta Pilah Sampah di Monumen Nasional, Jakarta, beberapa waktu lalu. Kegiatan itu dihadiri sekitar 15.000 peserta dari unsur pemerintah, komunitas, relawan lingkungan, dan masyarakat. Kehadiran berbagai kelompok menunjukkan bahwa pengelolaan sampah melibatkan banyak pihak dengan peran yang saling melengkapi. Pemerintah dapat menyediakan kebijakan dan dukungan layanan, sementara komunitas, relawan, serta warga dapat mendorong kebiasaan memilah di lingkungan masing-masing. Dengan membangun praktik sederhana dari rumah dan menjalankannya secara luas, upaya penanganan sampah dapat bergerak dari imbauan menuju tindakan sehari-hari. Kolaborasi tersebut menjadi landasan penting untuk mendekati sasaran penyelesaian persoalan sampah pada 2029.
Pesan utama Zulhas menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah seorang diri. Pengelolaan yang efektif membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama pemerintah dan masyarakat, dengan tanggung jawab yang saling melengkapi. Pemerintah dapat mendorong tersedianya teknologi pengolahan sampah, tetapi keberadaan teknologi saja tidak cukup apabila sampah yang dihasilkan tidak ditangani dengan kebiasaan yang tepat sejak awal. Karena itu, pembicaraan mengenai penanganan sampah perlu mencakup dua sisi: dukungan sistem dan perubahan perilaku sehari-hari. Keduanya penting agar upaya pengelolaan tidak berhenti pada fasilitas atau kebijakan, melainkan hadir pula dalam praktik di rumah. Dengan menempatkan tanggung jawab secara bersama, pesan tersebut mengajak publik melihat bahwa langkah mengurangi persoalan sampah bukan hanya urusan lembaga pemerintah. Setiap pihak memiliki peran yang berbeda, namun saling berkaitan dalam mencapai tujuan pengelolaan yang lebih baik.
Dalam pembagian peran yang disampaikan, pemerintah berperan membangun teknologi untuk mengolah sampah. Teknologi menjadi bagian dari dukungan yang diperlukan agar sampah dapat ditangani melalui proses pengolahan. Sementara itu, masyarakat diharapkan membangun kebiasaan memilah sampah dari rumah. Pemilahan di tingkat rumah tangga menjadi langkah awal yang dapat dilakukan oleh warga dalam keseharian, sebelum sampah masuk ke proses penanganan berikutnya. Pesan ini menempatkan kebiasaan tersebut sebagai kontribusi masyarakat, bukan sebagai pengganti tanggung jawab pemerintah. Sebaliknya, pembangunan teknologi oleh pemerintah juga tidak meniadakan perlunya keterlibatan warga. Kedua upaya itu perlu berjalan berdampingan: pemerintah menyiapkan dukungan pengolahan, dan masyarakat melakukan pemilahan sejak dari sumbernya. Dengan demikian, kolaborasi tidak hanya menjadi gagasan umum, tetapi tercermin dalam peran yang jelas dan dapat dipahami oleh setiap pihak. Fokusnya adalah keterhubungan kesiapan pengolahan dan kebiasaan memilah.
Kolaborasi tersebut diharapkan mendukung terwujudnya Indonesia yang lebih bersih, sehat, dan produktif. Harapan ini menegaskan tujuan bersama dari pembagian peran pemerintah dan masyarakat, tanpa menempatkan keberhasilan hanya pada satu pihak. Pemerintah dapat memperkuat sisi teknologi pengolahan, sedangkan masyarakat dapat berkontribusi melalui pemilahan sampah di rumah. Ketika kedua sisi mendapat perhatian, ajakan penanganan sampah menjadi lebih menyeluruh dan dekat dengan kehidupan sehari-hari. Pesan Zulhas pada dasarnya mendorong kesadaran bahwa perubahan memerlukan dukungan sistem sekaligus kebiasaan warga. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, sebagaimana masyarakat juga membutuhkan dukungan pengelolaan yang dibangun oleh pemerintah. Dengan peran yang saling melengkapi, upaya menangani sampah diarahkan pada tujuan yang telah disampaikan: lingkungan Indonesia yang lebih bersih dan sehat, serta kehidupan yang lebih produktif. Pemilahan dari rumah dan pembangunan teknologi pengolahan menjadi bagian dari ikhtiar bersama tersebut.
Pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai salah satu upaya menangani timbunan sampah sekaligus menghasilkan energi. Koordinasi program ini dilakukan melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dengan pembangunan diarahkan ke sejumlah lokasi prioritas. Langkah tersebut mengacu pada mandat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang menjadi dasar bagi pengembangan fasilitas dan penguatan penanganan sampah secara terintegrasi.
Dalam beberapa tahun ke depan, pemerintah merencanakan pengembangan sekitar 30 lokasi PSEL. Rencana ini menunjukkan bahwa fasilitas tersebut dipandang sebagai bagian dari solusi berskala besar, terutama di wilayah dengan timbulan sampah tinggi. Pelaksanaan di berbagai lokasi akan memerlukan koordinasi lintas pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, agar kesiapan kawasan, pasokan sampah, serta kebutuhan fasilitas dapat diselaraskan sejak tahap perencanaan.
Prioritas pengembangan menyasar kawasan perkotaan atau aglomerasi yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Skala timbulan tersebut menjadi pertimbangan penting karena operasional PSEL membutuhkan pasokan bahan baku yang memadai dan relatif berkelanjutan. Dengan memusatkan pembangunan di kawasan berproduksi sampah tinggi, pengolahan dapat dirancang untuk menangani volume besar yang sulit ditangani hanya melalui metode konvensional. Pendekatan berbasis kawasan juga membuka peluang koordinasi pengelolaan sampah lintas wilayah yang saling berdekatan.
PSEL tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah yang menyeluruh, bukan sebagai pengganti upaya pengurangan dan pemilahan dari sumber. Sampah yang telah dipilah dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan, sedangkan bahan yang masih dapat digunakan atau didaur ulang sebaiknya diarahkan ke jalur yang sesuai. Karena itu, pembangunan fasilitas perlu berjalan beriringan dengan pembenahan layanan pengumpulan, pemilahan, dan pengangkutan. Keberhasilan rencana sekitar 30 lokasi juga akan bergantung pada kesiapan teknis dan tata kelola, serta dukungan masyarakat di kawasan sasaran. Dengan perencanaan yang selaras, PSEL diharapkan mendukung penanganan sampah perkotaan dan pemanfaatan energi secara lebih terpadu, sejalan dengan target pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan sampah.Dalam perkembangan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Zulhas menyampaikan bahwa tiga lokasi dijadwalkan segera melaksanakan groundbreaking. Tahap ini menandai dimulainya pembangunan fasilitas di lokasi tersebut, sesuai jadwal yang disampaikan. Sementara itu, 12 lokasi lainnya masih diproses oleh Danantara untuk memasuki fase pemilihan mitra. Proses tersebut menjadi tahapan yang perlu dilalui sebelum pembangunan fasilitas dapat bergerak ke tahap berikutnya. Perkembangan pada kedua kelompok lokasi itu menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek berlangsung dalam beberapa tahapan, dengan status yang berbeda-beda. Tiga lokasi bersiap memulai pembangunan, sedangkan 12 lokasi sedang menuju proses penentuan mitra. Zulhas juga menyebut target fasilitas PSEL dapat beroperasi pada 2028. Target tersebut menjadi bagian dari rencana yang disampaikan, bersamaan dengan perkembangan proyek di sejumlah lokasi.
Informasi mengenai jadwal dan tahapan ini memberi gambaran tentang langkah yang tengah ditempuh dalam pengembangan PSEL. Untuk tiga lokasi yang dijadwalkan melakukan groundbreaking, pekerjaan akan memasuki fase pembangunan. Adapun di 12 lokasi lainnya, Danantara masih memproses tahapan menuju pemilihan mitra.
Baca juga: Antrean BBM di Makassar Terurai, Pemerintah Ingatkan Pembelian Wajar | Penanganan Karhutla di Wilayah Kalbar Terus Membaik, Titik Api Turun | Bantuan Nutrisi untuk Petugas Penanganan Karhutla















