PRINGSEWU | JejakPeristiwa.id —
Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, mencuat setelah laporan masyarakat diterima awak media. Sejumlah warga menilai pengelolaan anggaran desa tidak transparan dan diduga terjadi mark up pada beberapa kegiatan fisik maupun nonfisik. Selasa (10/02/2026)
Salah satu warga berinisial (SR) mengungkapkan bahwa nilai anggaran yang tercantum tidak sebanding dengan kondisi di lapangan.
“Anggarannya besar, tapi realisasi di lapangan tidak jelas. Ada kegiatan yang kami sebagai warga tidak tahu persis lokasinya di mana,” ujar SR.
Warga lainnya berinisial (HN) menegaskan bahwa masyarakat hanya menuntut keterbukaan.
“Dana desa itu uang negara, uang rakyat. Kalau memang benar penggunaannya, harusnya dijelaskan ke publik,” kata HN.
Kepala Pekon Bungkam Saat Dikonfirmasi
Menindaklanjuti laporan warga tersebut, awak media JejakPeristiwa.id telah mengirimkan konfirmasi resmi kepada Kepala Pekon Kresnomulyo melalui WhatsApp ke nomor 0822-8021-XXXX, guna meminta penjelasan terkait penggunaan Dana Desa TA 2024 dan 2025.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban atau klarifikasi dari yang bersangkutan. Sikap ini dinilai warga terkesan menghindar dan seolah alergi terhadap konfirmasi media, sehingga memicu kecurigaan publik.
Adapun sejumlah kegiatan Dana Desa yang menjadi sorotan masyarakat antara lain:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa
(Gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lainnya)
TA 2024: Rp114.365.000, Rp56.541.000, Rp64.737.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
TA 2024: Rp100.945.000 dan Rp42.271.000
Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna Pertanian/Peternakan
TA 2024: Rp15.800.000
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
Rp20.700.000 dan Rp32.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
Rp84.872.000
Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
Rp99.852.750
Penyelenggaraan Posyandu
(Makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader)
Rp52.515.000
Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
Rp22.500.000 dan Rp7.000.000
Menurut warga berinisial (AS), pemerintah pekon seharusnya tidak menutup diri.
“Kalau tidak ada masalah, kenapa harus diam. Diam justru bikin warga makin curiga,” tegasnya.
Jika dugaan mark up Dana Desa tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pasal 26 ayat (4), yang mewajibkan kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
yang menegaskan bahwa setiap penggunaan dana desa harus tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, sebagaimana telah diubah, yang mengatur pengawasan dan sanksi atas penyimpangan penggunaan Dana Desa.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu, APIP, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Pekon Kresnomulyo TA 2024–2025.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi JejakPeristiwa.id tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Pekon Kresnomulyo guna memberikan klarifikasi resmi demi terciptanya pemberitaan yang berimbang dan terpercaya.
Tim
















