TUBAN, 30 SEPTEMBER 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 16 Jawa Timur mengajukan aduan resmi terkait praktik penambangan Galian C dan Batubara ilegal yang berkembang pesat di wilayah Tuban. Aduan ini disampaikan kepada Bupati Tuban, Polres Tuban, DPRD Tuban, dan instansi terkait lainnya untuk meminta tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.
Latar Belakang Kasus
Lembaga Investigasi Negara DPD 16 Jawa Timur (LIN) menyoroti adanya praktik penambangan ilegal yang marak di beberapa titik di Kabupaten Tuban. Penambangan ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.
“Sudah banyak bukti bahwa tambang ilegal ini merusak lingkungan, dan tak jarang aparat yang seharusnya mengawasi, justru terkesan tutup mata. Pemerintah daerah dan aparat terkait harus bertindak lebih tegas dalam hal ini,” ujar Ketua LIN DPD 16 Jawa Timur dalam pernyataan resminya.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh LIN menunjukkan bahwa terdapat beberapa lokasi yang beroperasi tanpa izin resmi, dengan dugaan kuat adanya kolaborasi antara pelaku tambang dan oknum aparat yang melakukan pembiaran. Bahkan, terdapat dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk operasional tambang ilegal tersebut, yang jelas merugikan negara.
Lokasi-lokasi Tambang Ilegal yang Ditemukan
LIN DPD 16 Jawa Timur membeberkan beberapa lokasi tambang yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Tuban, antara lain:
- Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel
- Jenis Tambang: Galian C (Batu limestone/pedel)
- Pelanggaran: Penambangan tanpa izin dan potensi kerusakan lingkungan yang dapat mengancam keselamatan warga sekitar. Dikhawatirkan akan terjadi longsor atau banjir akibat penambangan yang tidak terkendali.
- Tindak Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara), yang mengatur tentang kewajiban memiliki izin usaha pertambangan.
- Desa Latsari, Kecamatan Tuban
- Jenis Tambang: Silika
- Pelanggaran: Tambang ini beroperasi tanpa izin eksploitasi dan telah merusak ekosistem di sekitar lokasi.
- Tindak Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, serta Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan.
- Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang
- Jenis Tambang: Pasir
- Pelanggaran: Penambangan pasir ilegal yang telah beroperasi lebih dari empat tahun tanpa penertiban. Dampaknya, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu mata pencaharian warga yang hidup dari sektor pertanian dan perikanan.
- Tindak Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 dan Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 yang menyebutkan kewajiban untuk melakukan rehabilitasi atau reklamasi pasca-penambangan.
- Desa Ngimbang Palang Widang, Tuban
- Jenis Tambang: Galian C (Pedel)
- Pelanggaran: Penambangan yang berlangsung tanpa adanya jaminan reboisasi atau reklamasi setelah galian dilakukan. Kerusakan lingkungan semakin parah karena tidak ada upaya untuk memulihkan lahan yang telah dirusak.
- Tindak Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, serta Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mewajibkan reklamasi dan reboisasi pada area bekas tambang.
- Desa Jatirogo Krajan Ngepon, Tuban
- Jenis Tambang: Batubara
- Pelanggaran: Penambangan batubara yang diduga ilegal dengan indikasi adanya penghindaran pajak dan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk operasional tambang. Tim investigasi yang datang untuk klarifikasi dilaporkan menemukan semua pekerja lari meninggalkan lokasi tambang, menambah kecurigaan akan kelegalan operasi tersebut.
- Tindak Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 362 KUHP tentang Pencurian apabila ada penyalahgunaan bahan bakar subsidi.
Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara
Aktivitas tambang ilegal ini memiliki dampak yang sangat merugikan, baik secara lingkungan maupun finansial. Beberapa dampak yang ditimbulkan antara lain:
- Kerusakan Habitat Alam: Penambangan yang tidak terkendali telah menyebabkan kerusakan pada habitat alami, mengancam keanekaragaman hayati di wilayah tersebut, dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
- Pencemaran Lingkungan: Penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi secara ilegal untuk operasi tambang semakin memperburuk kondisi lingkungan, menyebabkan polusi udara dan pencemaran air yang membahayakan kesehatan masyarakat.
- Kerugian Negara: Kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi dan penghindaran pajak serta retribusi tambang ilegal sangat signifikan. Negara dirugikan dalam hal pendapatan negara yang seharusnya diterima melalui pajak dan biaya retribusi izin tambang yang sah.
Tuntutan Lembaga Investigasi Negara
Berdasarkan temuan-temuan di lapangan, LIN DPD 16 Jawa Timur menuntut agar:
- Pemerintah Kabupaten Tuban segera mengambil tindakan tegas terhadap seluruh tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya. Penutupan tambang ilegal harus dilakukan secepatnya dan disertai dengan tindakan hukum terhadap para pelaku.
- Instansi Terkait meningkatkan pengawasan dan penertiban untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan di Tuban mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penindakan Hukum terhadap para pelaku tambang ilegal untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa depan. Aparat hukum yang terlibat dalam pembiaran juga harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum.
- Aparat Penegak Hukum diminta untuk tidak melindungi penambang ilegal yang telah merugikan negara dan masyarakat. Semua tindakan yang melanggar hukum harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tembusan Aduan
Laporan ini juga ditembuskan kepada pihak-pihak terkait di tingkat nasional untuk mendorong penanganan yang lebih serius terhadap masalah tambang ilegal di Tuban:
- Presiden Republik Indonesia
- Menteri Sekretaris Negara
- Mabes Polri
- Polda Jawa Timur
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- Kementerian ESDM
- Kabareskrim
Kesimpulan
LIN DPD 16 Jawa Timur mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera menanggapi serius kasus tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di Tuban. Penanganan cepat dan tepat terhadap masalah ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat. Semua pihak harus bekerja sama untuk menuntaskan masalah ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Lembaga Investigasi Negara DPD 16 Jawa Timur
Untuk Keadilan dan Lingkungan yang Lebih Baik