Bandar Lampung, jejakperistiwa.id – Sejumlah paket kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bandar Lampung Tahun <a href="https://jejakperistiwa.id/diduga-marup-anggaran-tahun-2024-di-dinas-perpustakaan-pringsewu-berpotensi-langgar-aturan-pengelolaan-keuangan-negara/”>Anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp5.245.360.000 menjadi sorotan publik. Besarnya anggaran yang dialokasikan pada sejumlah kegiatan infrastruktur tersebut memunculkan harapan agar pelaksanaannya dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Kamis (04/06/2026)
Berdasarkan data yang dihimpun media, sejumlah paket kegiatan yang menjadi perhatian di antaranya:
• Pengadaan Bahan Material Saluran sebesar Rp3.366.360.000
• Pengadaan Bahan Material Jembatan sebesar Rp1.082.000.000
• Peningkatan Jalan/Gang BBI RT 009 Lingkungan II Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Teluk Betung Barat sebesar Rp461.000.000
• Peningkatan Jalan/Gang Harun Al-Rosyid RT 05 Lingkungan II Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi sebesar Rp336.000.000
Total keseluruhan anggaran dari paket kegiatan tersebut mencapai Rp5,24 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengadaan material saluran, material jembatan, serta peningkatan jalan lingkungan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur dan menunjang aktivitas masyarakat. Namun, besarnya nilai anggaran yang digunakan juga menimbulkan perhatian agar pelaksanaan pekerjaan benar-benar sesuai kebutuhan, tepat mutu, tepat volume, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah, namun berharap penggunaan anggaran daerah dapat diawasi secara ketat.
“Kami mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah. Namun masyarakat juga ingin hasil pekerjaan benar-benar sesuai dengan anggaran yang digunakan. Jangan sampai anggarannya besar tetapi kualitas pekerjaan tidak maksimal atau cepat mengalami kerusakan,” ujarnya.
Warga tersebut juga meminta agar proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat.
“Kalau memang seluruh prosesnya sudah sesuai aturan tentu tidak ada masalah. Tetapi jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka harus dilakukan evaluasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, penggunaan anggaran negara wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah juga wajib berpedoman pada prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Apabila dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat berharap Inspektorat Kota Bandar Lampung dapat menjalankan fungsi pengawasan internal secara optimal terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, baik dari sisi administrasi maupun teknis pekerjaan di lapangan. Selain itu, Kejaksaan Tinggi Lampung juga diharapkan dapat melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
Sementara itu, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kota Bandar Lampung melalui pesan WhatsApp pada nomor 0821-8515-XXXX guna meminta klarifikasi dan tanggapan terkait sejumlah paket kegiatan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun keterangan resmi.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Dinas PUPR Kota Bandar Lampung guna memberikan penjelasan atas informasi yang beredar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Tim
- Empat Korban Jiwa dalam Sepekan, Perempatan Sukoanyar Pakel Berubah Jadi Titik Paling Dikhawatirkan Pengguna Jalan
- Geger! Dugaan Kegiatan Fiktif di Pekon Waringinsari Timur Muncul, Transparansi Anggaran Dipertanyakan
- Catatan Politik Bamsoet, Adaptasi dengan Perubahan Tatanan Global dan Evolusi Kecerdasan Buatan

















Respon (2)