banner 728x250

Aktivitas Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Desa Siman Kediri Kian Meresahkan, Warga Minta Polisi Tindak Lanjut

Aktivitas Perjudian Sabung Ayam dan Dadu di Desa Siman Kediri Kian Meresahkan, Warga Minta Polisi Tindak Lanjut
banner 120x600
banner 468x60

KEDIRI — Praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang terjadi di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, terus meningkat dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Warga setempat mengungkapkan bahwa perjudian ini kini berlangsung hampir setiap hari, melibatkan banyak orang dari luar desa, dan sering dilakukan secara terbuka tanpa pengawasan. Kondisi ini menambah kekhawatiran warga terkait gangguan ketertiban dan dampak sosial yang bisa ditimbulkan.

Sejumlah warga yang dihubungi mengungkapkan bahwa keberadaan perjudian ini telah mengganggu kenyamanan mereka. “Perjudian ini sudah berlangsung cukup lama dan semakin terbuka. Kerumunan orang yang datang hampir setiap hari membuat kami merasa tidak nyaman. Terutama di malam hari, suasananya sangat bising,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (30/8/2025).

banner 325x300

Menurut pengakuan warga lainnya, banyak anak muda yang kini mulai terlibat dalam kegiatan perjudian tersebut. Hal ini menambah kekhawatiran masyarakat yang merasa bahwa generasi muda akan terjerumus ke dalam kebiasaan buruk. “Kami khawatir anak-anak muda di sini akan semakin terpengaruh. Jika tidak segera dihentikan, ini bisa merusak moral mereka,” tambah warga yang sama.

Selain masalah ketertiban, keberadaan perjudian ini juga menambah potensi gangguan keamanan. Warga melaporkan adanya kerumunan besar yang terkadang menimbulkan ketegangan di desa. “Kami sering melihat orang-orang asing datang dan berkumpul di satu tempat. Ini bisa berbahaya dan menimbulkan konflik,” ujar warga lainnya yang khawatir akan timbulnya masalah lebih besar.

Meskipun sejumlah warga telah melaporkan kasus perjudian ini kepada pihak kepolisian, hingga saat ini belum ada tindakan nyata yang diambil. “Kami sudah melapor beberapa kali, tapi tidak ada yang berubah. Kami ingin polisi segera turun tangan dan menghentikan kegiatan ini,” ujar seorang warga setempat yang merasa frustrasi dengan kurangnya respons dari aparat.

Perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Siman jelas merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan Pasal 303 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 25 juta. Namun, hingga berita ini ditulis, pihak Polres Kediri Kabupaten belum memberikan keterangan resmi mengenai upaya penanganan kasus ini.

Masyarakat Desa Siman berharap aparat kepolisian segera bertindak tegas dengan melakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku perjudian yang meresahkan warga. Mereka meminta agar tindakan tegas diambil untuk mengembalikan ketertiban dan keamanan di desa mereka.

“Kami berharap polisi segera menindak para pelaku perjudian ini. Ketertiban di desa kami sangat terganggu, dan kami ingin hidup dalam lingkungan yang aman,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Warga Desa Siman kini berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan praktik perjudian yang semakin meresahkan ini. Mereka juga berharap agar polisi tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya perjudian, khususnya bagi anak muda, yang bisa merusak tatanan sosial di desa mereka.

Dengan harapan besar, warga setempat kini menunggu tindakan nyata dari pihak kepolisian untuk mengatasi masalah ini dan mengembalikan kedamaian serta ketertiban di desa mereka.

(Bersambung)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *