banner 728x250
Hukum  

PDIP Dukung Penataan Peradilan Militer untuk Tegakkan Kesetaraan Hukum

PDIP Dukung Penataan Peradilan Militer untuk Tegakkan Kesetaraan Hukum
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dukungan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam menanggapi arah penataan sistem peradilan militer. Menurut Hasto, perubahan tersebut berkaitan dengan penerapan peradilan sipil dan upaya menegakkan supremasi hukum bagi seluruh warga negara. Dengan demikian, pembahasan undang-undang itu tidak hanya menyangkut aturan kelembagaan, tetapi juga prinsip kesetaraan dalam memperoleh perlindungan serta proses hukum.

Hasto menyampaikan pandangan tersebut kepada wartawan setelah menghadiri pelepasan Napak Tilas Merah Muda Fest 2026 di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, pada Minggu. Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa setiap warga negara harus memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum. Prinsip tersebut, menurut pokok pernyataannya, berlaku bagi semua orang tanpa pembedaan status atau latar belakang. Penataan peradilan militer perlu dibaca dalam kerangka menjaga agar supremasi hukum dapat diterapkan secara konsisten, sekaligus memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

banner 325x300

Dukungan PDIP terhadap putusan MK menunjukkan pentingnya tindak lanjut terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Peradilan Militer. Perubahan aturan menjadi bagian dari penyesuaian hukum yang diperlukan setelah MK menetapkan kewajiban tersebut. Hasto mengaitkannya dengan penerapan peradilan sipil, yang menempatkan kesetaraan warga sebagai salah satu landasan dalam penegakan hukum. Pernyataan itu menegaskan bahwa tidak seorang pun seharusnya berada di luar prinsip umum tersebut. Dalam pandangan yang disampaikan, penghormatan terhadap putusan MK dan pembaruan peraturan dapat mendukung kepastian hukum serta memperkuat keyakinan bahwa hukum berlaku bagi seluruh warga negara.

PDIP menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penting karena menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum berlaku bagi setiap orang, termasuk aparatur negara. Penegasan tersebut menjadi landasan agar dugaan pelanggaran hukum tidak ditangani secara berbeda hanya karena pelakunya memiliki jabatan atau berasal dari institusi tertentu. Dalam pandangan partai, kesetaraan hukum merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan sistem peradilan.

Sebelum putusan dibacakan, PDIP mencermati keprihatinan yang disampaikan masyarakat sipil mengenai pengisian sejumlah jabatan sipil oleh unsur TNI dan Polri. Hasto menyampaikan bahwa perhatian tersebut perlu ditempatkan dalam pembahasan yang lebih luas tentang batas peran aparatur negara, tata kelola jabatan, serta mekanisme pertanggungjawaban. Isu ini, dengan demikian, tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang menduduki suatu posisi, tetapi juga dengan prinsip yang digunakan dalam proses pengisian jabatan dan aturan yang berlaku ketika terjadi pelanggaran.

Hasto menegaskan bahwa PDIP tidak mempersoalkan keterlibatan prajurit atau anggota kepolisian dalam jabatan sipil. Yang menjadi perhatian adalah agar pengisian posisi tersebut mengutamakan kompetensi dan berlangsung melalui meritokrasi yang ketat. Kualifikasi, pengalaman, dan kebutuhan jabatan perlu menjadi pertimbangan utama, sehingga penempatan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak mengabaikan tata kelola yang baik. Dengan pendekatan itu, ruang bagi aparatur untuk menjalankan tugas sipil dapat dibahas tanpa mengesampingkan prinsip profesionalitas.

Namun, menurut Hasto, ketika aparatur negara terlibat dalam ranah sipil, pelanggaran hukum yang dilakukan dalam konteks tersebut harus tunduk pada sistem peradilan sipil. Prinsip ini menegaskan bahwa yurisdiksi perlu mengikuti sifat perbuatan dan ranah tempat tindakan berlangsung, bukan semata-mata status pelakunya. Penataan peradilan dan jabatan sipil karena itu berkaitan erat dengan kepastian hukum. Melalui aturan yang jelas dan penerapan yang setara, setiap warga dapat memperoleh perlakuan hukum yang adil, sementara aparatur negara tetap dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus diubah paling lambat dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan. Ketentuan tersebut disampaikan pada Kamis, 15 Oktober, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2026. Dengan menetapkan tenggat yang jelas, MK memberikan batas waktu kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap aturan mengenai peradilan militer. Putusan ini menjadi latar penting bagi dukungan PDIP terhadap penataan peradilan militer, termasuk pembaruan kerangka hukum yang mengaturnya.

Tenggat dua tahun itu dihitung sejak tanggal pengucapan putusan, bukan sebagai waktu yang tidak terbatas untuk menindaklanjuti perubahan. Artinya, pembentuk undang-undang memiliki jangka waktu tertentu untuk menyusun dan menetapkan perubahan UU Peradilan Militer. Batas waktu tersebut menjadi bagian penting dari amar putusan karena menentukan konsekuensi hukum apabila perubahan tidak dilakukan sesuai ketentuan. Dengan demikian, MK tidak hanya menyatakan perlunya perubahan, tetapi juga menyertakan ukuran waktu yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya.

MK juga menegaskan akibat apabila pembentuk undang-undang tidak mengubah undang-undang itu dalam tenggat yang telah ditetapkan. Jika batas dua tahun terlewati tanpa perubahan, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Konsekuensi tersebut membuat kepatuhan terhadap tenggat menjadi krusial. Putusan MK memberi landasan konstitusional bagi penataan regulasi peradilan militer, sekaligus memperjelas bahwa kelalaian memenuhi kewajiban perubahan dapat berdampak pada keberlakuan undang-undang tersebut. Karena itu, tindak lanjut dalam rentang waktu yang ditentukan menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pembentuk undang-undang dan masyarakat yang mengikuti agenda pembaruan hukum. Penegasan tenggat serta akibatnya juga menjadi bagian dari konteks dukungan terhadap pembenahan aturan peradilan militer.

Perubahan Undang-Undang Peradilan Militer perlu memuat batas kewenangan yang jelas peradilan militer dan peradilan umum ketika seorang prajurit TNI melakukan tindak pidana. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya rumusan yang terang dan tegas, sehingga penentuan forum pengadilan tidak menimbulkan penafsiran berbeda atau ketidakpastian hukum. Pengaturan tersebut perlu menjelaskan yurisdiksi masing-masing peradilan, termasuk dasar untuk menentukan apakah perkara diperiksa berdasarkan status pelaku sebagai prajurit atau berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan. Dengan batas yang dapat dipahami, proses penanganan perkara dapat berjalan terukur dan pertanggungjawaban hukum tidak kabur.

Ruang perubahan juga mencakup penataan kelembagaan peradilan militer melalui penyatuan secara penuh dalam satu atap. Pengaturan yang lengkap perlu memperjelas kedudukan dan tata kelola lembaga, sekaligus memastikan penyelenggaraan peradilan berlangsung sesuai prinsip hukum yang berlaku. Selain itu, ketentuan mengenai pengadilan militer pertempuran perlu diatur secara jelas, termasuk ruang lingkup kewenangan dan keadaan yang menjadi dasar pembentukannya. Kejelasan ini penting agar pengadilan tersebut memiliki batas fungsi yang terukur dan tidak menimbulkan kerancuan dengan mekanisme peradilan lainnya. Rumusan revisi juga perlu mengakomodasi penyesuaian hukum acara yang diperlukan, sehingga tata cara pemeriksaan dan penyelesaian perkara selaras dengan pembagian yurisdiksi serta struktur kelembagaan yang ditetapkan.

Dengan demikian, materi revisi tidak cukup hanya menyentuh satu aspek kelembagaan atau prosedur. Batas kewenangan, penyatuan satu atap, pengadilan militer pertempuran, dan hukum acara perlu dirumuskan sebagai bagian yang saling terkait dalam pembaruan undang-undang. Kejelasan norma akan membantu aparat dan masyarakat memahami jalur hukum yang berlaku, sekaligus menjaga agar perkara pidana yang melibatkan prajurit ditangani melalui mekanisme yang memiliki dasar kewenangan tegas. Dalam konteks tersebut, PDIP menyambut penataan Undang-Undang Peradilan Militer sebagai upaya mewujudkan supremasi hukum. Dukungan itu terkait dengan kebutuhan menghadirkan aturan yang jelas mengenai yurisdiksi dan tata cara peradilan, sehingga prinsip kesetaraan di hadapan hukum dapat menjadi landasan dalam pengaturan perkara, tanpa mengaburkan batas kewenangan lembaga yang berwenang.

banner 325x300