banner 728x250

Mantan Anggota Komisi II DPR: Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 Tak Pernah Dibahas

Mantan Anggota Komisi II DPR: Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 Tak Pernah Dibahas
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta | Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 menyatakan Pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR. Pernyataan itu disampaikan setelah mereka memeriksa bahan dan catatan terkait pembahasan aturan tersebut. Menurut para mantan anggota dewan itu, tidak ditemukan pembahasan khusus mengenai ketentuan yang kemudian menjadi sorotan dalam sengketa hasil pemilihan presiden tersebut.

Pasal itu menjadi salah satu bahan dalam permohonan perkara nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026 di Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut mempersoalkan keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon menyoroti ketentuan dalam PKPU yang berkaitan dengan persyaratan usia calon dan menyebutnya sebagai “pasal Gibran banget”. Istilah tersebut digunakan untuk menegaskan pandangan mereka bahwa aturan itu dinilai berkaitan erat dengan pencalonan Gibran.

banner 325x300

Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan keterangan itu di Jakarta Pusat pada Minggu (18/10). Ia menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diperoleh setelah pihaknya memeriksa bahan yang tersedia mengenai proses konsultasi. “Kesimpulan kami setelah memeriksa bahan adalah pasal tersebut tidak pernah dibahas,” ujar Doli. Pernyataan itu merujuk pada Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dan pembahasan bersama Komisi II DPR.

Keterangan para mantan anggota Komisi II tersebut menjadi bagian dari informasi yang mengemuka dalam perkara di MK. Pokok yang mereka sampaikan adalah tidak adanya pembahasan pasal itu dalam rapat konsultasi, bukan keputusan atas permohonan yang sedang diperiksa. Mahkamah Konstitusi tetap menjadi lembaga yang menilai dalil para pemohon, bukti yang diajukan, serta aturan yang berlaku. Karena itu, pernyataan mengenai proses konsultasi perlu dibedakan dari putusan tentang sah atau tidaknya persyaratan pencalonan cawapres maupun hasil Pilpres 2024. Penilaian akhir atas perkara berada pada kewenangan majelis hakim konstitusi setelah seluruh keterangan dan bukti dipertimbangkan.Setelah ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi perhatian publik, Doli dan sejumlah mantan anggota Komisi II DPR mulai berkomunikasi secara rutin. Mereka bertukar ingatan mengenai proses konsultasi rancangan peraturan tersebut dan kemudian mengadakan pertemuan untuk mencocokkan keterangan masing-masing. Langkah itu dilakukan guna memastikan apakah pasal yang kini dipersoalkan pernah tercantum atau dibahas dalam bahan yang disampaikan kepada Komisi II. Menurut Doli, penelusuran tidak hanya mengandalkan ingatan para mantan anggota, tetapi juga dilakukan dengan memeriksa dokumen serta meminta konfirmasi dari pihak lain yang memahami proses penyusunan dan konsultasi.

Doli menyebut mereka turut mengecek informasi kepada sejumlah institusi, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu, komunikasi dilakukan dengan pegiat pemilu serta pihak-pihak yang kerap mengikuti kegiatan uji publik. Para narasumber tersebut dimintai keterangan mengenai dokumen yang beredar dan materi yang dibahas dalam konsultasi. Pemeriksaan lintas pihak ini, menurut Doli, dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, bukan semata-mata bergantung pada keterangan satu kelompok. Ia menyatakan hasil pengecekan dari sumber-sumber tersebut menunjukkan kesesuaian mengenai draf yang digunakan dalam proses konsultasi.

Menurut Doli, draf yang dibahas dalam konsultasi adalah draf yang dilampirkan pada surat bertanggal 15 September 2023. Ia menegaskan bahwa dalam dokumen tersebut tidak terdapat ketentuan yang kini dipersoalkan, yakni Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Karena itu, ia menyatakan pasal tersebut tidak termasuk materi yang diketahui dibahas oleh para anggota Komisi II dalam pertemuan konsultasi. Doli juga menegaskan bahwa ketentuan itu tidak ditampilkan ketika rapat konsultasi berlangsung. Klaim tersebut, menurutnya, selaras dengan hasil komunikasi dan pemeriksaan kepada mantan anggota Komisi II, lembaga terkait, pegiat pemilu, serta pihak yang mengikuti uji publik. Dengan demikian, perbedaan draf terlampir dan ketentuan yang kemudian muncul menjadi pokok perhatian dalam penelusuran mereka.

Dalam keterangannya mengenai Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Doli menyebut sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 hadir bersamanya. Mereka adalah Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, dan Anak Agung Bagus. Kehadiran para anggota tersebut menjadi bagian dari penjelasan Doli tentang tugas dan batas kewenangan mereka selama menjabat di Komisi II.

Doli menyatakan bahwa para anggota Komisi II pada periode tersebut telah menuntaskan tanggung jawab mereka selama masa jabatan. Pernyataan itu merujuk pada pelaksanaan tugas mereka sebagai anggota DPR dalam periode 2019–2024. Dengan demikian, menurut Doli, tanggung jawab mereka perlu dipahami dalam lingkup jabatan dan masa kerja tersebut, bukan sebagai kewenangan yang terus melekat setelah periode itu berakhir. Keterlibatan mereka dalam pembahasan kebijakan juga tidak dengan sendirinya berarti mereka mengetahui seluruh proses penyusunan peraturan yang berlangsung kemudian.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya dan para mantan anggota yang hadir tidak mempunyai kewenangan untuk menyelidiki bagaimana Pasal 18 ayat 3 itu dapat masuk ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Mereka, menurut Doli, tidak berada pada posisi untuk menelusuri proses penyusunan ketentuan tersebut atau memastikan tahapan yang menyebabkan pasal itu tercantum dalam peraturan. Pernyataan ini membatasi penjelasan mereka pada tugas yang dijalankan ketika masih menjadi anggota Komisi II.

Batas kewenangan itu, lanjut penjelasan Doli, juga mencakup pertanyaan tentang siapa yang mungkin menitipkan pasal tersebut dan apa motif di balik kemunculannya. Para mantan anggota yang disebutkan tidak menyatakan dapat menetapkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu melalui kewenangan mereka. Karena itu, keterangan mengenai tanggung jawab pada masa jabatan dan keterbatasan untuk menyelidiki proses masuknya pasal perlu dibedakan. Informasi yang disampaikan tidak menetapkan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kemunculan ketentuan tersebut, sehingga tidak tepat menarik kesimpulan mengenai pelakunya ataupun motif tertentu tanpa dasar tambahan.

Doli menjelaskan bahwa tanda tangannya pada kesimpulan rapat konsultasi pembahasan PKPU bersama KPU berkaitan dengan kedudukannya sebagai pimpinan rapat. Dalam mekanisme rapat tersebut, pimpinan menandatangani kesimpulan yang mencatat hasil pembahasan dan hal-hal yang disepakati. Karena itu, menurut Doli, tanda tangan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa setiap ketentuan dalam naskah PKPU telah dibahas secara terperinci atau disetujui oleh seluruh peserta rapat. Dokumen kesimpulan perlu dibaca sesuai konteks pembahasan dan materi yang memang diajukan pada saat konsultasi berlangsung.

Ia menyebutkan bahwa kesepakatan dalam rapat itu mencakup empat rancangan PKPU serta beberapa Perbawaslu. Pembahasan dan pencatatan kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi kesimpulan yang kemudian ditandatangani pimpinan rapat. Doli juga menekankan pembagian peran dalam penyusunan peraturan: KPU menyusun draf PKPU, menjalankan uji publik, menyampaikan dokumen kepada DPR, dan memberikan penjelasan mengenai materi yang dibahas. Dengan demikian, penyusunan substansi dan rangkaian proses teknis merupakan bagian dari pekerjaan KPU sebagai lembaga yang berwenang membuat PKPU. DPR menerima dan membahas materi yang disampaikan melalui forum konsultasi, sesuai tahapan yang berlangsung.

Menurut Doli, urutan proses tersebut penting untuk memahami batas pembahasan dalam rapat konsultasi. Kehadiran dokumen atau tanda tangan pada kesimpulan rapat tidak dapat dipisahkan dari daftar materi yang dibicarakan dan kesepakatan yang tercatat. Ia menegaskan bahwa ketentuan yang kemudian menjadi polemik tidak termasuk materi yang disampaikan untuk dibahas dalam forum tersebut.

Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse

banner 325x300