Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh seorang warga bernama Subhan. Gugatan ini didaftarkan melalui firma hukum Subhan Palal & Rekan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, dan tercatat sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam gugatannya, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah. Alasannya, putra sulung Presiden Joko Widodo itu disebut tidak pernah menamatkan pendidikan SMA atau sederajat di Indonesia, melainkan bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura. Menurut Subhan, hal ini bertentangan dengan syarat pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Akibat pencalonan tersebut, Subhan mengklaim telah mengalami kerugian baik materiil maupun imateriil. Ia menuntut majelis hakim untuk menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029. Tak hanya itu, Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi yang nilainya fantastis, yakni mencapai Rp125 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan sidang perdana perkara ini pada Senin, 8 September 2025. Agenda sidang awal dijadwalkan untuk memeriksa pokok perkara dan mendengarkan keterangan dari pihak penggugat.
Sebelumnya, isu mengenai keabsahan pencalonan Gibran juga pernah disorot oleh PDIP yang menggugat KPU ke PTUN, meskipun jalur gugatan kala itu bersifat administratif, bukan perdata.
Kini, semua mata tertuju pada langkah hukum Subhan di PN Jakarta Pusat. Publik menunggu apakah majelis hakim akan menerima dalil gugatan ini atau justru menolaknya.