JejakPeristiwa.id || JAKARTA – Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi, hadiri Sidang Perdata gugatan Pembatalan Akta terhadap oknum Notaris berinisial DS , dengan No.139/PDTG/2023, di Pengadilan Negeri Tangerang ” Senin 28 Agustus 23.
“Sidang kali ini, diagendakan mendengarkan keterangan 2 orang saksi yang dihadirkan dari pihak tergugat yaitu, Sdr. David sebagai saksi fakta dan Ir.Achmad Sarbini.
“Ini saksi dari pihak tergugat, saksi ini Sdr. David, dan Sdr. Ir.Achmad Sarbini, kita hadirkan dalam persidangan,” kata Kuasa hukum tergugat saat dimulainya Persidangan.
Dalam persidangan saksi bernama David menjelaskan terkait riwayat perkumpulan ITB yang mana saat itu Ketua Umum Hata Rajasa mengukuhkan kongres serta dilanjutkan dengan ketua umum lainnya, seperti Ir. Sumaryanto serta Salahudin Lubis dan yang lainnya, hingga didaftarkannya ke Kemenkumham sesuai AD/ART dan aturan yang berlaku saat itu.
Sdr. David juga menjelaskan di hadapan Majelis Hakim, tentang terjadinya proses kongres dan disusul adanya Kongres Luar Biasa (KLB ) yang mana menurut David sebagai saksi fakta, terjadinya KLB, yaitu menurutnya melaksanakan kongres demisioner dan itu dilakukan karena keadaan tidak biasa. Sdr. David pun mengamini bahwa KLB tsb tidak memiliki rekomendasi Dewan Pengawas.
Saksi kedua yaitu Ir.Achmad Sarbini, menjelaskan kepada Majelis Hakim, terkait dirinya yang juga sebagai Ketua umum hasil Kongres Luar Biasa, hingga keterkaitannya dalam membuat Akta Notaris kepada Notaris DS , hingga terjadinya gugatan pembatalan Akta pada PN Tangerang ini. Sdr. Achamd Sarbini juga menyatakan tidak memiliki landasan akta awal yang asli dalam mengajukan pembuatan akta kepada Notaris DS.
Dalam sidang pemeriksaan dua orang saksi tsb, kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat, ditambah majelis hakim pun mencecar para saksi dengan pertanyaan untuk memperjelas hal yang berkaitan dengan perkara gugatan.
Selanjutnya Majelis hakim juga mempertanyakan keterkaitan saksi fakta Sdr David juga saksi Sdr. Ir. Achmad Sarbini, mempertanyakan tentang adanya Kongres dan Kongres Luar Biasa.
Sementara itu Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi, advokat Adhiyanda Pribadi, S.H., menjelaskan pada keterangan dari dua orang saksi, menurutnya keterangan tersebut telah ada dari sidang pertama pada PTUN oleh Pengadilan dimana hal tersebut dikuatkan juga oleh putusan PTUN, banding sampai kasasi.
Menurut Kuasa hukum penggugat pada kesimpulannya, keterangan dari dua orang saksi dari tergugat menurut pendapatnya tidak sesuai dengan fakta dan alat bukti dari kami karena segala suatu ada mekanismenya, sudah ada gugatan, dan faktanya gugatan mereka ditolak untuk semua pada dua sistim peradilan yaitu PTUN Jakarta sampai kasasi, PN Bale Bandung sampai banding dan inkracht.
Hal senada juga disampaikan oleh Advokat Ir. Herry Kasymir, ST. SH., MH., CIM., CLA, Pihak tergugat dalam hal ini menghadirkan saksi dari Kongres Luar Biasa, namun yang kami sayangkan mereka tidak seksama untuk terlebih dahulu membaca AD/ART yang berlaku saat itu. Kemudian yang dibahas juga dipersidangan, menurutnya keluar dari topik objek gugatan, artinya materi ini sudah pernah dibahas di PTUN sampai inkracht, dimana gugatan mereka ditolak untuk semua.
“Kendati demikian pihak tergugat masih penasaran dan mencoba lakukan gugatan di PN Bale Bandung, yang digugat Akta Notaris dari Klien kami, dimana gugatan mereka di dua Peradilan tsb telah ditolak” Tutupnya
Sumber : Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi. (Tim/Red).