banner 728x250
Berita  

Hasil FGD PSBH Unila: Kasus Amsal Sitepu Dinilai Cerminkan Problem Serius Penegakan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

BandarLampung, Jejakperistiwa.id Kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu kembali menjadi sorotan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh UKM Pusat Studi Bantuan Hukum (PSBH) Fakultas Hukum Universitas Lampung. Jumat (17/04/2026)

Forum akademik tersebut menilai bahwa perkara ini tidak sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan adanya problem mendasar dalam praktik penegakan hukum, khususnya pada perkara tindak pidana korupsi di sektor jasa profesional.

banner 325x300

Dalam pemaparan FGD, disebutkan bahwa Amsal merupakan videografer yang bekerja sama dengan sejumlah desa di Kabupaten Karo sejak tahun 2020. Proyek pembuatan video profil desa dilakukan berdasarkan kesepakatan sekitar Rp30 juta per kegiatan dan telah diselesaikan tanpa adanya keberatan dari pihak desa, termasuk dalam laporan pertanggungjawaban.

Namun, dalam perkembangannya, Amsal justru ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan mark-up anggaran. Hasil audit Inspektorat yang menyebut adanya selisih nilai pekerjaan menjadi dasar tuduhan kerugian negara, meskipun metode penilaian tersebut dinilai tidak mempertimbangkan aspek utama dalam jasa kreatif.

Dalam forum tersebut, sejumlah poin penting hasil FGD disampaikan sebagai berikut:

1. Ketidakjelasan Unsur Pidana
Peserta FGD menilai bahwa unsur “penyalahgunaan kewenangan” dan “niat jahat (mens rea)” belum dibuktikan secara komprehensif, sehingga berpotensi melemahkan dasar hukum perkara.

2. Metode Audit Dipersoalkan
Audit dilakukan setelah perkara berjalan, bukan melalui mekanisme rutin pengawasan keuangan. Hal ini dinilai menimbulkan keraguan terhadap objektivitas dan validitas hasil audit.

3. Pengabaian Nilai Jasa Kreatif
Penilaian kerugian negara dianggap mengabaikan unsur penting dalam industri kreatif seperti ide, kreativitas, editing, serta penggunaan peralatan produksi.

4. Kesalahan Konstruksi Hukum
Dalam penyusunan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak menggunakan regulasi utama pengadaan barang dan jasa, yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

5. Potensi Preseden Buruk
Pendekatan hukum dalam kasus ini dikhawatirkan menciptakan ketakutan bagi pelaku industri kreatif yang bekerja sama dengan pemerintah, sehingga dapat menghambat perkembangan sektor tersebut.

6. Perlu Evaluasi Penegakan Hukum
FGD merekomendasikan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan perkara korupsi, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pekerjaan profesional yang sah.

Salah satu narasumber dalam forum tersebut menegaskan, “Kasus ini menjadi alarm serius bagi dunia hukum. Jangan sampai penegakan hukum justru mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.”

Dengan demikian, hasil FGD PSBH Universitas Lampung menempatkan kasus Amsal Sitepu sebagai refleksi penting bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat, objektif, dan profesional dalam menangani perkara, khususnya yang bersinggungan dengan sektor jasa kreatif.

Ben

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *