banner 728x250
Daerah  

Polsek Cikupa Gelar Operasi KRYD, Antisipasi Aktivitas Matel yang Meresahkan Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

Cikupa, Tangerang — Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Cikupa melaksanakan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Cikupa, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan Operasi KRYD tersebut dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB, dipimpin oleh Pawas Kapolsubsektor Cikupa Mas IPTU Rusandi, dengan melibatkan personel Polsek Cikupa.
Adapun titik lokasi pelaksanaan Operasi KRYD meliputi:

banner 325x300

1.Jalan Raya Serang Km. 15, Desa Talagasari
2.Avenue Citra Raya, Desa Cikupa
3.Kantor Leasing APL Bima Mandiri, Jalan Raya Serang Km. 17,5, Desa Talaga

Sasaran utama dalam kegiatan ini adalah Mata Elang (Matel)/Debt Collector yang beraktivitas di wilayah hukum Polsek Cikupa. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan dan penegasan kepada para Matel agar:
1.Tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan umum
2.Melengkapi seluruh dokumen dan surat resmi dari pihak leasing atau perbankan
3.Tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya potensi konflik maupun tindak pidana akibat aktivitas Matel yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi KRYD merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas.

“Polsek Cikupa akan terus melaksanakan KRYD secara rutin sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan, khususnya terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tegas Kapolsek.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *