banner 728x250

Kasus Siber Belum Tuntas, Kuasa Hukum Pelapor Soroti Pergantian Penyidik dan Lambannya Proses

banner 120x600
banner 468x60

SURABAYA – Penanganan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan. Hampir delapan bulan sejak laporan polisi dibuat, perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan progres signifikan sehingga memunculkan kritik dari pihak pelapor.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor **LP/B/821/VI/2025/SPKT/Polda Jawa Timur** tertanggal 11 Juni 2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

banner 325x300

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 Oktober 2025, penyidik disebut telah melakukan sejumlah tahapan awal, mulai dari administrasi penyelidikan, pemeriksaan pelapor berinisial **M.A.**, pemanggilan saksi berinisial **B.S.** dan **B.M.**, hingga klarifikasi terhadap pihak terlapor berinisial **N.F.**.

Pada **Selasa (10/2/2026)**, kuasa hukum pelapor berinisial **Suliadi., S.H.** mendatangi kantor Ditressiber Polda Jatim untuk menanyakan perkembangan lanjutan perkara, khususnya terkait SP2HP tertanggal 29 Oktober 2025.

Menurutnya, pihaknya belum memperoleh penjelasan konkret. Dari petugas penerima tamu, ia mendapatkan informasi bahwa kepala unit sedang berada di luar negeri, sementara penyidik yang menangani perkara disebut tengah mengikuti pendidikan. Berkas perkara pun diinformasikan kemungkinan akan dilimpahkan kepada penyidik baru.

“Kami datang berharap ada kepastian perkembangan perkara, tetapi yang kami terima justru informasi pergantian personel. Ini membuat proses terasa berjalan di tempat,” ujar Suliadi.

Kuasa hukum pelapor mempertanyakan mekanisme pendalaman perkara jika terjadi pergantian penyidik. Menurutnya, keberadaan SP2HP seharusnya menjadi dasar untuk melanjutkan proses, bukan mengulang pendalaman dari awal.

“Kalau berkas dilimpahkan ke penyidik baru lalu disampaikan akan didalami lagi, sampai sedalam apa? Karena sebelumnya sudah ada SP2HP yang menjelaskan perkembangan penyelidikan. Seharusnya tinggal melanjutkan pendalaman berikutnya, bukan kembali ke tahap awal,” katanya.

Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan pelapor yang mengharapkan kepastian hukum.

“Kasihan pelapor kalau setiap laporan diproses seperti ini. Yang dibutuhkan sebenarnya kepastian perkembangan, bukan pengulangan proses akibat pergantian personel,” ujarnya.

Dalam pernyataan lanjutannya, Suliadi juga menyoroti posisi kliennya yang disebut sebagai anggota aktif, namun tetap merasakan lambannya proses hukum.

“Klien kami ini anggota aktif saja masih diperlakukan dengan proses hukum yang terasa lambat seperti ini. Apalagi kalau masyarakat sipil biasa, tentu kekhawatiran soal akses dan kepastian hukum bisa lebih besar,” ucapnya.

Selain soal substansi perkara, faktor jarak juga menjadi perhatian. Pihak kuasa hukum menyebut perjalanan menuju Mapolda Jatim membutuhkan waktu dan biaya tidak sedikit, khususnya bagi pelapor dari luar Surabaya.

“Kami menempuh perjalanan cukup jauh hanya untuk mengetahui perkembangan kasus dari SP2HP yang kami terima sejak Oktober 2025. Idealnya ada sistem informasi yang lebih jelas agar pelapor tidak harus selalu datang langsung,” pungkasnya.

Penanganan perkara siber memang memiliki kompleksitas tersendiri, mulai dari kebutuhan keahlian teknis, pembuktian digital, hingga dinamika internal institusi seperti rotasi atau pendidikan penyidik. Namun publik tetap berharap profesionalitas dan kesinambungan proses hukum dapat terjaga.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Ditressiber Polda Jawa Timur terkait perkembangan substansi perkara tersebut.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam perkara ITE. Selain melindungi reputasi individu, kepastian proses hukum juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat pun diimbau tetap bijak menggunakan media digital dan memahami konsekuensi hukum dari setiap informasi yang disampaikan di ruang elektronik.

(Tim investigasi gabungan media online/**)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *