banner 728x250

Jalan Durikedungjero-Mendungo Hancur dalam Seminggu, Pemborong CV. PAYU JAGAT Dipertanyakan, Pemerintah Daerah Diminta Bertanggung Jawab

banner 120x600
banner 468x60

Durikedungjero, Lamongan – 25 September 2025, Proyek pengaspalan jalan kabupaten yang menghubungkan Desa Durikedungjero dengan Desa Mendungo, Kabupaten Lamongan, yang baru selesai dikerjakan satu minggu lalu, kini sudah mengalami kerusakan parah. Permukaan aspal yang mulus sebelumnya, kini terkelupas, berlubang, dan memerlukan perbaikan segera. Kejadian ini menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat, perangkat desa, serta sejumlah pihak yang merasa dirugikan, termasuk karena kualitas bahan yang digunakan oleh kontraktor yang menangani proyek tersebut, CV. PAYU JAGAT.

 

banner 325x300

Kerusakan Jalan yang Terjadi dalam Waktu Singkat

 

Jalan yang seharusnya menjadi akses utama bagi warga Desa Durikedungjero dan Desa Mendungo kini tampak hancur setelah hanya satu minggu selesai diaspal. Permukaan aspal jalan yang rusak tersebut menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang signifikan, dengan banyak bagian yang terkelupas dan berlubang. Hal ini sangat mengejutkan mengingat jalan tersebut baru saja selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor.

 

Menurut Paidi, salah satu warga yang juga terlibat sebagai pemborong proyek tersebut, penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati menjadi penyebab utama kerusakan ini. “Sebagai kontraktor lokal, kami tahu betul bahwa untuk proyek jalan kabupaten, seharusnya menggunakan material yang lebih berkualitas, seperti sertu. Namun, pihak CV. PAYU JAGAT justru menggunakan pedel blotrok yang lebih murah, dan ini jelas berdampak pada kualitas jalan,” ujar Paidi.

Jalan Durikedungjero-Mendungo Hancur dalam Seminggu, Pemborong CV. PAYU JAGAT Dipertanyakan, Pemerintah Daerah Diminta Bertanggung Jawab

Kekecewaan Masyarakat dan Perangkat Desa

 

Kepala Desa Durikedungjero, Bapak Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengingatkan kontraktor untuk menggunakan material yang lebih baik, namun kenyataannya tidak ada perubahan. “Kami sudah meminta agar material yang digunakan sesuai dengan standar, namun kontraktor tetap menggunakan bahan yang lebih murah. Kami sangat kecewa karena jalan ini penting untuk mobilitas warga,” kata Bapak Supriyanto.

 

Masyarakat pun merasakan dampak langsung dari kerusakan jalan ini. Banyak warga yang mengeluhkan kerugian yang mereka alami akibat jalan yang rusak, terutama mereka yang setiap hari bergantung pada jalan tersebut untuk menjalankan aktivitas ekonomi mereka. “Kami merasa sangat dirugikan. Jalan ini baru saja selesai dikerjakan, tapi sudah hancur. Kami harap pemerintah segera bertindak untuk memperbaikinya,” ujar seorang warga yang tinggal di sekitar jalan tersebut.

 

Kajian Hukum: Potensi Pelanggaran Pidana dalam Proyek Jalan

 

Dalam konteks ini, sejumlah aspek hukum perlu diperhatikan terkait dengan kerusakan jalan yang terjadi dalam waktu yang sangat singkat. Ada beberapa dugaan pelanggaran yang dapat mengarah pada tindak pidana, baik untuk kontraktor (CV. PAYU JAGAT) maupun pihak pengawas dari pemerintah daerah.

 

1. Penipuan dan Perbuatan Curang oleh Kontraktor

 

Jika terbukti bahwa kontraktor sengaja menggunakan bahan yang tidak sesuai standar untuk memperoleh keuntungan lebih besar, maka ini dapat dikategorikan sebagai penipuan atau perbuatan curang yang merugikan pihak lain. Berdasarkan Pasal 378 KUHP, penipuan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dengan merugikan pihak lain. Dalam hal ini, penggunaan material yang lebih murah daripada yang disepakati dalam kontrak dapat dikategorikan sebagai penipuan terhadap negara dan masyarakat.

 

2. Wanprestasi dan Pelanggaran Kontrak

 

Penggunaan bahan yang tidak sesuai spesifikasi dapat dianggap sebagai wanprestasi atau pelanggaran kontrak. Dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi kontrak. Apabila pihak kontraktor tidak memenuhi kewajibannya untuk menggunakan material berkualitas, maka ini bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan. Masyarakat maupun pemerintah daerah bisa mengajukan klaim ganti rugi jika proyek jalan yang dikerjakan tidak memenuhi standar yang dijanjikan.

 

3. Tanggung Jawab Pidana bagi Pemerintah Daerah

 

Pemerintah Kabupaten Lamongan, khususnya Dinas Pekerjaan Umum, sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk mengawasi jalannya proyek, juga berpotensi bertanggung jawab secara pidana jika mereka lalai dalam mengawasi kualitas pekerjaan. Pasal 55 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa pejabat publik yang lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dapat dikenakan sanksi pidana, khususnya jika kelalaian tersebut menyebabkan kerugian negara.

 

Pihak pengawas proyek yang tidak melakukan pemeriksaan material dan proses pengerjaan secara seksama bisa dianggap bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang terjadi dalam waktu singkat.

 

4. Gugatan Perdata oleh Masyarakat

 

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh kerusakan jalan ini juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan yang merugikan pihak lain dan melanggar hukum, berpotensi untuk dituntut dalam bentuk ganti rugi. Masyarakat setempat berhak untuk meminta ganti rugi atas kerugian materiil yang mereka alami akibat kerusakan jalan tersebut.

 

Tindakan yang Diharapkan: Pemulihan dan Pertanggungjawaban

 

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Lamongan segera melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai dengan dana publik. Pemerintah setempat diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan yang rusak, serta melakukan evaluasi terhadap kualitas pekerjaan yang telah dilakukan.

 

Selain itu, pihak kontraktor, CV. PAYU JAGAT, harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi dan segera melakukan perbaikan tanpa biaya tambahan bagi pemerintah atau masyarakat. Pemerintah daerah juga perlu mempertimbangkan untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap kontraktor yang terbukti melanggar peraturan dan tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dalam kontrak.

 

Penulis: Suroso

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *