banner 728x250
Hukum  

Kapolda Bali Tekankan Integritas dan Pelayanan dalam Penanganan Perkara

Kapolda Bali Tekankan Integritas dan Pelayanan dalam Penanganan Perkara
banner 120x600
banner 468x60

Denpasar | Kapolda Bali Irjen Pasma Royce menegaskan bahwa profesionalisme dan integritas harus menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar oleh seluruh personel reserse dalam menangani perkara. Arahan itu disampaikan kepada jajaran reserse di wilayah hukumnya pada Jumat (23/10). Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan tugas penegakan hukum perlu dijalankan secara bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

Penekanan tersebut menjadi pesan penting bagi personel yang berhadapan langsung dengan warga dalam proses penanganan perkara. Setiap tahapan tugas, mulai dari menerima informasi hingga menindaklanjuti laporan, perlu dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan. Integritas juga harus tercermin dalam sikap serta keputusan petugas, sehingga kewenangan yang dimiliki digunakan dengan benar dan tidak menimbulkan kesan bahwa proses hukum dipersulit.

banner 325x300

Pasma mengingatkan jajaran agar tidak mempersulit warga yang membutuhkan pelayanan kepolisian. Penanganan perkara semestinya memberi kejelasan mengenai proses yang berjalan dan dilakukan dengan sikap yang baik. Dalam menjalankan fungsi reserse, petugas perlu menjaga komunikasi yang layak, menghormati masyarakat, serta memberikan pelayanan secara proporsional. Prinsip-prinsip itu penting agar masyarakat dapat mengakses layanan tanpa menghadapi hambatan yang tidak semestinya.

Arahan Kapolda Bali tersebut menempatkan mutu pelayanan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum. Profesionalisme tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas, tetapi juga dengan cara personel memperlakukan warga selama proses berlangsung. Sementara itu, integritas menjadi landasan agar tindakan dan keputusan tetap dapat dipertanggungjawabkan. Dengan menegaskan kedua prinsip itu, Pasma meminta seluruh jajaran reserse menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan penanganan perkara berlangsung secara profesional, berintegritas, serta tidak mempersulit warga.

Pengarahan yang disampaikan Pasma ditujukan kepada personel dari empat direktorat di lingkungan Polda Bali. Keempat satuan tersebut adalah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), serta Direktorat Reserse Siber (Ditressiber). Kehadiran perwakilan dari seluruh direktorat itu mencerminkan cakupan arahan yang melibatkan personel dengan bidang penanganan perkara yang beragam. Setiap direktorat memiliki tugas dan lingkup penanganan tersendiri dalam struktur kepolisian, sehingga pengarahan kepada personel dari berbagai satuan menjadi kesempatan untuk menyampaikan perhatian pimpinan secara menyeluruh. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa arahan tersebut memang ditujukan kepada personel keempat direktorat itu.

Dalam menyampaikan arahan, Pasma didampingi Wakapolda Bali Brigjen I Made Astawa dan Irwasda Polda Bali Kombes Asep Ahdiatna. Keduanya hadir mendampingi Pasma dalam pengarahan kepada personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, dan Ditressiber. Penyebutan para pejabat yang mendampingi memberi gambaran mengenai unsur pimpinan Polda Bali yang turut hadir dalam kegiatan tersebut. Arahan disampaikan kepada personel yang berasal dari satuan-satuan terkait, dengan Pasma sebagai penyampai. Kehadiran Wakapolda Bali dan Irwasda Polda Bali dicatat sebagai bagian dari pelaksanaan pengarahan, tanpa mengubah sasaran kegiatan yang telah ditentukan, yaitu personel dari empat direktorat tersebut.

Dengan demikian, pengarahan ini menjangkau personel yang bertugas dalam ranah reserse kriminal umum, kriminal khusus, narkoba, dan siber. Penyebutan nama direktorat secara jelas membantu menunjukkan siapa saja yang menjadi sasaran arahan, sekaligus membedakan lingkup satuan yang terlibat. Pasma menyampaikan arahan dengan didampingi Brigjen I Made Astawa selaku Wakapolda Bali serta Kombes Asep Ahdiatna selaku Irwasda Polda Bali. Rincian tersebut menjadi pokok informasi mengenai pihak yang memberikan arahan, pejabat yang mendampingi, dan kelompok personel yang menerimanya. Uraian ini berfokus pada cakupan peserta dan susunan pimpinan yang hadir sebagaimana disebutkan, tanpa menambahkan lokasi ataupun rincian lain yang tidak tersedia.

Dalam penanganan perkara, setiap tindakan penyidik memiliki arti yang lebih luas daripada proses administratif atau teknis semata. Cara penyidik menerima laporan, menggali keterangan, mengelola bukti, dan menyampaikan perkembangan perkara akan membentuk pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan Polri. Pesan Pasma menegaskan bahwa perilaku aparat di lapangan ikut menentukan bagaimana institusi kepolisian dipandang. Karena itu, profesionalisme perlu tampak dalam tindakan sehari-hari, bukan hanya tercantum dalam aturan atau disampaikan melalui pernyataan resmi.

Kepercayaan publik tumbuh ketika masyarakat melihat proses yang dijalankan secara berintegritas, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyidik perlu bersikap objektif, menghormati hak setiap pihak, serta menghindari perlakuan berbeda yang tidak memiliki dasar. Komunikasi yang jelas dan santun juga penting agar pelapor, saksi, maupun pihak yang diperiksa memahami tahapan penanganan perkara. Sikap terbuka terhadap pertanyaan, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu penyidikan, dapat mengurangi ketidakpastian. Sebaliknya, tindakan yang tidak konsisten atau kurang menghormati masyarakat berisiko menimbulkan keraguan, bahkan ketika perkara tetap diproses.

Selain perilaku, hasil kerja penyidik menjadi ukuran penting bagi keyakinan masyarakat. Penanganan yang cermat, tepat waktu sesuai proses hukum, dan didukung alasan yang jelas menunjukkan bahwa kewenangan digunakan secara bertanggung jawab. Hasil tersebut tidak semata-mata diukur dari cepatnya perkara selesai atau dari terpenuhinya harapan salah satu pihak, melainkan dari ketelitian, kepatuhan terhadap hukum, dan kesungguhan mencari fakta. Dengan demikian, kualitas proses dan hasil perlu berjalan seiring. Setiap keputusan harus dapat dijelaskan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.

Pesan Pasma mengingatkan bahwa reputasi Polri terbentuk melalui rangkaian interaksi langsung dengan masyarakat. Integritas penyidik dalam perkara tertentu dapat memperkuat atau melemahkan kepercayaan terhadap institusi secara keseluruhan. Oleh sebab itu, tanggung jawab menjaga kepercayaan tidak berhenti pada pimpinan, tetapi melekat pada setiap personel yang menjalankan tugas. Ketika penyidik bekerja dengan jujur, profesional, dan mengutamakan pelayanan, masyarakat memiliki alasan yang lebih kuat untuk menilai proses penegakan hukum secara positif. Konsistensi dalam perilaku dan mutu kerja menjadi fondasi hubungan yang lebih tepercaya Polri dan masyarakat.

Menurut Pasma, penanganan perkara tidak dapat dipahami hanya sebagai rangkaian formalitas hukum yang harus diselesaikan oleh penyidik. Setiap tahapan memiliki makna bagi masyarakat yang mencari perlindungan dan keadilan. Karena itu, pelaksanaan tugas penyidikan perlu menempatkan kepentingan serta hak masyarakat sebagai perhatian utama, bukan sekadar mengejar terpenuhinya administrasi atau prosedur. Proses hukum harus dijalankan secara cermat, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan, sehingga warga yang berhadapan dengan perkara memperoleh perlakuan yang layak. Pandangan tersebut menegaskan bahwa kualitas penanganan perkara tidak hanya diukur dari selesainya tahapan formal, tetapi juga dari sejauh mana hak masyarakat dihormati selama proses berlangsung secara adil dan terbuka.

Hak untuk mendapatkan perlindungan berarti masyarakat perlu merasa aman ketika melaporkan suatu peristiwa maupun ketika terlibat dalam proses pemeriksaan. Dalam menjalankan penyidikan, personel harus memperhatikan keadaan dan kebutuhan pihak terkait, serta menghindari tindakan yang dapat mengabaikan martabat mereka. Pada saat yang sama, hak atas keadilan menuntut agar perkara ditangani secara objektif, berdasarkan fakta, dan tidak memihak. Setiap keterangan dan bukti perlu dinilai dengan saksama menurut aturan yang berlaku. Masyarakat juga berhak mengetahui bahwa proses berjalan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelayanan yang menghormati hak tersebut mendukung kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sekaligus menunjukkan bahwa kewenangan penyidik dijalankan untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Kepastian hukum juga menjadi hak yang harus dipenuhi dalam penanganan perkara. Masyarakat memerlukan proses yang jelas, konsisten, dan sesuai ketentuan, agar tidak muncul keraguan mengenai bagaimana suatu perkara ditangani. Kepastian bukan berarti mengabaikan pemeriksaan yang teliti, melainkan memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, penyidik perlu mengimbangi ketegasan dalam bekerja dengan sikap yang menghargai hak warga.

Baca juga: Dukungan Pemprov Jakarta dalam Penanganan Penyulundupan Kacang Tanah | Kapolda PBD Gandeng Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Masyarakat Bersama Insan Pers Jaga Kamtibmas | Transformasi Pelayanan BPJS Kesehatan: Memastikan Mutu dan Perlindungan bagi Peserta

banner 325x300