banner 728x250
Berita  

Diduga Ada Mark-Up Dana BOS dan Revitalisasi di SDN 1 Negara Batin, LSM GAPURA Lampung Desak APH Audit Total

Diduga Ada Mark-Up Dana BOS dan Revitalisasi di SDN 1 Negara Batin, LSM GAPURA Lampung Desak APH Audit Total
banner 120x600
banner 468x60

Tanggamus |jejakperistiwa.id– Dugaan praktik mark-up anggaran serta indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SDN 1 Negara Batin mulai menjadi sorotan publik.  Jum.at (08/05/2026)

LSM GAPURA Lampung (Gerakan Pemuda Untuk Demokrasi) melalui ketuanya, Umroh Mahendra, meminta Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS serta proyek revitalisasi sekolah yang diduga bermasalah.

banner 325x300

Berdasarkan data yang dihimpun, SDN 1 Negara Batin diketahui mengelola Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp101.250.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 225 siswa.
Adapun rincian anggaran yang menjadi perhatian di antaranya:

Tahap I
▪︎Administrasi kegiatan sekolah Rp24.225.500
▪︎Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp10.480.000
▪︎ Pembayaran honor Rp26.100.000
▪︎ Pengembangan perpustakaan Rp10.958.700

Tahap II
▪︎ Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp19.248.000
▪︎ Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp8.350.000
▪︎ Pembayaran honor Rp20.100.000
▪︎ Pengembangan perpustakaan Rp9.332.100

Selain pengelolaan Dana BOS, LSM GAPURA Lampung juga menyoroti proyek revitalisasi sekolah tahun 2025 yang disebut menelan anggaran lebih dari Rp600 juta.

Ketua LSM GAPURA Lampung, Umroh Mahendra, menduga proyek revitalisasi tersebut dikelola langsung oleh pihak sekolah tanpa melibatkan masyarakat sekitar.

“Kami menduga adanya kongkalikong dalam pengelolaan serta perealisasian anggaran revitalisasi tahun 2025. Bahkan diduga tidak melibatkan masyarakat sekitar dalam proses pengerjaannya,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik terkait penggunaan Dana BOS dan proyek revitalisasi.

Menurutnya, papan informasi proyek yang dipasang di lokasi diduga hanya sebatas formalitas dan tidak sesuai dengan ketentuan juklak dan juknis yang telah ditetapkan pemerintah.

LSM GAPURA Lampung juga menduga pembangunan revitalisasi sekolah tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang dialokasikan serta tidak sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain itu, pihaknya menilai terdapat dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana BOS Tahun 2025 hingga 2026 yang saat ini masih berjalan. Hal itu terlihat dari tidak adanya rincian penggunaan anggaran yang dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Atas dasar tersebut, LSM GAPURA Lampung mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Dinas Pendidikan, serta APH untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh.

Pengelolaan Dana BOS sendiri mengacu pada Permendikbudristek tentang Petunjuk Teknis Dana BOS serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan transparansi penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *