banner 728x250

Usulan Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi Desa Masih Akan Dibahas

Usulan Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi Desa Masih Akan Dibahas
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa usulan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih belum menjadi kebijakan pemerintah. Gagasan tersebut masih sebatas wacana yang perlu dibahas lebih lanjut, sehingga belum dapat dipahami sebagai keputusan atau arahan resmi. Pernyataan ini menegaskan bahwa belum ada perubahan terhadap mekanisme pembayaran gaji ASN yang berlaku saat ini.

Wacana tersebut berkaitan dengan kemungkinan koperasi desa berperan dalam penyaluran gaji pegawai negeri. Namun, penyampaian gagasan atau pembahasan awal tidak serta-merta berarti koperasi akan segera mengelola pembayaran. Berbagai aspek perlu dikaji sebelum rencana semacam itu dapat ditetapkan, termasuk kesiapan kelembagaan, tata kelola, sistem administrasi, serta kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam proses penyaluran.

banner 325x300

Karena belum ditetapkan sebagai kebijakan, ASN tetap menerima gaji melalui saluran dan prosedur yang telah berjalan. Belum ada instruksi untuk memindahkan rekening, mengubah data pembayaran, atau mengurus layanan melalui Koperasi Desa Merah Putih. Dengan demikian, informasi mengenai usulan ini sebaiknya dibedakan dari pengumuman perubahan mekanisme resmi. Pegawai dapat mengacu pada keterangan instansi masing-masing dan pengumuman pemerintah yang berwenang untuk memastikan prosedur pembayaran yang berlaku.

Pernyataan Ferry juga menunjukkan bahwa pembahasan masih berada pada tahap gagasan, bukan pelaksanaan. Jika wacana tersebut berkembang menjadi rencana konkret, pemerintah perlu menyampaikan rincian dan dasar kebijakannya secara terbuka, termasuk tujuan, tahapan, serta dampaknya bagi ASN dan koperasi. Sampai ada keputusan resmi, penyebutan pembayaran gaji melalui koperasi desa tetap merujuk pada usulan yang masih akan dibahas. Karena itu, masyarakat dan pegawai tidak perlu menganggapnya sebagai perubahan yang sudah berlaku atau mengambil tindakan berdasarkan informasi yang belum dikonfirmasi.

Ferry mengakui bahwa gagasan melibatkan koperasi dalam pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiun pegawai berasal dari pihak Kementerian Koperasi. Usulan tersebut disampaikan sebagai salah satu kemungkinan peran koperasi dalam mendukung layanan keuangan dan kegiatan ekonomi di tingkat desa. Dengan demikian, pembahasan ini berangkat dari inisiatif kementerian, bukan dari kebijakan yang sudah ditetapkan untuk langsung dijalankan oleh pemerintah.

Dalam gagasan yang disampaikan, koperasi ditawarkan untuk ikut menjadi instrumen atau saluran pembayaran bagi gaji pegawai dan dana pensiun. Peran itu masih berupa usulan mengenai keterlibatan koperasi, sehingga tidak dapat dimaknai bahwa seluruh pembayaran ASN dan pensiunan akan segera dialihkan dari mekanisme yang berlaku. Pengakuan Ferry menjelaskan asal gagasan dan arah yang ingin dijajaki, tetapi belum menunjukkan adanya kesepakatan antarpihak tentang bentuk pelaksanaannya.

Karena itu, usulan tersebut perlu dibedakan dari keputusan operasional. Belum ada dasar untuk menyebut koperasi desa telah ditunjuk sebagai penyalur, ataupun memastikan kapan dan bagaimana skema pembayaran itu akan diterapkan. Hal-hal seperti kesiapan lembaga, tata cara penyaluran, pengawasan, serta koordinasi dengan pihak terkait masih menjadi bagian yang perlu dibicarakan sebelum suatu mekanisme dapat diputuskan. Pembahasan lebih lanjut juga diperlukan untuk menilai apakah koperasi mampu menjalankan peran tersebut secara tertib dan menjangkau penerima manfaat.

Pernyataan Ferry dengan demikian menegaskan bahwa kementerian menawarkan kemungkinan keterlibatan koperasi, bukan mengumumkan perubahan sistem pembayaran. Usulan pembayaran gaji ASN dan pensiun melalui koperasi masih berada pada tahap pembahasan. Keputusan akhir, termasuk apakah gagasan itu akan diterima atau diwujudkan, belum dapat dipastikan dari pengakuan tersebut saja. Publik sebaiknya menunggu penjelasan resmi berikutnya mengenai hasil pembahasan, cakupan rencana, dan ketentuan yang mungkin disiapkan apabila usulan berlanjut ke tahap berikutnya.

Ferry menyatakan usulan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi desa belum menjadi keputusan final dan masih perlu dibicarakan lebih lanjut. Rencana tersebut, menurutnya, akan didiskusikan bersama pejabat di Kementerian Koperasi serta Kementerian Keuangan. Pembahasan lintas kementerian diperlukan agar berbagai aspek usulan dapat ditelaah sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya. Karena itu, gagasan pembayaran gaji ASN lewat koperasi desa masih berada pada tahap pembicaraan, bukan kebijakan yang sudah ditetapkan untuk diterapkan.

Ferry juga menyampaikan bahwa dirinya telah berbicara dengan Menteri Keuangan mengenai rencana tersebut. Ia mengatakan akan ada rapat bersama untuk membahas usulan itu lebih mendalam. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan pandangan dan mencermati hal yang perlu dipertimbangkan. Namun, Ferry belum menyampaikan keputusan maupun rincian pelaksanaan dalam keterangannya. Ia menegaskan bahwa pembahasan dengan pejabat dari kedua kementerian akan dilanjutkan, sehingga rencana pembayaran gaji melalui koperasi desa masih menunggu proses diskusi.

Keterangan itu disampaikan Ferry di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa komunikasi dengan Menteri Keuangan telah dilakukan dan rapat bersama akan digelar untuk membicarakan rencana pembayaran gaji ASN lewat koperasi desa. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah masih mengkaji gagasan tersebut melalui koordinasi antarkementerian. Publik pun perlu membedakan usulan yang sedang dibahas dan keputusan resmi. Sampai pembicaraan lanjutan berlangsung, belum ada kepastian bahwa mekanisme pembayaran tersebut akan diberlakukan ataupun jadwal penerapannya.

Usulan mengenai pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui koperasi desa belum mengubah mekanisme yang berlaku. Pembahasan atas gagasan tersebut perlu dibedakan dari keputusan resmi pemerintah: selama belum ada perubahan kebijakan yang diumumkan, pembayaran gaji ASN tetap mengikuti tata cara yang berjalan. Karena itu, wacana penggunaan koperasi desa tidak dapat dipahami sebagai tanda bahwa penyaluran gaji telah dialihkan atau akan segera dilakukan melalui lembaga tersebut. Status pembayaran saat ini tetap merujuk pada keterangan pemerintah yang disampaikan mengenai mekanisme yang berlaku.

Penegasan mengenai saluran pembayaran penting agar informasi tentang usulan tidak menimbulkan anggapan bahwa ASN perlu mengubah cara menerima gaji. Koperasi desa disebut dalam konteks gagasan yang masih akan dibahas, bukan sebagai saluran pembayaran yang sudah diterapkan. Dengan demikian, informasi yang dapat dipastikan pada saat ini adalah mekanisme pembayaran belum berubah. Penjelasan pemerintah mengenai hal tersebut menjadi rujukan bagi masyarakat dan ASN, sementara pembahasan atas usulan tetap perlu dipandang sebagai proses yang terpisah dari pelaksanaan pembayaran gaji sehari-hari.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan dalam pembayaran gaji ASN. Gaji tetap dibayarkan langsung melalui kas negara, sehingga belum ada peralihan penyaluran ke koperasi desa. Keterangan tersebut memperjelas posisi pemerintah saat ini sekaligus membatasi kesimpulan yang dapat ditarik dari munculnya usulan. Sampai ada pengumuman resmi mengenai perubahan mekanisme, pembayaran gaji ASN tetap berlangsung melalui kas negara. Dengan demikian, untuk saat ini, pembayaran gaji ASN tidak berubah dan tetap dilakukan langsung melalui kas negara, sebagaimana ditegaskan Suahasil Nazara.

Baca juga: Penunjukan Manajer Koperasi Desa Segera Dilakukan

banner 325x300