banner 728x250

Doli Kurnia Desak KPU Terangkan Proses Penyusunan Pasal PKPU tentang Gibran

Doli Kurnia Desak KPU Terangkan Proses Penyusunan Pasal PKPU tentang Gibran
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan kepada publik proses penyusunan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Doli, penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui bagaimana ketentuan yang kini menjadi polemik itu dirumuskan dan ditetapkan. Ia menyoroti bahwa pasal tersebut tidak diajukan untuk dibahas bersama Komisi II DPR sebelum tercantum dalam peraturan.

Permintaan itu disampaikan Doli ketika ditanya mengenai motif masuknya pasal yang menjadi perhatian publik. Dalam merespons pertanyaan tersebut, ia meminta KPU menerangkan prosesnya, termasuk alasan pasal itu tidak dibicarakan bersama Komisi II. Dengan demikian, pokok yang disorot adalah perlunya keterbukaan mengenai tahapan penyusunan dan pembahasan aturan, bukan kesimpulan tentang alasan tertentu di balik pencantuman ketentuan tersebut.

banner 325x300

Doli juga mendorong KPU menyampaikan keterangan secara terbuka agar publik dapat memahami jalannya proses regulasi. Penjelasan lembaga penyelenggara pemilu dinilai penting ketika suatu ketentuan dalam peraturan mendapat perhatian luas dan dipertanyakan kaitannya dengan proses pembahasan. KPU diharapkan menguraikan bagaimana pasal itu masuk ke dalam naskah, serta menjelaskan apakah dan bagaimana komunikasi dengan DPR berlangsung dalam penyusunan PKPU tersebut.

Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan yang kemudian memicu perdebatan. Namun, permintaan Doli agar KPU menjelaskan proses penyusunannya tidak dengan sendirinya menetapkan adanya motif tertentu. Ia meminta keterangan dari pihak yang menyusun peraturan supaya kronologi dan mekanisme pembentukan pasal dapat diketahui berdasarkan penjelasan resmi. Karena itu, publikasi informasi mengenai proses tersebut dapat membantu menjernihkan pertanyaan tentang mengapa ketentuan itu tidak dibahas bersama Komisi II DPR, tanpa mendahului jawaban KPU atau membuat dugaan mengenai tujuan pencantumannya.

Doli Kurnia menyampaikan bahwa pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak pernah dibahas dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernyataan itu disampaikan bersama sejumlah anggota Komisi II DPR periode 2019–2024. Mereka merujuk pada pembahasan komisi tersebut dan KPU selama masa kerja parlemen, serta meminta agar keterangan mengenai pasal itu dijelaskan secara terbuka.

Pada periode tersebut, Doli menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR, komisi yang lain membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan penyelenggaraan pemilihan umum. Karena posisinya memimpin komisi, keterangannya menjadi bagian dari respons sejumlah anggota terhadap aturan yang menjadi perhatian publik. Namun, inti pernyataan mereka terbatas pada satu hal: pasal tersebut, menurut mereka, tidak pernah dibicarakan dalam rapat bersama KPU. Pernyataan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh tahapan penyusunan PKPU.

Doli meminta KPU menerangkan proses yang berkaitan dengan ketentuan tersebut, termasuk memberikan penjelasan mengenai pembahasannya dan dasar informasi yang dapat dikonfirmasi. Permintaan itu muncul di tengah perhatian terhadap aturan pencalonan dan keputusan yang berhubungan dengan Gibran. Penjelasan dari KPU dinilai diperlukan agar masyarakat dapat memahami bagaimana ketentuan dalam PKPU diproses serta membedakan informasi yang telah dikonfirmasi dari dugaan atau tafsir yang berkembang. Sejauh keterangan Doli dan sejumlah anggota Komisi II itu, tidak ada klaim mengenai siapa yang memasukkan pasal tersebut atau bagaimana persisnya proses penyusunannya. Karena itu, pernyataan mereka sebaiknya dipahami sesuai batas yang disampaikan: pasal itu tidak pernah dibahas dalam rapat bersama KPU menurut para anggota yang bersangkutan. Rincian lain tetap memerlukan keterangan resmi dari pihak terkait.

Doli Kurnia menilai Komisi II DPR pada masa ia memimpin komisi tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk mencari tahu secara langsung motif Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika memasukkan suatu pasal ke dalam Peraturan KPU (PKPU) yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menurut pandangan itu, keputusan mengenai rumusan dan penyusunan peraturan merupakan bagian dari proses yang dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu. DPR tidak dapat begitu saja mengambil alih proses tersebut atau bertindak sebagai pihak yang menyelidiki pertimbangan internal KPU.

Pembatasan itu perlu dibedakan dari fungsi pengawasan DPR. Doli tidak menyatakan bahwa Komisi II sama sekali tidak dapat meminta penjelasan mengenai PKPU tersebut. Dalam menjalankan pengawasan, DPR dapat meminta KPU menerangkan dasar hukum, tahapan penyusunan, serta alasan kelembagaan yang mendasari kebijakan atau rumusan aturan. DPR juga dapat menilai apakah pelaksanaan tugas KPU sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip penyelenggaraan pemilu. Namun, meminta keterangan dalam forum pengawasan tidak sama dengan memiliki kewenangan untuk menelusuri motif personal atau menyelidiki proses internal secara langsung.

Dengan demikian, pokok pernyataan Doli terletak pada batas pengawasan politik dan kewenangan penyelenggara. Pengawasan memungkinkan DPR menguji akuntabilitas KPU melalui pertanyaan, evaluasi, dan pembahasan resmi. Sementara itu, penelusuran mengenai siapa yang mengusulkan suatu pasal, apa motif pribadi di baliknya, atau bagaimana pertimbangan internal dirumuskan bukan otomatis menjadi kewenangan Komisi II. Jika terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya perlu mengikuti mekanisme dan lembaga yang berwenang, bukan disamakan dengan fungsi pengawasan parlemen.

Pembedaan tersebut penting agar pernyataan Doli tidak ditafsirkan sebagai pembebasan KPU dari kewajiban menjelaskan kebijakannya. KPU tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas produk peraturan dan kepatuhannya terhadap hukum. Yang dibatasi, menurut penjelasan Doli, ialah cara DPR mengusut motif di balik penyusunan pasal, bukan hak DPR untuk mengawasi kinerja lembaga maupun meminta penjelasan secara institusional.

Doli Kurnia menjelaskan bahwa fungsi pengawasan DPR dapat digunakan untuk mengingatkan KPU apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Menurutnya, pengingat itu dapat disampaikan ketika DPR mengetahui adanya tindakan atau proses yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pernyataan tersebut menempatkan pengawasan parlemen sebagai salah satu mekanisme untuk meminta penjelasan dan menjaga agar kewajiban KPU dijalankan secara tepat.

Doli menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, pada Minggu, 18 Oktober 2026. Ia menjelaskan posisi DPR dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas KPU, termasuk ketika muncul pertanyaan mengenai proses penyusunan pasal dalam PKPU yang berkaitan dengan Gibran. Dalam konteks itu, ia menyoroti bahwa DPR dapat mengambil langkah melalui fungsi pengawasan jika mengetahui adanya persoalan pada pelaksanaan tanggung jawab KPU saat itu.

Penjelasan Doli juga membedakan peran DPR dari tanggung jawab operasional KPU. KPU tetap menjadi lembaga yang melaksanakan tugas dan menyusun peraturan sesuai kewenangannya, sementara DPR dapat mengawasi dan meminta perhatian ketika menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti. Karena itu, apabila DPR pada waktu tersebut mengetahui adanya pelaksanaan tanggung jawab yang dianggap bermasalah, mekanisme yang disebut Doli adalah mengingatkan KPU melalui fungsi pengawasan. Pernyataan ini menjadi bagian dari tanggapannya atas desakan agar KPU menerangkan proses penyusunan pasal PKPU tersebut secara terbuka. Penjelasan mengenai mekanisme itu sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan DPR, sebagaimana dipaparkan Doli, berkaitan dengan respons terhadap informasi yang tersedia, bukan pengambilalihan kewenangan KPU dalam menyusun aturan. Ia tidak merinci langkah pengawasan tertentu selain kemungkinan untuk mengingatkan, sehingga pokok keterangannya berfokus pada tanggung jawab DPR untuk menyampaikan perhatian ketika mengetahui adanya persoalan dalam pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

banner 325x300