Probolinggo – Desa membangun adalah gerakan yang kini digaungkan di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat hingga desa didorong untuk merealisasikan pembangunan dari skala terkecil demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di balik semangat tersebut, transparansi dan akuntabilitas anggaran justru kerap dipertanyakan.
Hal ini tampak pada pembangunan infrastruktur jalan dusun di Desa Pandansari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, yang menuai sorotan. Pasalnya, proyek berupa pemasangan paving block tersebut dikerjakan tanpa mengedepankan keterbukaan informasi publik, terutama terkait pemasangan papan informasi proyek.
Dugaan Pengerjaan Asal Jadi
Pantauan tim media di lapangan pada Sabtu (30/8/2025), proyek paving block di Dusun Ledok, Desa Pandansari, memang sedang berlangsung. Namun, hasil pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Pemasangan paving terlihat tidak rata, beberapa bagian naik turun, dan kastin (pembatas beton) tenggelam. Pekerja proyek ini tanpa didampingi tenaga ahlinya yang diduga pemasangannya tidak sesuai spesifikasi.
Lebih mengherankan lagi, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi yang wajib dipasang sesuai aturan. Hal ini membuat volume pekerjaan, sumber anggaran, hingga besaran biaya menjadi misteri. Warga pun mengaku tidak tahu asal-usul proyek tersebut.
“Kalau dari warga tidak ada iuran untuk beli paving. Yang memasang memang warga setempat secara swadaya,” ujar salah satu warga yang meminta identitas nya tidak disebutkan.
BPD Lempar Jawaban
Untuk memastikan kebenaran, media mencoba menghubungi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Melalui sambungan WhatsApp, salah satu BPD menjawab singkat, “Itu dari Jasmas, dapatnya 2 meter x 85 meter. Tanyakan ke Pak Kades. Ada honornya juga, saya hanya mengawasi. Saya sudah kasih contoh tapi setelah saya tinggal iya itu mas ”. katanya.
Padahal, sesuai tugas dan fungsinya, BPD seharusnya menjadi pengawas jalannya pemerintahan desa. Jawaban tersebut justru memperkuat dugaan adanya ketidakjelasan proyek yang seharusnya terbuka kepada masyarakat.
Kepala Dusun dan Kepala Desa Tidak Transparan
Saat ditemui di rumahnya, kepala dusun tidak ada ditempat. Media ini mencoba menghubungi melalui sambungan WhatsApp dan tidak banyak memberikan keterangan. Ia mengaku tidak tahu-menahu terkait proyek tersebut. “Yang mengerjakan ya warga saya secara swadaya. Saya tidak diberi tahu,” katanya singkat.
Media kemudian mencoba meminta klarifikasi dari Kepala Desa Pandansari. Saat ditemui di jalan, kades hanya menjawab, “Silakan tanya warga setempat. Kalau mau diberitakan ya silakan.”
Lewat sambungan WhatsApp, kades kembali menjawab, “Ketemu saja biar enak duduk bareng, nanti saya jelaskan biar tidak mengada-ada,” pungkasnya.
Kecamatan Mengaku Tidak Tahu
Tak berhenti di situ, media juga menghubungi salah satu staf Kecamatan Sumber. Ia menyebut memang ada anggaran dari Jasmas di Desa Pandansari, tepatnya di Dusun Krangean.
Namun, ketika ditanya soal monitoring dan evaluasi (monev) yang pernah gagal waktu itu, jawabannya justru menguatkan dugaan kejanggalan. “Beberapa bulan lalu kami mengagendakan monev di Pandansari, tapi setelah sampai sana tidak ada pembangunan, kami balik kanan. Setahu saya kalau sudah dimonev harus ada bangunannya, kalau tidak ada ya tahapan Dana Desa tidak bisa cair,” jelasnya.
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik
Kasus di Pandansari ini jelas bertentangan dengan aturan keterbukaan informasi publik yang telah diatur negara.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
- Pasal 3 huruf a: KIP bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
- Pasal 9 ayat (2): Badan publik wajib mengumumkan informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik yang terkait dengan masyarakat.
Artinya, setiap pembangunan di desa wajib dipublikasikan kepada masyarakat melalui papan informasi, musyawarah desa, maupun media resmi.
- Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa:
- Pasal 82 ayat (4): Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi mengenai pembangunan desa melalui papan informasi desa, laporan pertanggungjawaban, dan musyawarah desa.
- Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023:
- Menekankan pentingnya transparansi, partisipasi masyarakat, serta akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran desa, baik untuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
Publik Berhak Tahu, Aparat Wajib Awasi
Keterbukaan anggaran desa bukan sekadar formalitas, melainkan amanat konstitusi. Sekecil apa pun dana yang digunakan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, bahkan mengkritisi.
Jika praktik seperti di Desa Pandansari dibiarkan, maka bukan tidak mungkin anggaran yang lebih besar pun berpotensi diselewengkan. Oleh karena itu, aparat pengawas, BPD, hingga Muspika Kecamatan harus mengambil langkah serius agar pembangunan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Setidaknya pembangunan itu dalam satu periode jabatan kepala desa jalan tersebut masih baik, kalau hanya sekedar membangun tanpa mengutamakan kualitas dan kuantitas ya yang jelas setiap ganti pemimpin yang akan diperbaiki jalan itu itu saja tidak ada perkembangan lainnya. Media ini menunggu langkah tegasnya Muspika untuk mengaudit bukan hanya monev sebagai formalitas saja. Muspika harus benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat terutama terkait infrastruktur untuk kenyamanan warga masyarakat serta meningkatkan roda perekonomian warga.
(Edi D/Red/**)