LAMONGAN – Proyek pengaspalan jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Durikedungjero dan Desa Mendungo, Kabupaten Lamongan, yang baru saja selesai dikerjakan, kini dalam sorotan tajam. Hanya satu minggu setelah proyek rampung, jalan tersebut telah mengalami kerusakan signifikan. Warga menyebut kualitas aspal buruk, dengan permukaan yang mudah mengelupas, retak, dan berlubang.
Pekerjaan jalan tersebut dilaksanakan oleh CV. PAYU JAGAT, kontraktor yang kini dituding telah mengabaikan standar kualitas demi keuntungan.
Kerusakan Terlihat Nyata, Warga Kecewa
Permukaan jalan yang baru selesai dibangun kini sudah dalam kondisi tidak layak pakai. Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan banyak bagian aspal yang mengelupas, mengalami pelapukan, dan sudah membentuk lubang-lubang kecil yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Baru seminggu selesai, tapi kondisinya seperti jalan yang sudah bertahun-tahun tidak diperbaiki. Kami sangat kecewa,” ujar Sugeng, warga Desa Mendungo, Jumat (26/09).
Pernyataan Warga dan Tokoh Lokal: “Material Tidak Sesuai Spesifikasi”
Paidi, warga Desa Durikedungjero sekaligus pelaku konstruksi lokal, menyebut bahwa kerusakan terjadi karena material yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan proyek jalan kabupaten. Menurutnya, lapisan dasar seharusnya menggunakan sertu, namun justru diganti dengan pedel blotrok, material murah dan tidak tahan lama.
“Kami tahu betul jenis material yang digunakan. Ini bukan hanya kesalahan teknis, tapi indikasi manipulasi. Dampaknya sekarang dirasakan oleh seluruh warga,” kata Paidi.
Kepala Desa: Sudah Diingatkan, Tapi Tidak Diindahkan
Kepala Desa Durikedungjero, Supriyanto, mengatakan bahwa pihak desa sudah memberikan peringatan kepada pihak pelaksana proyek agar mengikuti spesifikasi teknis yang benar. Namun, tidak ada perbaikan sikap dari kontraktor.
“Kami sudah komunikasikan dari awal agar material jangan asal-asalan. Tapi ternyata mereka tetap pakai bahan di bawah standar. Sekarang jalan rusak, masyarakat dirugikan,” ungkapnya.
Tanggung Jawab Hukum: Kontraktor dan Pengawas Terancam Sanksi
Pengamat hukum menilai, kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan biasa. Ada potensi pelanggaran hukum dalam pengerjaan proyek tersebut, di antaranya:
Tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), jika terbukti kontraktor mengganti bahan secara curang.
Wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata), jika pihak kontraktor tidak memenuhi isi kontrak kerja.
Tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999), apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau kelalaian pengawasan yang menyebabkan kerugian negara.
Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), yang memungkinkan masyarakat menggugat secara perdata atas kerugian yang dialami.
Tuntutan Masyarakat dan Pemerintah Desa
Warga bersama pemerintah desa mendesak agar:
1. CV. PAYU JAGAT bertanggung jawab penuh dan segera memperbaiki jalan rusak tanpa tambahan anggaran.
2. Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui dinas terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek.
3. Evaluasi dilakukan terhadap sistem pengawasan proyek dan proses tender, guna mencegah terulangnya kasus serupa.
4. Sanksi administratif maupun hukum dijatuhkan kepada pihak yang terbukti melanggar prosedur dan spesifikasi teknis.
Penutup: Uji Komitmen Pemerintah terhadap Pembangunan Berkualitas
Kasus kerusakan jalan Durikedungjero–Mendungo ini merupakan cerminan kegagalan pelaksanaan proyek yang dibiayai dari anggaran publik. Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang layak, aman, dan tahan lama—bukan hasil pekerjaan asal jadi.
Pemerintah Kabupaten Lamongan didesak untuk bertindak cepat dan transparan dalam menyelesaikan persoalan ini. Tidak cukup hanya memperbaiki fisik jalan, tetapi juga memperbaiki sistem pengadaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pelaksana proyek.
Pembangunan tidak boleh menjadi ladang keuntungan sesaat. Setiap proyek publik harus menjadi cerminan kepedulian terhadap kepentingan rakyat.