Jakarta | Investasi di kawasan ekonomi khusus (KEK) mencapai Rp46 triliun selama Januari hingga September 2026. Realisasi tersebut setara dengan 67 persen dari target investasi sebesar Rp69,1 triliun yang ditetapkan untuk sepanjang tahun ini. Dengan demikian, capaian pada tiga kuartal pertama masih menyisakan sekitar sepertiga dari sasaran tahunan yang perlu dikejar pada kuartal IV.
Meski telah melampaui separuh target, nilai investasi hingga kuartal III-2026 tercatat lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada Januari–September 2025, investasi KEK mencapai Rp50,6 triliun. Perbandingan kedua periode itu menunjukkan penurunan sebesar 9,09 persen, menurut catatan rapat kerja nasional dan evaluasi kinerja KEK.
Perbedaan nilai tersebut menjadi salah satu gambaran perkembangan investasi di kawasan yang dirancang untuk mendorong kegiatan ekonomi dan menarik penanaman modal. Angka realisasi menunjukkan bahwa capaian tahun berjalan belum menyamai nilai pada sembilan bulan pertama 2025, sementara target 2026 masih menjadi tolok ukur untuk menilai kinerja hingga akhir tahun.
Target Rp69,1 triliun mencakup keseluruhan investasi yang diharapkan masuk ke KEK sepanjang 2026. Karena realisasi sampai September berada di angka Rp46 triliun, perkembangan pada tiga bulan terakhir akan menentukan seberapa dekat capaian akhir tahun dengan sasaran tersebut. Data per kuartal juga memberi gambaran mengenai jarak hasil sementara dan target tahunan, sekaligus memungkinkan perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Catatan rapat kerja nasional dan evaluasi kinerja KEK memuat angka pembanding tersebut, yakni Rp50,6 triliun hingga kuartal III-2025 dan Rp46 triliun pada periode yang sama tahun ini. Selisihnya sebesar Rp4,6 triliun. Dengan capaian 67 persen dari sasaran 2026, realisasi investasi KEK menjadi indikator penting dalam melihat kemajuan program kawasan, tetapi angka akhir baru dapat diketahui setelah seluruh data untuk tahun berjalan dihimpun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai target investasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebesar Rp69,1 triliun pada 2026 masih mungkin dikejar. Hingga September, realisasi investasi tercatat sekitar Rp46 triliun. Capaian tersebut belum mencapai target tahunan, tetapi pemerintah masih melihat peluang untuk menambah nilai investasi pada sisa waktu tahun ini. Menurut Airlangga, angka yang telah masuk hingga kuartal III perlu dibaca bersama dengan perkembangan proyek di berbagai kawasan, bukan sebagai gambaran akhir kinerja sepanjang 2026.
Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha masih mengembangkan sejumlah KEK dan kegiatan pembangunan di kawasan-kawasan tersebut terus berlangsung. Proses pengembangan dan konstruksi membutuhkan waktu, sehingga nilai investasi yang tercatat dapat bertambah seiring kemajuan proyek serta realisasi tahapan berikutnya. Dengan adanya kegiatan yang masih berjalan, kuartal IV menjadi periode penting untuk mengejar kekurangan dari target Rp69,1 triliun. Meski demikian, peluang tersebut bergantung pada kelanjutan proyek dan realisasi investasi oleh para pelaku usaha; target penuh bukan sesuatu yang dapat dipastikan sebelum pencatatan akhir tersedia.
Airlangga menyampaikan harapannya agar realisasi investasi KEK dapat mencapai 100 persen pada kuartal terakhir. Ia mengemukakan pandangan itu saat berbicara kepada awak media di kantornya pada Rabu, 21 Oktober 2026. Harapan tersebut mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi tambahan investasi, sekaligus menunjukkan bahwa perhatian masih diarahkan pada percepatan pengembangan kawasan. Pemerintah menilai aktivitas usaha yang sedang berlangsung dapat mendukung pencapaian target, tetapi hasil akhirnya akan bergantung pada perkembangan aktual sampai penutupan tahun.
Selisih realisasi sekitar Rp46 triliun hingga September dan target Rp69,1 triliun menuntut tambahan investasi yang cukup besar pada kuartal IV. Karena itu, perkembangan pembangunan serta keputusan investasi dari perusahaan akan menjadi faktor penentu. Pernyataan Airlangga menempatkan target tahunan sebagai sasaran yang masih terbuka untuk dikejar, bukan hasil yang sudah tercapai. Pemantauan realisasi pada bulan-bulan terakhir akan memperlihatkan seberapa jauh potensi proyek yang sedang dikembangkan dapat dikonversi menjadi investasi tercatat. Dengan demikian, pemerintah tetap optimistis, sambil menunggu data akhir sebagai dasar untuk menilai pencapaian kinerja KEK sepanjang 2026 secara menyeluruh dan terukur.
Ketua Aliansi KEK Indonesia, Didik Purbadi, menyampaikan bahwa sejumlah daerah telah memiliki rencana untuk memperluas kawasan ekonomi khusus (KEK). Rencana tersebut menunjukkan bahwa pengembangan KEK masih menjadi bagian penting dari upaya daerah menarik investasi dan mendorong kegiatan ekonomi. Menurut Didik, kinerja kawasan-kawasan ini berkembang pesat di berbagai bidang, termasuk industri, pariwisata, dan pendidikan. Pertumbuhan yang terjadi pada beberapa sektor itu memperlihatkan bahwa KEK tidak hanya berperan sebagai lokasi kegiatan manufaktur, tetapi juga dapat mendukung beragam aktivitas usaha dan layanan. Perluasan kawasan di sejumlah daerah dinilai sejalan dengan dinamika tersebut, sekaligus mencerminkan upaya untuk merespons perkembangan kegiatan ekonomi di wilayah masing-masing.
KEK Kendal menjadi salah satu contoh perkembangan investasi yang menonjol. Pada 2025, realisasi investasinya mencapai Rp14,25 triliun, melampaui target sebesar Rp8,36 triliun. Capaian itu menempatkan nilai investasi kawasan tersebut jauh di atas sasaran yang telah ditetapkan untuk tahun berjalan. Kinerja Kendal juga menjadi gambaran bagaimana pengembangan kawasan dapat menarik minat pelaku usaha ketika didukung oleh aktivitas ekonomi yang terus tumbuh. Angka investasi tersebut menunjukkan besarnya realisasi penanaman modal, sekaligus menjadi salah satu indikator perkembangan kawasan di tengah pertumbuhan KEK pada sektor-sektor lain.
Didik menyebut pertumbuhan ekonomi KEK Kendal menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah selama tiga tahun terakhir. Ia juga mengatakan bahwa investor telah mengantre untuk masuk ke kawasan tersebut. Pernyataan ini menggambarkan tingginya minat investasi yang mengiringi perkembangan Kendal, serta posisi kawasan itu dalam pertumbuhan ekonomi provinsi. Antrean investor juga menjadi sinyal bahwa kebutuhan terhadap ruang dan peluang usaha di kawasan tersebut terus meningkat. Dengan capaian investasi yang melampaui target dan minat pelaku usaha yang kuat, Kendal menjadi contoh konkret dinamika pertumbuhan KEK yang disebut Didik. Perkembangan ini berlangsung bersamaan dengan rencana perluasan di daerah lain dan peningkatan kinerja pada sektor industri, pariwisata, serta pendidikan, yang turut membentuk gambaran pertumbuhan kawasan secara lebih luas.
Didik menilai bahwa rencana perluasan atau pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) belum serta-merta membuat pelaku usaha terhindar dari berbagai tantangan. Dalam proses menyiapkan kegiatan usaha, mereka masih perlu menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kesesuaian tata ruang dan perbedaan informasi antarinstansi. Kondisi ini menjadi perhatian karena pengembangan kawasan memerlukan kejelasan mengenai status serta peruntukan lahan yang akan digunakan. Menurut Didik, permasalahan tersebut dapat muncul meskipun pelaku usaha telah memiliki rencana untuk mengembangkan atau memperluas kegiatan di KEK.
Salah satu hal yang disorot adalah ketidaksinkronan data kementerian dan pemerintah daerah. Perbedaan informasi tersebut, terutama terkait perubahan tata ruang, dapat menimbulkan situasi yang membingungkan bagi pihak yang merencanakan kegiatan di suatu wilayah. Data atau ketentuan yang berlaku di tingkat pusat belum tentu tercermin dengan cara yang sama dalam dokumen maupun pemahaman di tingkat daerah. Karena itu, Didik menekankan adanya tantangan koordinasi dan keselarasan informasi mengenai penggunaan lahan. Persoalan ini disampaikan sebagai bagian dari kondisi yang masih dihadapi pelaku usaha, bukan sebagai uraian mengenai penyelesaian yang telah ditempuh.
Didik memberikan contoh ketika suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai lahan baku sawah atau lahan sawah dilindungi melalui keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Baca juga: Langkah Tegas Polri untuk Menjaga Iklim Investasi di Indonesia | Tantangan Iklim Investasi Indonesia di Tengah Ketidakpastian Hukum | Dugaan Penipuan dan Penggelapan Investasi MCI Tuban Diadukan, Penyidik Panggil Para Pihak















