banner 728x250

Diduga Rekonstruksi Peningkatan Struktur Jalan Sumber Agung – Ulok Mukti Bermasalah, Anggaran Rp1,56 Miliar Disorot Ketua LSM PALU Beni Randesta Geram

banner 120x600
banner 468x60

Kerjaan Dinas Pupr Pesisir Barat – Proyek Rekonstruksi Peningkatan Struktur Jalan Sumber Agung – Ulok Mukti dengan nilai anggaran Rp1.566.924.899,20 menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, hasil pekerjaan jalan tersebut diduga sudah mengalami kerusakan meski baru seumur jagung.
Pantauan di lapangan menunjukkan, pada sejumlah titik badan jalan terlihat retak, terkelupas, dan bergelombang. Senin (29/12/2025)

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dokumen kontrak.
Ketua LSM PALU, Beni Randesta, mengaku geram melihat kualitas pekerjaan proyek infrastruktur yang dibiayai dari uang negara tersebut.

banner 325x300

“Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Anggaran lebih dari Rp1,56 miliar, tapi kualitas pekerjaan sudah rusak dalam waktu singkat. Kami menduga ada pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan, baik dari sisi mutu material, metode kerja, maupun lemahnya pengawasan,” tegas Beni Randesta.

Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, kondisi pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya terkait kewajiban penggunaan anggaran negara sesuai peruntukannya.

Beni Randesta juga menyinggung potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3, apabila dalam pelaksanaan proyek tersebut terbukti terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Jika kualitas pekerjaan sengaja diturunkan demi keuntungan tertentu, itu bukan sekadar kelalaian, tapi sudah masuk ranah pidana. Aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Inspektorat, BPK, hingga Aparat Penegak Hukum harus segera turun melakukan audit teknis dan audit anggaran,” tambahnya.

Ia juga mendesak dinas teknis terkait dan kontraktor pelaksana agar tidak menghindar dan segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak dinas pelaksana maupun rekanan proyek belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi. Media akan terus mengupayakan klarifikasi guna memenuhi prinsip cover both sides.

 

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *