Kota Palu. Berdasarkan | Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan bahwa pengangkatan dan promosi aparatur sipil negara (ASN) harus berlandaskan meritokrasi. Menurutnya, keputusan terkait jabatan perlu mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, kinerja, serta prestasi pegawai secara objektif. Prinsip tersebut menjadi dasar agar setiap ASN memperoleh kesempatan berkembang sesuai kemampuan dan kontribusinya, sekaligus memastikan jabatan diisi oleh orang yang tepat. Penegasan ini juga menggarisbawahi bahwa proses promosi bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Anwar menyampaikan hal itu saat memimpin pengambilan sumpah atau janji 442 pegawai negeri sipil di halaman parkir Pogombo, kantor gubernur di Kota Palu. Dalam kesempatan tersebut, ia mengingatkan bahwa kedekatan pribadi maupun hubungan keluarga tidak semestinya menjadi pertimbangan dalam pengangkatan dan promosi jabatan. Penempatan pegawai, katanya, perlu mengacu pada kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada hubungan di luar urusan pekerjaan. Pesan itu ditujukan untuk menegaskan standar yang diharapkan dalam pengelolaan ASN serta mendorong para pegawai memahami bahwa kesempatan memegang jabatan harus ditopang oleh kapasitas dan hasil kerja.
Penerapan prinsip meritokrasi dapat membantu menjaga kepercayaan terhadap proses kepegawaian dan mendorong persaingan yang sehat. Ketika kompetensi dan kinerja menjadi ukuran, pegawai memiliki dorongan untuk meningkatkan kemampuan, menunjukkan integritas, serta memberikan hasil yang nyata bagi pelayanan publik. Sebaliknya, penggunaan kedekatan atau hubungan keluarga sebagai dasar keputusan berisiko mengabaikan kecakapan dan mencederai rasa keadilan di ASN. Karena itu, penegasan Anwar menempatkan objektivitas sebagai unsur penting dalam promosi jabatan. Pemerintah daerah diharapkan menjalankan pertimbangan tersebut secara konsisten agar pengisian jabatan mendukung kinerja organisasi serta kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah.
Anwar Hafid menegaskan bahwa promosi dan pengisian jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Sulawesi Tengah tidak boleh menjadi ruang bagi praktik jual beli jabatan. Ia menolak segala bentuk transaksi yang menjadikan uang sebagai jalan untuk memperoleh posisi tertentu. Menurutnya, jabatan dalam pemerintahan merupakan amanah yang harus diberikan melalui proses yang sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sesuatu yang bisa dibeli oleh pihak yang memiliki dana atau akses.
Karena itu, Anwar mengingatkan para ASN agar tidak mudah percaya kepada orang yang menjanjikan promosi dengan meminta sejumlah uang. Tawaran semacam itu patut diwaspadai, sebab promosi jabatan semestinya mengikuti aturan dan mekanisme kepegawaian, bukan kesepakatan tersembunyi. ASN juga perlu menjaga diri dari bujuk rayu pihak yang mengaku mampu mengatur posisi, termasuk ketika tawaran disampaikan seolah-olah sebagai jalan pintas untuk mempercepat karier. Keputusan terkait jabatan harus dilakukan secara resmi dan berdasarkan pertimbangan yang jelas.
Dalam pandangan Anwar, kompetensi dan kinerja merupakan dasar penting dalam menilai kelayakan seorang aparatur. Setiap orang yang diberi tanggung jawab harus memiliki kemampuan yang sesuai, rekam kerja yang baik, serta kesungguhan untuk menjalankan tugas publik. Penempatan yang bertumpu pada ukuran tersebut membantu memastikan bahwa jabatan diisi oleh orang yang tepat. Dengan demikian, proses promosi bukan hanya persoalan karier individu, melainkan juga bagian dari upaya memperbaiki mutu pelayanan dan tata kelola pemerintahan.
Prinsip meritokrasi itu sejalan dengan tujuan membangun birokrasi yang profesional dan berintegritas. ASN yang berprestasi seharusnya memperoleh kesempatan untuk berkembang karena kemampuan, dedikasi, dan hasil kerjanya. Hubungan personal, kedekatan dengan pejabat, ataupun ikatan keluarga tidak semestinya menjadi penentu kemajuan karier. Ketika kesempatan diberikan secara adil, aparatur memiliki dorongan untuk bekerja lebih baik dan masyarakat dapat menaruh kepercayaan pada lembaga pemerintah. Penolakan terhadap jual beli jabatan, dengan demikian, menjadi langkah penting untuk menjaga keadilan dalam karier ASN sekaligus memperkuat birokrasi yang melayani masyarakat secara bertanggung jawab.
Ajakan Anwar Hafid untuk mengubah cara pandang birokrasi menempatkan aparatur sipil negara sebagai pelayan masyarakat, bukan penguasa yang berjarak dari warga. Perubahan ini perlu tercermin dalam sikap sehari-hari, mulai dari kesediaan mendengar kebutuhan publik hingga ketepatan menindaklanjuti urusan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Jabatan dan kewenangan, dalam kerangka tersebut, merupakan amanah untuk menghasilkan manfaat, bukan alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa.
Pergeseran peran itu menuntut budaya kerja yang profesional di seluruh perangkat pemerintah. ASN perlu bekerja berdasarkan aturan, kompetensi, integritas, dan tanggung jawab, sekaligus menjaga sikap terbuka terhadap evaluasi. Profesionalisme juga berarti memahami tugas secara menyeluruh, berkoordinasi dengan unit lain, serta menyelesaikan pekerjaan secara cermat dan tepat waktu. Dengan budaya seperti ini, kepercayaan masyarakat dapat dibangun melalui pengalaman nyata saat berurusan dengan layanan publik.
Pelayanan terbaik tidak hanya diukur dari keramahan petugas, tetapi juga dari kejelasan prosedur, kemudahan akses, kepastian waktu, dan konsistensi hasil. Aparatur dituntut menjelaskan persyaratan dengan bahasa yang mudah dipahami dan menghindari proses yang tidak perlu. Ketika muncul kendala, warga perlu memperoleh informasi yang jujur mengenai langkah penyelesaian. Perbaikan layanan dengan demikian menjadi bagian dari pekerjaan rutin, bukan sekadar respons sementara terhadap keluhan atau sorotan publik.
Perubahan tersebut juga mengharuskan setiap ASN menunjukkan kemampuan nyata dalam menjalankan tugas. Penilaian terhadap kinerja semestinya bertumpu pada hasil, kompetensi, dan kontribusi, bukan kedekatan atau pertimbangan di luar pekerjaan. Keterangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah pada awal Januari 2026 menyebut jumlah ASN di lingkungan pemerintah provinsi sekitar 22.126 orang, terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Angka itu memberi gambaran mengenai skala aparatur yang perlu mendukung layanan publik, tanpa mengaitkannya secara langsung dengan jumlah kelompok atau peristiwa kepegawaian tertentu. Pada akhirnya, orientasi melayani perlu diwujudkan secara konsisten oleh setiap unit dan individu, sehingga masyarakat merasakan birokrasi yang kompeten, responsif, dan dapat dipercaya.
Dalam pandangan Anwar Hafid, integritas dan profesionalisme merupakan landasan penting bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas. Namun, keduanya perlu disertai loyalitas kepada organisasi dan pimpinan agar pekerjaan dapat berlangsung terarah dan mendukung tujuan bersama. Loyalitas tersebut bukan berarti ASN harus selalu membenarkan setiap keputusan atau mengikuti semua perintah tanpa pertimbangan. Anwar menegaskan adanya batas yang jelas: aparatur tidak boleh menjalankan instruksi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kesetiaan pada organisasi tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, etika jabatan, serta tanggung jawab untuk bekerja secara profesional.
Loyalitas yang dimaksud juga tidak identik dengan kepatuhan tanpa batas ataupun upaya mencari muka di hadapan pimpinan. Sikap tersebut lebih tepat tercermin melalui perilaku kerja sehari-hari, seperti menaati disiplin, menjalankan tanggung jawab, dan bersedia membantu menyelesaikan tugas yang diberikan. Aparatur diharapkan tidak memilih-milih pekerjaan hanya karena tugas tertentu dianggap kurang menarik atau berada di luar kepentingan pribadi. Kesiapan untuk bekerja saat organisasi membutuhkan dukungan juga menjadi bagian dari komitmen. Dalam kerangka itu, loyalitas dibuktikan lewat kontribusi yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui pujian berlebihan atau dukungan yang mengabaikan aturan.
Anwar mengajak PNS membangun kepercayaan melalui sikap yang selaras ucapan, keputusan, dan pelaksanaan tugas. Menjadi aparatur tepercaya berarti menjaga integritas, bekerja secara profesional, serta memahami bahwa kewenangan publik membawa tanggung jawab kepada organisasi dan masyarakat. Ketika menerima arahan, ASN perlu melaksanakannya dengan sungguh-sungguh selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika suatu perintah berlawanan dengan hukum, batas aturan harus dihormati.















