Jakarta | Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji penggunaan rokok elektrik atau vape dan menerbitkan fatwa haram. Permintaan tersebut disampaikan ketika Suyudi berkunjung ke kantor MUI pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Dalam pertemuan itu, ia meminta dukungan para ulama serta pengurus MUI pusat untuk menelaah persoalan vape.
Permintaan Kapolri tersebut menempatkan MUI sebagai pihak yang diharapkan memberikan pandangan keagamaan melalui proses kajian. Suyudi meminta agar penggunaan vape menjadi perhatian para ulama, termasuk kemungkinan diterbitkannya fatwa yang menyatakan penggunaannya haram. Namun, permintaan itu merupakan dorongan untuk melakukan pembahasan, bukan pengumuman bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa.
Kunjungan ke kantor MUI pusat menjadi kesempatan bagi Kapolri untuk menyampaikan usulan secara langsung kepada pimpinan dan pengurus lembaga tersebut. Ia mengharapkan dukungan para ulama dalam mengkaji isu rokok elektrik. Dengan demikian, inti pertemuan itu adalah permintaan agar MUI mempertimbangkan persoalan vape melalui kajian dan menyampaikan pandangan resmi setelah proses tersebut dilakukan.
Fatwa keagamaan umumnya menjadi hasil pertimbangan lembaga setelah suatu persoalan dibahas. Karena itu, permintaan Suyudi belum dapat disamakan dengan keputusan final MUI mengenai hukum penggunaan vape. MUI perlu menjalankan proses kajian sebelum mengambil sikap atau menerbitkan panduan kepada masyarakat. Keterangan yang disampaikan dalam kunjungan tersebut berfokus pada permintaan Kapolri dan dukungan yang diharapkannya dari para ulama serta pengurus MUI pusat.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada tindak lanjut MUI terhadap usulan itu. Publik masih menunggu apakah lembaga tersebut akan membahas penggunaan rokok elektrik secara khusus dan bagaimana hasil kajiannya disampaikan. Sampai ada keputusan resmi, permintaan agar vape dikaji dan difatwakan haram tetap merupakan aspirasi yang disampaikan Suyudi dalam kunjungan pada Selasa tersebut. Pertemuan itu sekaligus membuka ruang bagi MUI untuk menilai isu ini melalui pertimbangan keagamaan sebelum menyatakan keputusan kepada masyarakat luas.
Suyudi menjelaskan bahwa pola peredaran narkotika terus berkembang, termasuk dalam bentuk zat yang digunakan dan cara penyamarannya. Jika sebelumnya narkotika lebih sering ditemukan dalam bentuk padat, kini peredarannya juga merambah bentuk cair. Perubahan ini, menurutnya, membuat pengawasan menghadapi tantangan baru karena zat terlarang dapat disisipkan ke dalam produk yang tampak biasa dan mudah dijumpai. Salah satu modus yang kian banyak ditemukan adalah menyamarkan narkotika cair melalui vape. Perangkat tersebut digunakan untuk menguapkan cairan, sehingga keberadaan zat di dalamnya tidak selalu terlihat oleh orang di sekitar. Suyudi mengangkat persoalan ini untuk menjelaskan mengapa pengenalan melalui penampilan saja tidak cukup.
Ia menyebut bentuk dan aroma narkotika cair dapat menyerupai cairan vape yang beredar secara umum. Kemiripan tersebut menyebabkan cairan yang mengandung zat terlarang berpotensi luput dari perhatian, terutama ketika pemeriksaan hanya mengandalkan pengamatan langsung. Dalam keadaan demikian, cairan di dalam wadah atau perangkat bisa tampak seperti produk vape biasa, sementara aromanya pun tidak memberikan petunjuk yang jelas. Suyudi menegaskan bahwa cairan yang terlihat dan tercium serupa dengan cairan vape dapat saja mengandung narkotika. Pernyataan itu menyoroti kesulitan membedakan kandungan berdasarkan warna, bentuk, atau bau semata, tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Karena itu, kesan bahwa suatu cairan tampak lazim tidak otomatis membuktikan bahwa isinya aman.
Menurut Suyudi, tantangan tersebut dirasakan pula oleh aparat, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri. Kedua lembaga itu, katanya, sulit memastikan perbedaan cairan vape biasa dan narkotika cair hanya melalui pengamatan kasatmata. Artinya, kemiripan tampilan dan aroma dapat menjadi celah bagi pelaku untuk menyamarkan zat terlarang, sekaligus menyulitkan identifikasi awal di lapangan. Penjelasan ini menjadi alasan penting untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penggunaan vape sebagai media penyamaran, tanpa serta-merta menyimpulkan bahwa semua cairan vape mengandung narkotika. Identifikasi perlu didasarkan pada pemeriksaan yang memadai, bukan semata-mata pada rupa atau bau. Dengan demikian, masyarakat dan petugas memahami bahwa modus tersebut memerlukan perhatian serta penanganan yang cermat.
Suyudi juga menyoroti penyelundupan narkotika ke Indonesia, termasuk sabu dan ekstrak ganja cair. Menurutnya, masuknya zat-zat tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak pidana biasa, karena dampaknya berpotensi meluas hingga mengancam kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Ia menilai peredaran narkotika dapat melemahkan kemampuan individu untuk belajar, bekerja, dan berkontribusi bagi lingkungan. Karena itu, upaya mencegah penyelundupan, mengungkap jaringan yang terlibat, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dinilai perlu mendapat perhatian serius. Suyudi menyampaikan pandangan tersebut saat menyoroti berbagai ancaman narkotika yang dihadapi Indonesia.
Dalam keterangannya, Suyudi menggambarkan penyelundupan narkotika sebagai bentuk perang terselubung atau proxy war. Ia menyatakan bahwa, menurut penilaiannya, ancaman tersebut dirancang oleh pihak luar untuk merusak masa depan bangsa. Istilah itu digunakan untuk menekankan bahwa dampak narkotika, dalam pandangannya, tidak terbatas pada korban individual, tetapi dapat berpengaruh terhadap ketahanan sosial dan kualitas sumber daya manusia. Pernyataan mengenai adanya rancangan pihak luar tersebut merupakan penilaian Suyudi, bukan kesimpulan yang dinyatakan sebagai fakta dalam bagian ini. Penekanan itu memperlihatkan bagaimana ia memandang persoalan narkotika sebagai isu keamanan yang memiliki konsekuensi jangka panjang.
Suyudi juga mengibaratkan ancaman tersebut dengan Perang Candu pada abad ke-19. Ia menyebut peristiwa sejarah itu sebagai contoh bahwa ketergantungan pada zat adiktif pernah berkontribusi pada runtuhnya kekuatan besar dunia. Perbandingan tersebut disampaikan untuk menggambarkan besarnya bahaya yang ia lihat dalam penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika saat ini. Namun, analogi itu perlu dipahami sebagai cara Suyudi menyampaikan kekhawatirannya, bukan sebagai uraian sejarah yang berdiri sendiri atau bukti bahwa situasi Indonesia sepenuhnya sama dengan peristiwa tersebut. Dengan demikian, baik istilah proxy war maupun perbandingan dengan Perang Candu merupakan pandangan dan penilaian yang secara khusus disampaikan Suyudi ketika menjelaskan risiko narkotika bagi bangsa.
Suyudi menyampaikan apresiasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang telah mengambil sikap tegas terkait pelarangan vape. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan perhatian terhadap dampak rokok elektrik, terutama bagi generasi muda dan masyarakat yang mungkin belum memahami risiko penggunaannya. Sikap itu juga dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun panduan keagamaan yang lebih luas, sehingga umat memperoleh arahan yang jelas mengenai penggunaan vape.
Ia berharap MUI Pusat dapat mengkaji persoalan ini dan menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa. Kajian tersebut, menurut Suyudi, penting agar keputusan yang diambil mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perlindungan kesehatan dan dampak sosial. Ia menyampaikan terima kasih kepada para pengurus MUI atas perhatian serta dukungan yang telah diberikan, sekaligus meminta agar mereka terus membantu mendorong upaya pencegahan bahaya vape. Dukungan lembaga keagamaan dinilai dapat memperkuat pesan kepada masyarakat bahwa penggunaan rokok elektrik bukan persoalan yang dapat diabaikan.
Suyudi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengusulkan pelarangan total rokok elektrik secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut usulan tersebut mendapat respons positif dari Presiden. Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari dorongan agar penanganan vape tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi turut dibahas melalui kebijakan yang memiliki dasar dan daya jangkau lebih luas. Meski demikian, ia menaruh harapan agar proses kajian dan penyusunan aturan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk MUI dan pemerintah.
Menurut Suyudi kombinasi dukungan fatwa MUI dan regulasi resmi pemerintah dapat memperkuat perlindungan bagi generasi muda Indonesia dari narkotika serta risiko.
















